BatamNow.com – Pelayanan air minum di Batam kisruh, khusus pada rekening tagihan yang tetiba meroket.
Banyak pelanggan yang mengeluh dan merasa resah karena jumlah yang tertera di billing info itu jauh dari pembayaran bulan sebelumnya
Berbagai elemen masyarakat memprotes tagihan tak masuk akal ini.
Katakanlah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam yang mewakili para pengusaha yang terdampak tagihan meroket itu.
Demikian juga para anggota DPRD Kepri dan DPRD Kota Batam. Tentu juga berbagai pemerhati konsumen.
Untuk melihat dari perspektif hukum atas karut-marut pelayanan air minum ini, Selasa (12/01/2021) BatamNow.com menimba pendapat hukum dari Dr Ampuan Situmeang SH, MH, seperti sajian tanya jawab di bawah ini.
Bagimana Anda melihat karut-marut pelayanan air minum belakangan ini, khusus pelayanan atas tagihan yang meroket?
Begini ya.
Tagihan air minum di Batam, meroket. Tentang ini seharusnya dan wajarnya diselidiki dulu penyebab lonjakan itu.
Benar nggak sesuai dengan pemakaian yang tertera di meteran. Kapan terjadinya. Lalu siapa yg bertanggung jawab atas lonjakan itu. Apa solusinya. Baru bisa dieksekusi tagihannya.
Ini terlanjur langsung ditagih dan sudah menjadi kontroversi.
Complicated permasalahannya?
Justru karena complicated itulah, Moya dan BP Batam harus melakukan penelitian yang menyeluruh jika menemukan keanehan pada meteran atau di mana masalahnya.
Lalu apa saran Anda untuk langkah pengelola SPAM selanjutnya?
Atas temuan itu, tentukan dulu siapa yang bertanggung jawab. Lalu bagaimana cara penyelesaian atau solusinya. Itu dulu yang dilakukan, baru lanjut ke penagihan.
Ini, billing meroket itu main tagih saja tanpa ada klarifikasi. Padahal kondisi pengelolaan air minum di Batam, baru pada tahap transisi peralihan ‘kan?
Posisi pengelolaan air sekarang ini adalah peralihan tanggung jawab (cuci piring yang selama ini dibiarkan kotor).
Lalu kok main “sikat” saja. Main tagih ke konsumen yang tengah protes atas tagihan meroket itu. Baik BP Batam maupun PT Moya ‘kan nggak bener dong?
Penyelesaiannya tidak sesederhana yang disampaikan pengelola: tagihan boleh mencicil.
Lalu apa yang harus dilakukan pelanggan atas keputusan sepihak pengelola?
Baik BP Batam, maupun PT Moya, termasuk pengelola yang lama, tidak tertutup kemungkinan salah dan mesti diseret ke meja hijau. Ini untuk menggelar, sebetulnya tagihan yang meroket ini tanggung jawab siapa?
Baru-baru ini kan PT Moya sudah men-declare bagi-bagi untung Rp 40 Miliar atas kinerjanya dua bulan belakangan. Dan PT Moya sudah menyetor ke BP Batam Rp 20 Miliar. Ini bagi-bagi seperti apa dari sudut hukumnya?
Setoran itu dari mana dulu asalnya? Itu harus jelas diklarifikasi. Jangan-jangan nanti dituding pihak lain, itu sebagai (atau sejenis) “Gratifikasi”.
Sebenarnya PT Moya ini diberi tugas outsourcing untuk operating and maintenance (OM). Namun seolah-olah dia yang berkuasa dari hulu ke hilir. Sehingga mereka tidak mempertimbangkan aspek hukumnya.
Bagaimana Anda melihat sikap Ombudsman sebagai lembaga pengawasan kebijakan masyarakat dalam masalah billing yang meroket ini?
Begini. Kita apresiasi sikap Ombudsman Kepri atas apa yang dialami masyarakat konsumen air dan saran kita harus terus-menerus dilakukan.
Namun, soal saran Ombudsman kepada konsumen yang terdampak meroketnya tagihan air ini agar menunda pembayaran dulu sebelum jelas masalahnya.
Nah, bila nanti sampai meteran pelanggan diblokir pengelola karena dinilai pengelola tak membayar pemakaian, nanti masyarakat tidak dapat air lagi. Padahal air itu adalah sumber kehidupan dia sehari-hari.
Maka dalam konstitusi NKRI diatur dalam pasal 33, bumi, air serta kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Untuk siapa? Kan untuk kemakmuran rakyat.
Konstitusionalitas dari rakyat dalam mengakses bumi, air, di Batam ini menjadi tidak adil (atau mendapat perlakuan diskriminasi) dibanding dengan rayat yang tinggal di luar Batam.
Ini yang harus diperjuangkan oleh DPRD Batam, sebagai representasi dari kepentingan rakyat. Ini pemikiran saya.
Apa Masukan Anda ke Komisi I DPRD yang akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu (13/01)?
Harusnya sudah bisa dibentuk Pansus untuk menyelidiki ini semua. Sebab tidak tertutup kemungkinan di dalam masalah ini, ada unsur-unsur yang mengarah kepada peristiwa dan atau perbuatan yang patut diduga telah merugikan keuangan negara.
Untuk itu harus ditelusuri oleh Pansus dulu. Kalau langsung ke penyidik, tak ngangkat nanti. Bisa prematur.(*)