BatamNow.com – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Batam, Ashraf Ali SE membantah isu blanko KTP kosong, di Disdukcapil, namun dibenarkan sedang terbatas.
Hal itu disampaikan Ashraf kepada BatamNow.com, melalui sambungan telepon, Selasa (10/12/2024).
Ashraf juga menjelaksan terkait tidak bisanya penerbitan dokumen kependudukan seminggu yang lalu karena konsolidasi maintenance Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) RI.
“Terkendala tiga hari aja itu cuma, seminggu yang lalu sudah bisa, itu vakum (TTE) tanggal 2, 3, 4 Desember. Kamis tanggal 5 Desember sudah bisa digunakan kembali, karena TTE itu melalui proyek,” ucap Ashraf.
Soal stok blanko KTP pun katanya tidak kosong, kecuali tengah terbatas. Sehingga, lanjutnya, Disdukcapil hanya mengeluarkan KTP dengan memprioritaskan pemohon dengan keperluan mendesak (urgent) saja.
“Kalau blanko itu kan dari pusat itu. Bukan blanko habis, tidak. Blanko itu ada cuma terbatas. Maksudnya pandai-pandai kita memilih lah, mana yang urgent mana yang tidak, kalau semua dipenuhi kosong blanko,” ucap Ashraf.
Ia pun mencontohkan beberapa kondisi urgent yang saat ini dilayani mengurus KTP.
“Karena kan blanko itu kan dari pusat, kita minta yang diprioritaskan itu seperti yang urgent itu, kalau seandainya dia orang pindahan nih tidak punya KTP, atau KTP-nya hilang ada surat kehilangan dari kepolisian itu yang kita prioritaskan,” jelasnya.
Selain itu, blanko KTP juga diprioritaskan bagi pemohon yang beranjak ke umur 17 tahun.
“Kemudian orang-orang yang umurnya sudah mencapai 17, anak-anak itu yang kita pioritaskan karna kan dia harus ada pegangan KTP karena umurnya udah 17 kan,” ucapnya.
“Kalau orang-orang yang sudah punya KTP yang sifatnya tidak urgent nah itu kita tunda dulu,” lanjutnya.
Sementara pasangan yang baru menikah, menurut Ashraf, masih bisa pakai KTP lama dahulu.
“Kalau yang mau nikahkan, perubahan elemen data itu kan, kalau perubahan elemen data ditunda dulu, kan masih bisa pakai KTP lama dulu,” katanya.
Tapi tetap akan ditelaah lagi seberapa urgent kondisi pemohon, Misalnya butuh KTP dengan perubahan elemen data untuk membuat paspor yang status di KTP-nya sudah menikah atau ingin berpergian ke luar daerah.
“Kalau seandainya penting kali, kita bantu, misalnya ni untuk mengurus paspor, kan KTP harus suami istri, nah itu baru, Atau dia pergi keluar daerah, bawa istrinya, supaya dia bisa satu hotel yaitu nah itu kita bantu tergantung alasannya sih,” terangnya.
Diketahui, Ashraf Ali SE ditunjuk sebagai Plt Kadisdukcapil sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) tertanggal 29 November 2024.
Ashraf sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kadisdukcapil Batam. Ia ditunjuk untuk menggantikan Heryanto SE yang memasuki masa pensiun pada 30 November lalu.
“Kalau menjadi Plt dari wali kota itu tanggal 1 Desember sudah keluar, karena kan ada proses pengajuan ke Dirjen Disdukcapil, ke sandi negara, kan melalui proses itu tanggal 5-nya baru bisa kita laksanakan,” kata Ashraf. (A)

