Kontroversi Ekspor Pasir Laut: Walhi Pertimbangkan Judicial Review PP 26/2023 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com
Eksklusif

Kontroversi Ekspor Pasir Laut: Walhi Pertimbangkan Judicial Review PP 26/2023

by BATAM NOW
19/Sep/2024 21:25
Mega Cuan di Balik Ekspor Pasir Laut, PP 26/2023 Tabrak UU Wilayah Pesisir

Ilustrasi. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dibukanya keran ekspor pasir laut memicu kontroversi baru setelah 20 tahun di moratorium oleh Presiden Megawati Soekarno Putri.

Padahal, meski telah dilarang sejak 2002, ekspor pasir laut ke Singapura masih terus berlangsung secara ilegal, setidaknya hingga 2012. Pasalnya, harga pasir di Singapura lebih mahal dua kali lipat dari harga di dalam negeri.

Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diperkuat oleh dua aturan Menteri Perdagangan yakni, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Dan, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, seolah membuka gate ekspor pasir laut.

Meski begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak bila dirinya disebut membuka kembali ekspor pasir laut. Bahkan, dirinya ‘ngotot’ bilang yang diekspor itu sedimentasi laut.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya. Yang dibuka itu sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi bukan, kalau diterjemahkan pasir, beda lho ya,” kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/09/2024) lalu.

Benarkah sedimentasi laut bukan pasir laut?

“Itu ibarat orang bilang kalau dirinya bukan mudik, tapi pulang kampung saat Lebaran, misalnya,” kata Manager Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin, melalui sambungan telepon, Kamis (19/09/2024).

Dia menjelaskan, proses terjadinya sedimentasi laut ada dua yakni, pertama, secara natural, misal, terjadi gunung meletus. Lava yang keluar ada yang masuk ke laut ada yang mengalir ke darat. Ke laut menjadi sedimentasi yang menumpuk hingga bisa menjadi pulau-pulau kecil.

“Apakah itu yang mau dikeruk? Karena bisa berdampak perubahan arus laut. Sebab, keberadaan pulau-pulau kecil itu untuk menahan arus laut. Kalau itu dikeruk, maka arus laut pun akan menjadi ganas,” urai Parid.

Kedua, secara buatan. Ini diakibatkan karena sisa-sisa penambangan di darat, yang tanahnya dibuang atau mengalir ke laut, sehingga membentuk sedimentasi. “Kalau itu dikeruk tidak menyelesaikan masalah. Karena problem utamanya ada di darat. Harusnya stop penambangan, bukan mengeruk sedimentasi laut hasil penambangan,” serunya.

Sedimentasi laut itu, lanjutnya, ada 2 yaitu, lumpur dan pasir laut, seperti dalam Pasal 9 PP 26/2023. “Dari keduanya, mana yang lebih memiliki nilai ekonomi? Pastinya pasir laut. Apa Singapura mau terima lumpur dari Indonesia? Tidak mungkin,” tanyanya.

Dia menilai, Jokowi tidak menguasai apa itu sedimentasi laut. “Presiden Jokowi kelihatan kurang percaya diri saat bicara soal sedimentasi laut. Mungkin beliau juga tidak tahu detilnya apa itu sedimentasi laut ya,” imbuh Parid.

Jadi, bagi Walhi, sedimentasi laut itu hanya istilah yang dipakai untuk menutupi tujuan sesungguhnya yakni, ekspor pasir laut. Tapi pemerintah takut atau gengsi untuk bilang yang sebenarnya.

Pengusaha Pasir Lokal Mendesak

Lebih jauh Parid mengakui, sudah muncul desakan dari teman-teman di daerah untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap PP 26/2023.

“Kami melihat, karena pemerintahan Jokowi tinggal beberapa saat lagi, maka kita akan melihat pemerintahan selanjutnya bagaimana. Tapi memang, teman-teman di daerah sudah mendesak agar dilakukan gugatan terhadap PP 26/2023 itu,” terangnya.

Parid menambahkan, berganti pemerintah tentu akan ada pergantian pejabat. “Kami akan melihat dan mempelajari kemungkinan melakukan judicial review terhadap regulasi tersebut,” tukasnya. (red)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Resmikan Pengoperasian Tower Crossing di Kawasan Pesisir Batam, Bintan, dan Lingga

Berita Selanjutnya

Pemprov Kepri Gelar Doa Bersama Pilkada Damai 2024. Ansar: Perbedaan Pilihan Jangan Mengganggu Kantibmas

Berita Selanjutnya
Pemprov Kepri Gelar Doa Bersama Pilkada Damai 2024. Ansar: Perbedaan Pilihan Jangan Mengganggu Kantibmas

Pemprov Kepri Gelar Doa Bersama Pilkada Damai 2024. Ansar: Perbedaan Pilihan Jangan Mengganggu Kantibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com