Kejari Batam Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2024, Kasi Pidum Tak Kebagian Award - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kejari Batam Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2024, Kasi Pidum Tak Kebagian Award

by BATAM NOW
20/Des/2024 22:33
Kejari Batam Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2024, Kasi Pidum Tak Kebagian Award

Berurutan dari kiri, Kasi Pidum Kejari Batam, Kasi Pidsus, Kepala Kejari Batam, Kasi Intel, Kasi Datun, Kasi PAPBB. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memaparkan hasil capaian kinerja dari Januari hingga Desember tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi yang didampingi oleh 5 kepala seksi (Kasi) merilis hasil capaian kinerja korps Adhyaksa itu, di ruang Aula Kejari Batam.

Kelima kepala seksi itu yakni, Kasi Intelijen (Kasi Intel) Tiyan Andesta; Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Tohom Halomoan Silalahi; Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Iqram Syahputra; Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Jefri Hardi; Kasi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti (Kasi PAPBB) Salomo Saing.

Selain pemaparan hasil capaian kinerja, masing-masing Kasi juga memaparkan hasil penghargaan satuan kerja terbaik pada masing-masing bidang se-wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Adapun penghargaan itu, antara lain:

  • Terbaik 1 kategori kecepatan dan ketetapan dalam pelaporan bidang intelijen tahun 2024
  • Terbaik 1 kinerja bidang dan tata usaha negera se-Kepri tahun 2024
  • Terbaik 1 Satuan kerja daerah dalam capaian kinerja terbaik bidang pembinaan tahun 2024
  • Juara 1 Capaian kinerja terbaik bidang tindak pidana khusus pada satuan kerja daerah se-wilayah Kejati Kepri.

Namun dari 5 kepala seksi pada Kejari Batam, Kasi Pidum tak mendapatkan penghargaan (award) sama sekali di tahun 2024 ini.

Terkait bidang Pidum tidak memperoleh predikat seperti bidang-bidang yang lain, Kajari Batam memberi kemungkinan penyebabnya. Mulai dari kualitas sarana dan prasarana, hingga peristiwa kaburnya tahanan yang sempat menghebohkan.

“Sarana dan prasarana juga sangat mempengaruhi kenapa tidak mendapat peringkat. Kita ambilkan salah satu contoh tahanan kabur ini menjadi catatan, kenapa intinya ada kelemahan di kita sehingga kita tidak layak mendapatkan reward, tahanan sampai kabur,” kata Kasna, Sabtu (20/12/2024).

Perlunya penambahan anggaran untuk peningkatan sarana dan prasarana pun jadi dalih atas peristiwa kaburnya terdakwa dari mobil tahanan kejaksaan.

“Di balik tahanan kabur kan ada penyebabnya ada sarana dan prasana yang tidak memadai. Nah untuk itulah kita evaluasi kita bisa meminta tambahan dana ke pusat minta bantuan juga ke pemerintah kota, karena yang kita layani ini adalah masyarakat Kota Batam, berupa mobil tahanan,” ucapnya.

Diketahui Iqram, resmi menjabat Kasi Pidum sejak (19/06/2024) menggantikan Priatmaji Dutaning Prakoso.

Satu Terpidana Perkara Pidum, Belum Tertangkap

Saat Iqram Syahputra menduduki jabatan Kasi Pidum, ada satu perkara pidana umum yang sempat membuat heboh dan masih menjadi sorotan. Seorang terpidana kasus pencemaran lingkungan belum tertangkap, menghilang bak “ditelan Bumi”.

Ketika ditanya secara door stop kepada Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta hanya menjawab, “Masih dalam pencarian”.

Terpidana itu adalah Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku nakhoda supertanker MT Arman 114.

Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba menninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/05/2024). (F: BatamNow)

Warga negara Mesir itu menjadi terdakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan air laut Perairan Natuna tercemar dan melampaui baku mutu air laut.

Diketahui, 3 minggu sebelum putusan perkaranya dibacakan, tepatnya pada Kamis (27/06), terdakwa Mahmoud yang tidak ditahan itu tetiba menghilang hingga pembacaan putusan ditunda 3 kali.

Pada Rabu (10/07/2024), amar putusan pun dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang “in absentia” karena tidak dihadiri terdakwa Mahmoud.

Terdakwa Mahmoud divonis pidana penjara 7 tahun, denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu kapal beserta muatannya sekitar 166 ribu metrik ton minyak (light crude oil) dirampas untuk negara.

Namun, hingga hari ini, keberadaan Mahmoud masih misteri. (A)

Berita Sebelumnya

Rilis Penindakan Kepabeanan BC Batam Tahun 2024 Dihadiri Dirjen BC, Datanya Kurang Transparan?

Berita Selanjutnya

Bela Warga Rempang Korban Premanisme, Aliansi Mahasiswa Demo ke BP Batam dan DPRD Senin Lusa

Berita Selanjutnya
Bela Warga Rempang Korban Premanisme, Aliansi Mahasiswa Demo ke BP Batam dan DPRD Senin Lusa

Bela Warga Rempang Korban Premanisme, Aliansi Mahasiswa Demo ke BP Batam dan DPRD Senin Lusa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com