Intimidasi Warga di Rempang, Komnas HAM: PT MEG Tidak Boleh Semena-mena di Atas Lahan Warga Rempang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Intimidasi Warga di Rempang, Komnas HAM: PT MEG Tidak Boleh Semena-mena di Atas Lahan Warga Rempang

21/Sep/2024 08:54
Komnas HAM: Warga Rempang Bersikeras Tak Mau Dipindah, Geser Saja Lokasi Investasinya

Komisioner Bidang Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Prabianto Mukti Wibowo. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Keberadaan PT Makmur Elok Graha (MEG) milik taipan Tommy Winata di Pulau Rempang kabarnya belum memiliki legal standing, meski telah menandatangani perjanjian kerja sama menjalankan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.

Karenanya, segala aktivitas yang dilakukan PT MEG di atas lahan Pulau Rempang bisa dikatakan ilegal.

Hal tersebut dikatakan Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Prabianto Mukti Wibowo, di Jakarta, Jumat (20/09/2024).

“Belum ada hak pengelolaan Pulau Rempang, sehingga tidak ada status kepemilikan lahan apalagi oleh perusahaan. Karenanya, keberadaan PT MEG di lokasi itu tidak memiliki landasan hukum, sehingga tidak bisa semena-mena seolah telah menguasai lahan,” ujarnya.

Dikatakan, meski sudah ada nota kesepahaman antara PT MEG dan BP Batam, bukan berarti lantas bisa menguasai atau melaksanakan kegiatan di atas lahan tersebut. Karena sekarang masih dalam proses penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Menurut kami, keberadaan PT MEG di lokasi itu ilegal ya,” tegas Prabianto.

Untuk itu, dirinya meminta aparat kepolisian bertindak objektif dan lebih mengedepankan perlindungan kepada masyarakat, bukan malah berpihak pada korporasi.

“Polisi harus memberikan perlindungan terhadap warga Rempang,” tukasnya.

Dirinya juga menyayangkan dugaan intimidasi yang dilakukan petugas PT MEG terhadap warga Rempang.

“Harus dikedepankan pendekatan dialogis dan inklusif, bukan intimidasi atau kekerasan dan tindakan yang menakut-nakuti warga,” tukasnya.

Di sisi lain, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dengan tegas meminta PT MEG atau oknum-oknum untuk menghentikan cara-cara intimidasi atau kekerasan pada masyarakat. Juga diserukan agar pembangunan PSN Rempang Eco-City dihentikan. Serta meminta pada kepolisian untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sebagaimana tugas pokok dan fungsinya.

Hingga berita ini dinaikkan, tidak ada penjelasan resmi dari PT MEG terkait peristiwa tersebut. Pun BP Batam yang biasanya responsif mengeluarkan rilis terkait Rempang.

Dari keterangan pers Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang diketahui belasan oknum berpakaian preman yang didampingi oleh polisi itu mendatangi warga yang tengah berjaga di masjid di jalan masuk ke kawasan Goba, Kampung Sungai Bulu.

Oknum tersebut mengatakan bahwa kawasan itu adalah wilayah kerja mereka. Namun warga memilih tetap bertahan yang pada akhirnya mengalami intimidasi dan tindak kekerasan.

Sebanyak tiga orang warga mengalami luka dan belasan lainnya menjadi korban pemukulan.

Dikonfirmasi terkait intimidasi dan kekerasan terhadap warga, serta apakah PT MEG sudah mengantongi HPL di Rempang, Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait belum merespons. (red)

Berita Sebelumnya

Harga Tiket Feri Dumai Express Group Batam – Karimun Naik per 21 September 2024

Berita Selanjutnya

Krisis Air Minum di Batam, Warga Golden Prima: Semoga Arwah Air Mati Melayang-layang di BP Batam

Berita Selanjutnya
Krisis Air Minum di Batam, Warga Golden Prima: Semoga Arwah Air Mati Melayang-layang di BP Batam

Krisis Air Minum di Batam, Warga Golden Prima: Semoga Arwah Air Mati Melayang-layang di BP Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com