BatamNow.com – Kepala BP Batam Muhammad Rudi berjanji akan membeber ihwal di balik pemeriksaan direktur dan para staf serta penggeledahan kantornya oleh penyidik Polresta Barelang.
Pernyataan M Rudi itu disampaikan kala diwawancarai awak media sesaat setelah mendaftar sebagai calon Gubernur Kepri dan wakilnya Aunur Rafiq, di kantor KPU Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Rabu (28/08/2024).
Alasan M Rudi tak langsung menjawab materi konfirmasi wartawan karena kapasitasnya saat diwawancarai bersifat pribadi yang sedang mendaftar ke kantor KPU Kepri.
Ia mengatakan, dirinya bersedia untuk memberikan penjelasannya pada saat ia berada di Kantor BP Batam. “Silakan jumpai saya nanti, saya siap untuk berikan tanggapan di sana, jangan di sini. Saya akan buka semua akar permasalahan tersebut,” ungkapnya.
Ramai dalam pemberitaan kasus di balik pemeriksaan terhadap 11 bawahan M Rudi dan pengeledahan kantor BP Batam, terkait kasus alokasi hutan lindung dan pengerjaan cut and fill di atas tanah alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka.
Salah satu yang diperiksa, yakni Direktur Pengelolaan Pertanahan (Dirhan) BP Batam, Ilham Eka Hartawan, yang kini telah sulit dikonfirmasi karena nomor handphonenya tidak aktif.
Sebelumnya penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah melayangkan surat undangan klarifikasi ke Direktorat Pengelolaan Pertanahan (Dithan) BP Batam terkait kasus yang mereka tangani, namun tak diindahkan oleh Ilham.
Upaya paksa penggeledahan kearsipan di kantor Dithan BP Batam pun dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Barelang pada Rabu (21/08/2024) untuk mencari berkas dokumen terkait kasus lahan itu.
Penggeledahan mendadak yang mendapat izin dari Pengadilan Negeri Batam itu disebut sempat membuat panik sejumlah penghuni kantor BP Batam.
Penyidik memboyong beberapa boks berkas dokumen pertanahan pun diangkut dari ruang arsip Dithan BP Batam.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi nan konkret lewat siaran pers seperti biasanya dari Polresta Barelang, tentang perkembangan penenganan kasus itu.
Kapolresta Barelang mengatakan masih mendalami kasus itu dan pada saatnya akan di-publish.
Beda dengan Biro Humas BP Batam yang sesaat penggeledahan langsung mengeluarkan siaran pers, dan mengkalaim pengalokasian lahan dari BP Batam ke PT Karlina Cahaya Loka seluas 12 ribu meter2 telah clear dan clean.
Cut and Fill Tak Berizin
Sumber Batam BatamNow.com mengatakan permasalahan yang diusut Polresta Batelang terkait perizinan pemotongan (cut and fill) tanah seluas 12 ribu meter yang diduga berada di tanah hutan lindung.
“Yang kami tau izin pemotongan lahan itu tak ada izin,” ujarnya.
Pemotongan lahan itu disebut dilakukan satu perusahaan yang sering melakukan cut and fill di beberapa lokasi di Batam.
Perusahaan ini, juga disebut dipercaya para developer dan pengusaha lainnya dalam melakukan cut and fill di Batam, meski belum keluar izin pemotongan.
Pun pemilik perusahaan yang melakukan cut and fill santer disebut seorang tokoh masyrakat yang tak asing di Batam. (red)

