Disebut KSPO dengan RSBP Batam Tak Capai Kesepakatan, Mayapada Fokus Rumah Sakit Internasional? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Disebut KSPO dengan RSBP Batam Tak Capai Kesepakatan, Mayapada Fokus Rumah Sakit Internasional?

20/Jan/2025 19:05
Beredar Info Kerja Sama Operasional (KSO) Pengelolaan RSBP Batam dengan Mayapada Urung Dilaksanakan

Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam. (F: Dok. BP Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Rencana kerja sama pengembangan operasional (KSPO) Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam dengan PT Karunia Praja Pesona (KPP), Mayapada Healthcare Group yang telah lama digagas dan tampaknya belum sampai pada kesepakatan yang dapat dituangkan dalam perjanjian yang mengikat.

Padahal pada rapat koodinasi sebelumnya telah ditargetkan bahwa penandatanganan perjaniian kerja sama RSBP Batam akan dibuat pada 15 Januari 2025.

Sumber BatamNow.com mengatakan bahwa hingga rapat terbatas pada akhir minggu lalu perjanjian KSPO itu belum dapat dibuat karena belum tercapai satu kesepakatan yang konkret.

Sementara target yang direncanakan itu tertuang dalam notulensi rapat koordinasi tindak lanjut pembahasan perjanjian KSPO yang dilakukan secara hybrid pada Senin, 23 Desember 2024.

Pada rapat koordinasi Desember tahun lalu itu, terdapat beberapa poin penting yang perlu disepakati sebelum ditandatangani perjanjian.

Antara lain tentang mekanisme penunjukan langsung kerja sama tanpa tender yang disorot publik dan media, selama ini.

Dasar penunjukan langsung ditetapkan mengacu pada pasal Pasal 57 ayat (3) huruf (f) PMK Nomor 171 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset di KPBPB disebut.

Penunjukan langsung akan dilakukan secara tertulis oleh Dewan Kawasan melalui surat persetujuan kerja sama pengembangan RSBP Batam, sesuai dengan PMK tersebut.

Dan dasar hukum penunjukan langsung mengacu pada Pasal 57 ayat (3) huruf (f), PMK yang mengatur bahwa, “Aset yang dikerjasamakan dalam rangka menjalankan tugas negara”.

Sedangkan pada Pasal 57, ayat (1) mengatur begini: mitra KSP ditetapkan melalui tender, kecuali untuk Aset yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung, namun pasal ini ‘dimentahkan’ pada huruf (f) tadi.

“Apakah mekanisme rencana KSPO RSBP Batam masuk dalam kategori dalam menjalankan tugas negara, dan apakah KSPO ini masuk kategori aset yang bersifat khusus sehingga pasal ini dijadikan landasan hukum melakukan penunjukan langsung, ini perlu diklarifikasi dengan bagian legal BP Batam,” jawab Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH.

Selain itu, pihak PT KPP juga meminta dibuatnya “LO” agar perjanjian yang dibuatkan berlaku efektif.

Apakah yang dimaksud LO sebagai legal opinion atau pendapat hukum serta LO sebagai letter of order, belum terklarifikasi dengan kedua belah pihak.

Dikonfirmasi berulang ke Kabiro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait tentang belum dicapainya perjanjian KSPO pada saat ratas, namun tak ada respons.

Hal yang juga ditanyakan dan tak dijawab oleh Ariastuty: Jika benar belum terjadi satu kesepakatan kerja sama pengelolaan yang dituangkan dalam satu perjanjian formal yang mengikat, apakah Grup Mayapada itu akan fokus pada pembangunan Mayapada Hospital Internasional di Sekupang?

Sementara siaran pers Humas BP Batam mengabarkan, BP Batam menerima kunjungan dari Mayapada Healthcare Group dan jajaran direksi Apollo Hospital India, di KEK Kesehatan di Sekupang pada Sabtu (18/01/2025).

Kedatangan mereka dalam rangka meninjau kesiapan infrastruktur yang mendukung pembangunan Mayapada Apollo Batam International Hospital (MABIH).

Tidak ada penjelasan lain dalam siaran pers di momen kedatangan tim dari Mayapada Healthcare Group, yang bersinggungan dengan rencana KSPO RSBP Batam yang dikabarkan belum sampai pada perjanjian mengikat. (A/Red)

Bersambung…

Berita Sebelumnya

Perdana se-Sumatera, RSUD Rokan Hulu Implementasikan Layanan SIPD E-BLUD BRK Syariah

Berita Selanjutnya

Areal di Depan Ruko Komplek Tanah Mas Dialokasikan dan Dipagari, Pemilik Ruko Keberatan: Setahu Kami Itu Buffer Zone

Berita Selanjutnya
Areal di Depan Ruko Komplek Tanah Mas Dialokasikan dan Dipagari, Pemilik Ruko Keberatan: Setahu Kami Itu Buffer Zone

Areal di Depan Ruko Komplek Tanah Mas Dialokasikan dan Dipagari, Pemilik Ruko Keberatan: Setahu Kami Itu Buffer Zone

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com