BatamNow.com – Pengalokasian lahan oleh BP Batam tampak jorjoran, belakangan ini.
Saking “nafsu”-nya pihak BP Batam, sampai lahan di bawah tower aliran listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) pun di-gaspol pengalokasiannya.
Lokasi lahan itu di tepi Jalan Bakal, tepatnya di seberang Perumahan Orchid Park, Batam Center. Estimasi luasnya sekitar 17.500 meter persegi (m²).
Pantauan BatamNow.com, baru-baru ini, tanah dengan kontur menurun itu sudah di-clearing. Setiap sisinya dipasang seng setinggi ± 2 meter.
Terlihat di atas tanah tersebut berdiri persis tiga tower listrik dengan bentangan beberapa kabel aliran arus listrik tegangan tinggi.
Ketiga tower itu merupakan bagian rangkaian tower mulai dari arah Komplek Orchid Business Center hingga ke depan Apartemen Queen Victoria lalu menuju kawasan Sukajadi.
Tower listrik di lokasi itu, menurut pihak Bright PLN Batam, merupakan jaringan SUTT.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Biro Humas BP Batam Ariastuty Sirait tak merespons pesan WhatsApp dikirim BatamNow.com.
Ariastuty juga bungkam ketika ditanya potensi bahaya bila dilakukan kegiatan pembangunan semisal perumahan di bawah tower SUTT tersebut.
Informasi diperoleh media ini, tanah di bawah tower SUTT itu dialokasikan kepada PT SAP, beralamat di Komplek Ruko Permata Niaga Blok C No 21, Sukajadi, Batam Center.
Dalam pemberitaan di media, Direktur PT SAP berinisial R. Namun belum terkonfirmasi apakah orang yang sama adalah Direktur PT PKP.
Pemberitaan media dimaksud adalah terkait warga yang memprotes penggunaan lahan diduga buffer zone jalan ROW 30 di dekat Perumahan Bumi Sarana Indah (BSI), di Batu Aji.
Menurut warga di BSI, lahan itu seyogianya ruang terbuka hijau, namun karena dibangun akhirnya kerap menyebabkan banjir di sana.
Masalah tersebut pernah dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam yang dihadiri warga Perumahan BSI serta R Direktur PT SAP.
Kembali ke lahan yang dialokasikan BP Batam persis di bawah bentangan kabel SUTT di dekat Orchid Park, itu.
Hingga kini, sejak penggusuran para pemukim liar di sana tahun 2023, proses pembangunan ruko atau rumah persis di bawah kabil SUTT di sana belum terlihat. Land clearing atau perataan lahan itu sudah dilakukan sejak setahun lalu.
Banyak warga yang khawatir, rencana pembangunan ruko atau rumah di bawah SUTT itu, berpotensi memicu masalah kesehatan manusia penghuni bangunan di sana, kelak.
Banyak yang mempertanyakan mengapa BP Batam, sampai nge-gaspol mengalokasikan lahan yang tak seberapa luas itu.
“Posisi lahan itu sebernarnya cocok dijadikan buffer zone, namun BP Batam seperti orang serakah mengalokasikan lahan untuk dibangun tempat tinggal namun ada potensi bahaya di sekeliling,” kata Basri, warga di perumahan sebelah lokasi lahan itu. (red)