BatamNow.com – Meski pertumbuhan ekonomi Kota Batam di atas 7 persen, ternyata tak berbanding lurus dengan pendapatan pajak daerah pada tahun 2023, yang tak mencapai target.
Pantauan BatamNow.com secara kasat mata, pertumbuhan gerai usaha makanan, minuman, kafe, dan sejenisnya semakin menjamur di Kota Batam, namun pajak daerah dari objek restoran bagian indikator pertumbuhan ekonomi Batam.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, ada 1.300 wajib pajak restoran yang akan disensus Bapenda Batam. Bahkan mungkin saja lebih dari itu.
Dari seluruh total penerimaan pajak daerah Kota Batam, tahun 2023 baru terealisasi sebesar 85,59 persen atau Rp 1,226 T lebih dari target anggaran Rp 1,368 T lebih.
Hanya satu dari 9 objek pajak yang mencapai target anggaran, yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 414,2 M dari Rp 414 M.
Apakah realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun 2024 ini akan mengalami hal yang sama di tengah hiruk pikuk kemajuan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Batam yang mencapai atau di atas realisasi tahun 2024?
Jika berkaca dari realisasi penerimaan pajak restoran pada tahun 2024, baru mencapai Rp 98 M dari anggaran Rp 138 M, sebagaimana kata Raja Azmansyah ke media.
Dan sebagai pembanding dapat dilihat kondisi tahun 2023, dimana pendapatan dari pajak restoran tercapai di bawah target, yakni dari anggaran Rp 159, 6 M lebih, hanya terealisasi Rp 128,5 M lebih atau hanya tercapai 80 persen.
Jika dilihat dari besaran anggaran pendapatan tahun 2024 dari objek pajak restoran sebagaimana dikemukakan Raja sebesar Rp 138 miliar, dapat dimaknai proyeksi itu menurun dibanding tahun 2023. Ini memicu pertanyaan.
Selain tak mencapai target, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pokok-pokok temuan BPK, antara lain pengelolaan pajak daerah pada Pemko Batam tidak sesuai ketentuan dimana antara lain Wajib Pajak (WP) tidak melaporkan omzet sesuai kondisi sebenarnya.
WP belum mendaftarkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) sesuai kriteria objek pajak.
Pengelolaan data sistem monitoring pajak saerah belum optimal dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak daerah, sehingga terdapat risiko ketidakakuratan perhitungan dan pembayaran pajak daerah.
Poin temuan lain, penatausahaan piutang pada Pemko Batam tidak tertib, berupa penyajian saldo Piutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) per 31 Desember 2023, belum termasuk data piutang atas status NOPD non-efektif, penyajian Piutang Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan belum dilakukan pemutakhiran data piutang sehingga penyajian piutang PBB-P2 dan piutang retribusi.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Wali Kota Batam yang kini dijabat Muhammad Rudi SE MM, memerintahkan Kepala Bapenda Kota Batam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Apakah rekomendasi BPK sudah dilasanakan?
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah SSos MT tak merespons konfirmasi BatamNow.com.
Namun pantauan wartawan media ini, Raja Azmansyah yang berlatar belakang sarjana ilmu sosial itu, akan melakukan sensus terhadap 1.300 Wajib Pajak Restoran di Batam.
Mengapa upaya sensus baru dikemas sekarang?
Raja Azmansyah ke media mengatakan, sensus tersebut penting untuk mengoptimalkan kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah yang berjalan selama ini. (red)

