BatamNow.com – Warga pelanggan air minum perpipaan (bukan air bersih) diimbau tak hanya pasrah dengan keluhan ke keluhan selama ini atas buruknya pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) BP Batam.
“Sudah dilakukan unjuk rasa berkali-kali, namun tak ada perubahan dan BP Batam sebagai penyelenggara SPAM seperti tak peduli, ironisnya muncul tudingan terjadi pembohongan publik dari pengelola seperti menutupi kebobrokan pelayanannya,” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
Tudingan kebohongan publik itu muncul imbas dari statement dari Humas PT Air Batam Hilir (ABH) Ginda Alamsyah (ditulis BatamNow.com sebelum ini) menjawab kondisi air yang didistribusikan pengelola SPAM Batam ke pelanggan kotor, berlumpur dan berwarna kehijau-hijauan.
Peyebab air kotor itu, kata Ginda Alamsyah lewat media, karena banyaknya warga pelanggan yang meninggalkan rumah di periode liburan panjang sehingga terjadi peningkatan press jaringan beberapa jalur, yang mengakibatkan efek turbulen.
Namun Direktur Badan Usaha SPAM BP Batam Denny Tondano, mengatakan dengan alasan lain.
Menurutnya, kondisi buruk kualitas air minum yang didistribusikan SPAM BP Batam yang dikeluhkan pelanggan terkait gangguan pada dosing pump chemical IPA Duriangkang 5.
Nah, kata Panahatan, karena sudah pada titik jenuh atas pelayanan buruk pengelola SPAM, ia pun mengimbau masyarakat pelanggan yang merasa dirugikan untuk melakukan class action terhadap BP Batam.
Menurutnya gugatan perwakilan kelompok atau kelompok masyarakat pelanggan SPAM Batam sangat diperlukan untuk menuntut hak dan ganti rugi pelanggan atas kedaulatannya dalam mendapatkan air minum yang sehat dan mengalir kontinu sebagaimana dijamin negara lewat peraturan perundang-undangan.
“Gugatan menjadi satu jalan untuk mendapatkan hak warga negara atas kebutuhan vital ini atau hajat hidup manusia ini yang sepertinya diabaikan BP Batam dan mereka kurang bertanggung jawab,” kata Panahatan.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat sudah memenuhi kewajibannya atas seluruh biaya mendapatkan akses air minum.
Tapi sebaliknya BP Batam yang mewakili negara dalam pemenuhan hajat hidup warga Batam, justru tak menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya dan ini melanggar perundang-undangan atas jaminan kualitas, kontinuitas dan kuantitas air minum.
BP Batam, katanya, telah mengeruk pendapatan operasional sekitar Rp 750 miliar sejak SPAM diambil alih dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) per Novvember 2020.
Padahal PP 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) memerintahkan BP Batam untuk tidak mencari keuntungan dalam pelayanan publik.
Menurut Panahatan, LI-Tipikor dapat mendampingi kelompok pelanggan yang merasa dirugikan dan berniat untuk mengugat BP Batam.
Panahatan juga meminta para organisasi swadaya yang bergerak dalam perlindungan konsumen agar aktif menyuarakan keluhan masyarakat atas hajat hidup manusia ini.
“Mana teman-teman yang ada dalam organisasi non-government atau lembaga swadaya masyarakat di bidang perlindungan konsumen, bersuaralah,” ajaknya.
Diberitakan media ini, kondisi pelayanan oleh SPAM terhadap masyarakat pelanggan air minum perpipaan ini, cukup buruk terlebih sejak dikelola BP Batam, tahun 2020.
Berkali-kali didemo pelangga, namun hingga kini kontinuitas, kuantitas distribusi air minum itu tak berjalan baik dalam pemenuhan hak pelanggan.
Bukan saja hanya itu, kualitas kesehatan air minum yang didistrbusikan ada yang kontor dan berlumpur. (red)

