BatamNow.com – Baru-baru ini, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal di Kota Batam.
Dua pria pelaku berinisial RO dan MI ditetapkan sebagai tersangka dan harus merasakan dinginnya di balik jeruji besi tahanan Polda Kepri.
Kedua tersangka dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
RO adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS) di BP Batam.
Ia punya kewenangan di Pelabuhan Internasional Batam Center itu sebagai pengawas radio pelayaran.
Kewenangan yang ia miliki pun dibelokkan untuk mempermulus aksinya, mengamankan calon PMI ilegal hingga masuk ke feri internasional.
Kali ini, MI, secara ilegal hendak memberangkatkan 3 calon PMI namun 2 dapat dicegah.
@batamnow Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan pekerja migran ilegal atau nonprosedural. Hasil pengungkapan teranyar ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung Selayang Pandang, Polda Kepri, Selasa (19/11/2024) Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, memaparkan hasil operasi yang berlangsung selama ini. “Kami di sini mengamankan dua tersangka atau dua pelaku yang bernaa inisial MI sebagai supir taksi online, dan yang satu berinisial RO (sebelumnya ditulis inisial RS berusia 50 tahun) di mana berstatus pegawai negeri sipil di salah satu lembaga di pemerintah daerah Kota Batam,” ujar Kombes Dony. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypシ #tppo #bpbatam ♬ original sound – BatamNow.com
Terungkap, rekannya berinisial MI yang berperan sebagai sopir taksi online yang memfasilitasi transportasi calon PMI sampai ke pelabuhan untuk diberangkatkan secara ilegal.
Pengirman PMI nonprosedural ke luar negeri dilakukan lewat feri penumpang dari pelabuhan itu ke Singapura dan Malaysia. RO disebut dapat meraup upah Rp 800 ribu per kepala.
Menurut informasi yang beredar dan belum terkonfirmasi ke RO, bahwa ia diduga sudah kali kedua diamankan pihak kepolisian. Diduga penangkapan pertama pada bulan Juni lalu dengan kasus yang sama.
Kala itu, bisa jadi nasib baik berpihak pada RO karena berselang beberapa hari setelah damankan, ia kembali bertugas di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, di bagian yang sama.
@batamnow Dugaan Tersangka RO Kali Kedua Ditangkap di Kasus TPPO, Didalami Polda Kepri 19/Nov/2024 20:04  Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander. (F: BatamNow) BatamNow.com – Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Dony Alexander, masih akan terus mendalami perkara Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan pekerja migran ilegal atau nonprosedural yang melibatkan oknum PNS BP Batam sebagai salah satu tersangka. Dalam pengungkapan kasus terbaru perdagangan orang, RO, PNS di BP Batam menjadi tersangka dengan rekannya berinisial MI yang berperan sebagai sopir taksi online yang mencari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk diberangkatkan secara ilegal. RO merupakan pegawai di BP Batam yang bertugas di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, di bagian Radio kapal. Dalam melakukan aksinya, selama tahun 2024, yang diduga sudah kali kedua, akan didalami penyidik Polda Kepri, kata Kombes Dony Hal itu disampaikan Dony dalam wawancara door stop dengan awak media, usai konferensi pers kasus menjerat RO dan MI, di gedung Selayang Pandang, Polda Kepri, Selasa (19/11/2024). Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypシ #tppo #bpbatam ♬ original sound – BatamNow.com
Namun seperti kata pepatah “hari sial tidak ada di kalender”. Pada Kamis (31/10/2024), RO kembali ditangkap di pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini.
Masalah, tampaknya, merembet sampai ke atasan RO.
Dua atasannya yang selama ini ia hormati dalam pekerjaannya dikabarkan seolah saling melempar tanggung jawab, setelah penangkapan RO.
Itu disebab kabar Polda Kepri akan selidiki aliran dana keuntungan RO sewaktu melancarkan aksinya mengirimkan para PMI nonprosedural.
Belum ada satu pun yang mengakui sebagai atasan RO di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Dalam kasus RO yang pegawai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas itu banyak warga melempar komentar bernada menyindir.
“Jangan-jangan, sebagai pegawai BP Batam, RO, salah artikan Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau Free Trade Zone (FTZ), bebas mengirim PMI ilegal,” dikutip dari komentar mereka. (A)

