BatamNow.com – Agung Toyota adalah main dealer resmi kendaraan bermotor (ranmor) khusus mobil di Kota Batam.
Untuk tahun ini mereka mencatat penjualan mobil keseluruhannya mencapai kenaikan 20 persen.
Branch Manager Agung Toyota Batam Centre, Aulia mengatakan sangat bersyukur atas kenaikan penjualan mobil tersebut dan ia tambahkan untuk penjualan mobil tertinggi masih didominasi tipe Toyota Avanza.
“Pertumbuhan ini tentunya dikarenakan dorongan kenaikan pertumbuhan ekonomi di Kota Batam,” ujarnya ke BatamNow.com.
Sebagaimana diketahui bahwa pertumbuhan ekonomi Kota Batam tahun 2023 dan 2024, mencapai 7 persen. Posisi itu melebihi rata-tara nasional yang masih di bawah 5 persen.
Menurut Aulia, tipe mobil Toyota Avanza sangat diminati banyak orang dikarenakan style-nya sesuai selera dan mempunyai fitur yang sangat menarik.
Ia tambahkan, mobil ini juga irit dan dapat menambah pendapatan bagi jenis usaha perentalan dan lainnya.
Untuk kenaikan penjualan kendaraan lainnya juga ada dari tipe Agya, Inova Zenix serta Fortuner.
Tahun 2025, Tahun Kekhawatiran
Bersyukur dengan kondisi baik penjualan pada tahun 2024, sementara untuk tahun depan dibayang-bayangi kekhawatiran.
“Tahun 2025 akan menjadi tahun kekhawatiran bagi seluruh main dealer otomotif di Kota Batam,” terang Aulia.
Itu ihwal akan diberlakukannya kenaikan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) serta opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen dari pajak terutang, oleh pemerintah.
“Kenaikan ini pastinya ‘kan menambah biaya dalam kepemilikan kendaraan baru,” kata Aulia.
Ia menyebut sosialisasi yang diberikan pemerintah secara nasional, beberapa hari lalu, sangat mepet dengan pemberlakuan opsen pajak tersebut per Januari 2025.
Aulia pun berharap agar aturan tersebut dapat ditinjau ulang oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Kalaupun tetap harus diberlakukan, Aulia memberi saran kepada pemerintah agar pajak itu diterapkan pada mobil produksi baru tahun 2025 ke atas, bukan produksi tahun 2024 ke belakang.

Ia juga menyinggung posisi Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tidak lagi spesial atau seksi dalam hal perpajakan dengan adanya pengenaan opsen pajak itu.
“Padahal Batam selama ini dikenal sebagai daerah yang sangat spesial di masyarakat di bidang pajak,” katanya.
Sebagaimana pelaksanaan aturan dalam ketentuan peraturan yang sudah ada, bahwa opsen PKB dan BBNKB akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025.

Opsen PKB dan BBNKB diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang pelaksanaannya pada tahun 2025.
Kemudian aturan pelaksanaannya lewat PP No 35 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sedangkan aturan turunannya untuk Kota Batam diatur dalam Perda No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Aulia pun mensimulasikan contoh besaran total pajak ditambah opsen pajak baru.
Sebagai contoh, kenaikan besaran pajak dimulai dari jenis mobil Agya sebesar Rp 3 juta ke Rp 8 juta.
Untuk Avanza akan ada kenaikan dari Rp 12 juta ke Rp 14 juta.
Untuk Toyota Rush kenaikannya dari Rp 14 juta ke Rp 18 juta, dan Fortuner jumlah kenaikannya dimulai dari angka Rp 33 juta. (Heri)

