BatamNow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memaparkan hasil capaian kinerja dari Januari hingga Desember tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi yang didampingi oleh 5 kepala seksi (Kasi) merilis hasil capaian kinerja korps Adhyaksa itu, di ruang Aula Kejari Batam.
Kelima kepala seksi itu yakni, Kasi Intelijen (Kasi Intel) Tiyan Andesta; Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Tohom Halomoan Silalahi; Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Iqram Syahputra; Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Jefri Hardi; Kasi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti (Kasi PAPBB) Salomo Saing.
Selain pemaparan hasil capaian kinerja, masing-masing Kasi juga memaparkan hasil penghargaan satuan kerja terbaik pada masing-masing bidang se-wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Adapun penghargaan itu, antara lain:
- Terbaik 1 kategori kecepatan dan ketetapan dalam pelaporan bidang intelijen tahun 2024
- Terbaik 1 kinerja bidang dan tata usaha negera se-Kepri tahun 2024
- Terbaik 1 Satuan kerja daerah dalam capaian kinerja terbaik bidang pembinaan tahun 2024
- Juara 1 Capaian kinerja terbaik bidang tindak pidana khusus pada satuan kerja daerah se-wilayah Kejati Kepri.
Namun dari 5 kepala seksi pada Kejari Batam, Kasi Pidum tak mendapatkan penghargaan (award) sama sekali di tahun 2024 ini.
Terkait bidang Pidum tidak memperoleh predikat seperti bidang-bidang yang lain, Kajari Batam memberi kemungkinan penyebabnya. Mulai dari kualitas sarana dan prasarana, hingga peristiwa kaburnya tahanan yang sempat menghebohkan.
“Sarana dan prasarana juga sangat mempengaruhi kenapa tidak mendapat peringkat. Kita ambilkan salah satu contoh tahanan kabur ini menjadi catatan, kenapa intinya ada kelemahan di kita sehingga kita tidak layak mendapatkan reward, tahanan sampai kabur,” kata Kasna, Sabtu (20/12/2024).
Perlunya penambahan anggaran untuk peningkatan sarana dan prasarana pun jadi dalih atas peristiwa kaburnya terdakwa dari mobil tahanan kejaksaan.
“Di balik tahanan kabur kan ada penyebabnya ada sarana dan prasana yang tidak memadai. Nah untuk itulah kita evaluasi kita bisa meminta tambahan dana ke pusat minta bantuan juga ke pemerintah kota, karena yang kita layani ini adalah masyarakat Kota Batam, berupa mobil tahanan,” ucapnya.
Diketahui Iqram, resmi menjabat Kasi Pidum sejak (19/06/2024) menggantikan Priatmaji Dutaning Prakoso.
Satu Terpidana Perkara Pidum, Belum Tertangkap
Saat Iqram Syahputra menduduki jabatan Kasi Pidum, ada satu perkara pidana umum yang sempat membuat heboh dan masih menjadi sorotan. Seorang terpidana kasus pencemaran lingkungan belum tertangkap, menghilang bak “ditelan Bumi”.
Ketika ditanya secara door stop kepada Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta hanya menjawab, “Masih dalam pencarian”.
Terpidana itu adalah Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku nakhoda supertanker MT Arman 114.

Warga negara Mesir itu menjadi terdakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan air laut Perairan Natuna tercemar dan melampaui baku mutu air laut.
Diketahui, 3 minggu sebelum putusan perkaranya dibacakan, tepatnya pada Kamis (27/06), terdakwa Mahmoud yang tidak ditahan itu tetiba menghilang hingga pembacaan putusan ditunda 3 kali.
Pada Rabu (10/07/2024), amar putusan pun dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang “in absentia” karena tidak dihadiri terdakwa Mahmoud.
Terdakwa Mahmoud divonis pidana penjara 7 tahun, denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu kapal beserta muatannya sekitar 166 ribu metrik ton minyak (light crude oil) dirampas untuk negara.
Namun, hingga hari ini, keberadaan Mahmoud masih misteri. (A)

