BRK Syariah dan BWI Kabupaten Siak Teken Nota Kesepahaman, dalam Rangkaian Launching Program Kota Wakaf - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BRK Syariah dan BWI Kabupaten Siak Teken Nota Kesepahaman, dalam Rangkaian Launching Program Kota Wakaf

03/Des/2024 17:06
BRK Syariah dan BWI Kabupaten Siak Teken Nota Kesepahaman, dalam Rangkaian Launching Program Kota Wakaf
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Siak – Dalam rangka mendukung optimalisasi pengelolaan wakaf uang di Kabupaten Siak, Bank Riau Kepri (BRK) Syariah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengumpulan, Pengelolaan, dan Pendayagunaan Wakaf Uang.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani Direktur Dana & Jasa BRK Syariah, M.A. Suharto bersama Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Siak, Alfedri yang diwakili Wakil Kepala BWI Kabupaten Siak, Resman Junaidi.

Penandatanganan Nota Kesepahaman juga disaksikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Waryono, Wakil Bupati Siak, Husni Merza, Ketua BKMT Kabupaten Siak, Ananda Laila Putri, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Riau, Evira Azwan, Ketua BWI Provinsi Riau, Abd Rasyid Suharto, Kepala Kemenag Kabupaten Siak, Erizon Efendi.

Penandatanganan ini menjadi salah satu agenda dalam rangkaian acara Launching Program Kota Wakaf Kabupaten Siak, yang diselenggarakan di Aula Dato Empat Suku Abdi Praja, Perumahan Bupati Siak, Selasa (03/12/2024).

Ditemui usai acara, M.A. Suharto menyampaikan bahwa kerja sama kolaborasi antara BRK Syariah dan BWI Kabupaten Siak merupakan langkah nyata untuk mengoptimalkan potensi wakaf uang.

Baca Juga:  Jadi Khatib Salat Iduladha 1445 H, Ansar Tekankan Pentingnya Sensitivitas Sosial

“Kami siap berkontribusi aktif dalam pengelolaan wakaf uang dengan prinsip syariah. Nota kesepahaman ini akan menjadi dasar sinergi yang kuat untuk memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat,” ungkapnya.

Masih kata Suharto, dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat menjadi katalisator perubahan, mendorong partisipasi masyarakat, dan membuka peluang baru dalam pembangunan berkelanjutan berbasis syariah.

“Ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya. (*)

Berita Sebelumnya

PLN Batam Kembali Berkontribusi Memperkuat Sistem Kelistrikan di Sulawesi

Berita Selanjutnya

WALHI Kritisi Harapan Kondusivitas di Balik Rencana Investasi Xinyi dan Penggusuran Rempang

Berita Selanjutnya
WALHI Kritisi Harapan Kondusivitas di Balik Rencana Investasi Xinyi dan Penggusuran Rempang

WALHI Kritisi Harapan Kondusivitas di Balik Rencana Investasi Xinyi dan Penggusuran Rempang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com