BatamNow.com – Sebanyak 18 juru parkir (Jukir) yang terjaring operasi yustisi dan diamankan polisi personel Satuan Samapta Polresta Barelang, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (11/10/2024).
Ke- 18 nya, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 62 ayat (1) Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi Parkir.
Mereka dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 hari.
Ada hal menarik dalam persidangan kali ini, dari pantauan BatamNow.com para jukir itu dibawa menggunakan truk/lori berlogo Polresta Barelang, dan tidak tampak personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Padahal Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Lalu seorang personel menjelaskan bahwa alasan jukir itu dibawa menggunakan lori Sat Samapta.
“Mereka datang tadi ke Polresta, motor mereka ditarok di sana, biar sama-sama ke sini,” ujar personel itu.
Lalu di mana pihak Satpol PP dan Dishub Kota Batam, kenapa tidak hadir sampai ke PN Batam?
“Kemarin pas operasi yustisi itu, Satpol PP juga mendampingi, tapi kalau Dishub nggak kami kasih tahu bahwa mau razia, Dishub hanya tembusan saja kami kasih,” ujarnya.
Lalu, dalam operasi yustisi ini, kenapa tidak melibatkan Dishub Batam, padahal parkir di bawah penguasaanya?
“Karena kalau mereka ikut, sering bocor informasi itu, mau ada razia penertiban seperti ini,” ucapnya.
Kemudian, salah seorang jukir sebut saja Bayok, mengatakan bahwa ia diringkus hanya karena tidak memakai bet atau kartu identitas petugas parkir saat beroperasi di sekitar Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja.
“Kemarin pas ketangkap itu, gara-gara nggak pakek bet nama, bet namanya memang ada cuma nggak dipakai saja pas ada razia itu,” ucap Bayok setelah selesai mengikuti persidangan.
Bayok mengatakan bahwa ia membayar denda itu dengan uang sendiri.
“Koyak juga tadi Rp 100 ribu gara-gara ketangkap ini, itu pun bayar pakek duit sendiri itu, padahal Rp 100 ribu sangat berarti bagi kita kan,” ucap Bayok dengan wajah yang cukup kesal.
Ketika ditanya apakah ia memiliki Koordinator Lapangan (Koorlap) di areal yang dijaga, ia menjawab, “Korlapnya ada, cuman, kalau udah kayak gini, mana mau tau lagi orang itu, yang penting sama orang itu setoran lancar terus, jangan sampai tak nyetor”.
Bukan hal mengejutkan lagi, bila jukir lah yang merasakan hingga ke kursi pesakitan, karena semua lapak parkir di Batam diduga dikuasai para preman. Dugaan lain, ada oknum aparat dan disebut juga oknum anggota DPRD.
Soal lapak parkir dikuasai preman, bukan hal baru. Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang saat ini sedang cuti kampanye Pilkada, sejak jauh hari sudah mengakuinya.
Namun anehnya, hingga kini Pemko Batam seakan tak mampu menertibkannya.
Berbagai permasalahan parkir disebut-sebut karena muncul karena penanganan di lapangan atau pengelolanya masih dikuasai preman.
Dan preman, dicurigai dibekingi oleh oknum. Dan kondisi ini sudah berlangsung lama hingga kini. (Aman)

