BatamNow.com – Warga pendemo atas pelayanan buruk SPAM BP Batam, tampaknya terpecah dua kubu saat demo.
Itu terjadi manakala BP Batam meminta perwakilan warga untuk berdialog tertutup dengan pendemo di ruang gedung “Elang Emas” kantor BP Batam di Batam Center pada Rabu (18/09/2024), siang ini.
Di satu pihak, warga pendemo menerima usulan BP Batam diwakili 10 orang.
Namun di pihak lain, utamanya emak-emak pendemo meminta dialog dilakukan dengan banyak massa agar semuanya transparan.
“Jangan ada dusta di antara kita, jangan ada warga khusus, semua harus tahu dan transparan apa yang didialogkan,” teriak sejumlah emak-emak yang sudah berkeringat diterpa panas terik matahari.
Setelah perdebatan pelik yang sempat memancing keributan sesama pendemo dengan dua orator itu, akhirnya disepakati dengan konsep 10 perwakilan masuk ke gedung “Elang Emas” itu untuk berdialog dengan para pejabat di BP Batam dengan syarat.
Syaratnya, saat terjadi perundingan para perunding harus menghidupkan handphone dan isi pembicaraan disiarkan melalu alat pengeras ke lokasi demo yang masih dipenuhi warga pendemo.
Hingga berita ini dipublis, aksi demo masih berlangsung dan perwakilan massa sudah masuk ke gedung BP Batam dan suara dialog dapat didengar pendemo nun di bawah sana.
Demo ribuan warga pelanggan SPAM BP Batam dari Perumahan Putra Jaya Residence, Tanjung Uncang, Batu Aji sudah yang kedua kali.
Persiapan aksi demo pertama diurungkan pada Juni lalu, karena Kepala BP Batam, Muhammad Rudi berjanji akan menuntaskan tuntutan warga pelanggan SPAM, tersebut.
Namun janji itu tak kunjung ditepati,dan wawga yang sudah menderita selama 10 tahun menuding Kepala BP Batam, Muhammad Rudi sebagai pembohong.
Kini Muhammad Rudi di hadapan masa pendemo berjanji lagi dan memerintahkan mitra pengelola SPAM, yakni PT Air Batam Hilir, Mujiaman Sukirno untuk memenuhi tuntutan warga.
Mujiaman di hadapan massa pendemo berjanji hanya dapat menjalankan aliran air minum perpipaan itu mengalir pada pukul 24.00 (tengah malam).
Kondisi yang sangat jauh dari tuntutan dan hak warga di bidang kedaulatannya atas akses air minum perpipaan sebagaimana dijamin negara dan disepakati PBB secara universal.
Sesuai UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Air minum adalah air yang dapat dikonsumsi langsung oleh manusia baik yang diolah san tak diolah dan sehat untuk diminum sesuai parameter yang ditentukan Kementeran Kesehatan
Dalam PP 122 Tahun 2015 tentang SPAM, menjamin akses air minim perpipaan mengalir 24 jam, tanpa henti.
Ditegaskan juga dalam perundang-undangan bahwa negara harus melindungi warga negara RI atas kedaulatan atas hajat hidup ini dalam kualitas, kuantitas dan kontinuitasnya.
Pertayaan megemuka selain kontinuitas dan kuantitasnya apakah kualitas aliran air minum pelanggan SPAM Batam dijamin kesehatannya untuk digunakan menjadi air minum?
Pengamatan BatamNow.com atas keluhan warga pelanggan SPAM BP Batam, air minum yang mengalir selama ini kecendrungannya dalam kondisi kotor sehingga dominan warga Batam harus merogoh koceknya lagi untuk membeli air galon untuk diminum.
Demo warga kini masih berlangsung dan dialog di ruang gedung BP Batam masih berjalan.
Sementara banyak warga pesimis atas tuntutan mereka, karena para pejabat BP Batam hanya pintar berdalih ‘membodohi’ warga. (S/ red)

