BatamNow.com – Kantor Bea dan Cukai (BC) Batam menggelar konferensi pers tentang publikasi penindakan kepabeanan di Batam, Kamis (19/12/2024).
Sejumlah penindakan sejak 4 November sampai 10 Desember 2024 atau dalam 37 hari dibeber dalam konpers itu, yang diklaim sebagai tindak lanjut dalam menjalankan visi strategis Presiden Republik Indonesia untuk menuju Indonesia Emas 2045.
Namun dalam rilis yang didapat BatamNow.com, tak dicantumkan secara lengkap beberapa data pendukung atas penindakan ini, misalnya waktu terjadinya suatu tindak pidana atau tempus delicti setiap item penindakan yang dipaparkan.
Bukan saja hanya tempus delicti-nya yang tak dicantumkan, namun keterangan rinci alat bukti transportasi juga tak ada dibeber di sana.
Misalnya, terkait penindakan 78 kasus kepabeanan di laut tak disebut rinci alat bukti transportasinya dalam bentuk apa dan ditahan di mana.

Ketika diklarifikasi BatamNow.com, pada Jumat (20/12/2024), Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Evi Octavia mengatakan, data ada di siaran pers.
Namun akurasi data yang dimaksud redaksi BatamNow.com, tak terdapat dalam rilis atau siaran pers yang diterima redaksi.
Media ini sebenarnya hendak mem-publish secara transparan dan akuntabel tentang penindakan kepabeanan itu sebagaimana tugas dan fungsi jurnalis untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui utuh informasi.
Apalagi konferensi pers itu dihadiri Dirjen BC Kementerian Keuangan, Askolani, tentu punya nuansa dan makna tersendiri pada akhir tahun 2024 ini.
Namun apa yang diklarifikasi wartawan media ini, tak mendapat jawaban konkret dari Evi.

Adapun poin klarifikasi redaksi BatamNow.com kepada Evi Octavia tentang kelengkapan data yang belum tercantum dalam rilis itu sebagai berikut;
- Dari 364 penindakan sejak 4 Nobember sd 10 Desember 2024, berapa orang total tersangkanya dan berapa yang ditahan di ruang tahanan?
- Dan kejadian masing masing penindakan dapatkah dirincikan kapan?
- Terdapat 72 penindakan patroli laut, dalam rentang 37 hari, apakah para pelaku pelanggaran kepabeanan dengan menggunakan alat transportasi laut?
- Kapan kejadian penangkapannya?
- Berapa banyak alat tranportasi laut yang ditahan seperti kapal High Speed Craft (HSC) dan KLM Karya Wafo yang mengangkut barang impor ballpress dan diamankan di perairan mana dan berapa tersangkanya?
- Dan kapan saja waktu penangkapan masing-masing kasus?
- Demikian juga penindakan terhadap kapal yang membawa barang dari FTZ Batam ke wilayah Indonesia lainnya berupa barang elektronik, furniture, dan BKC.
- Kapan ditangkap dan berapa banyak tersangkanya dan ditahan di mana kapal itu?
- Pun para tersangka narkotika, psikotropika dan prekusor (NPP) berapa orang dan ditahan di mana dan kapan penangkapannya?
- Penindakan 434 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) berbagai jenis dan merek, kapan tempus delicti penindakannya?
- Apakah bukan kasus lama?
Begitu poin-poin pertanyaan redaksi, namun tak satu pun dijawab Evi secara konkret kecuali jawaban dengan frasa “sudah ada pada rilis” yang sehemat redaksi tidak terdapat rincian data dimaksud. (A/Red)

