Direktur PT Erajaya Gopta Abadi, Restu Jokowidodo Ingkar Janji, Pengacara Siapkan Gugatan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Direktur PT Erajaya Gopta Abadi, Restu Jokowidodo Ingkar Janji, Pengacara Siapkan Gugatan

12/Sep/2024 10:24
Direktur PT Erajaya Gopta Abadi, Restu Jokowidodo Ingkar Janji, Pengacara Siapkan Gugatan

PT Erajaya Gopta Abadi. (F: goindonesia.id)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pengacara dari Law Firm Berdaulat Partners, Hermanto Manurung SH selaku kuasa hukum Lisbet Manurung akan menggugat Direktur PT Erajaya Gopta Abadi, Restu Jokowidodo ke Pengadilan Negeri Batam.

Hal itu disampaikan Hermanto Manurung setelah dua kali mengirimkan surat somasi kepada Restu Jokowidodo namun tidak ditanggapi serius oleh Restu Jokowidodo sebagai Direktur PT Erajaya Gopta Abadi.

“Karena Direktur PT Erajaya Gopta Abadi tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami, meski kami sudah membuka ruang untuk mediasi secara kekeluargaan. Bahkan beliau selalu berjanji dari hari ke hari. Maka kami memutuskan untuk menggugatnya,” ucap Hermanto, saat ditemui di Kantor Law Firm Berdaulat Partners.

Lisbet Manurung kliennya, menyesalkan itikad buruk Restu Jokowidodo tidak patuh pada perjanjian yang telah menyertakan modal investasi kerja sama.

“Ternyata dia tidak bisa dipercaya, pengusaha ingkar. Dia selalu berbohong saat diminta tanggung jawabnya,” kata Lisbet dengan nada kesal.

Ihwal mula masalah ini, Edi memperkenalan Lisbet dengan Restu Jokowidodo sebagai Direktur PT Eraya Gopta Abadi.

Dalam pertemuan pada Maret 2024, Restu Jokowidodo mengajak Lisbet untuk ikut menyertakan modal proyek pekerjaan piping pembuatan kapal di galangan kapal PT United Sindo Perkara di Kabil, Batam.

Penyertaan modal tersebut dibuat dalam akta perjanjian kerja nomor 03 oleh Notaris Doddy Candra Eriawan pada 13 Maret 2024.

Diketahui, notaris Doddy Candra Eriawan berkantor di gedung yang sama dengan kantor PT Erajaya Gopta Abadi, di Mega Legenda 2 Blok A1.3A.

Namun hingga proyek tersebut selesai dikerjakan, Restu Jokowidodo belum menunaikan kewajibannya kepada mitranya Lisbet Manurung.

Lisbet sudah berulang kali menagih haknya kepada Restu Jokowidodo yang selalu berjanji akan membayar tetapi tidak ditepati hingga hari ini.

Akibat dari perbuatan Restu Jokowidodo, Lisbet mengalami kerugian Rp 450 juta dengan perhitungan modal investasi Rp 300 juta dan keuntungan Rp 150 juta.

Media ini sudah berulang kali melakukan konfirmasi, namun tidak direspons oleh Restu Jokowidodo. (red)

Berita Sebelumnya

Warga Rempang Peringati Setahun Bentrokan di BP Batam

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Sebesar Rp 942 Juta di Pulau Tiga Barat, Natuna

Berita Selanjutnya
Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Sebesar Rp 942 Juta di Pulau Tiga Barat, Natuna

Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Sebesar Rp 942 Juta di Pulau Tiga Barat, Natuna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com