Presiden Prabowo: Tindak Tegas Pelanggar Aturan Tanah dan Hutan Lindung, Kasus Cut and Fill BP Batam Diamankan? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Presiden Prabowo: Tindak Tegas Pelanggar Aturan Tanah dan Hutan Lindung, Kasus Cut and Fill BP Batam Diamankan?

by BATAM NOW
23/Jan/2025 08:30
Polresta Barelang Sita Sekotak Lebih Berkas dari Ruang Arsip Lahan BP Batam

Personel Satreskrim Polresta Barelang menyita sejumlah dokumen dari ruang arsip lahan di lantai 2 Gedung Bida Utama BP Batam, Rabu (21/08/2024) sore. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Presiden Prabowo Subianto memerintakan para aparat penegak hukum (APH), mulai dari Jaksa Agung, Kapolri, hingga Panglima TNI untuk menindak pelanggaran aturan pertanahan dan hutan lindung.

Perintah Prabowo itu disampaikan dari Istana Negara pada rapat Sidang Kabinet Paripurna, di Jakarta, Rabu (22/01/2025).

Prabowo menegaskan, “Apalagi lahan-lahan tersebut hutan lindung dan sebagainya”.

Diulangi presiden lagi, “Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus”.

Proses Penyidikan Tak Transparan

Sementara Presiden Prabowo berkata tegas meminta APH bertindak tegas, namun kasus dugaan tindak pidana cut and fill dan hutan lindung dalam penyidikan Polresta Barelang, hingga kini masih kabur.

Pengungkapan kasus ini sempat mendapat perhatian masyarakat luas di Batam karena penyidik Polresta Barelang sampai menggeledah kantor BP Batam pada pada Agustus 2024.

Personel Satreskrim Polresta Barelang menyita sejumlah dokumen dari ruang arsip lahan di lantai 2 Gedung Bida Utama BP Batam, Rabu (21/08/2024) sore. (F: BatamNow)

Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan dan 11 stafnya sudah diperiksa penyidik Polresta.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu sesumbar akan mentersangkakan para terperiksa.

Tapi, hingga kini, penyidikan kasus itu berhenti dan tiada kabar berita.

Informasi yang didapat BatamNow.com, kasus cut and fill dan hutan lindung BP Batam itu, justru ‘diamankan’ bukan ditindak tegas sebagaimana perintah Presiden Prabowo.

Pengusaha yang terlibat dalam kasus ini tiada dijadikan tersangka. Beda dengan presiden yang meminta pengusaha yang melanggar aturan supaya ditindak tegas.

Ada yang menyebut kasus pelanggaran aturan tanah dan hutan lindung itu diamankan ke Polda Kepri dan kemungkinan sudah “dipetieskan”.

Beberapa kali dikonfirmasi BatamNow.com ke Kapolresta Barelang dan Kabid Humas Polda Kepri, namun tak ada respons.

Malah pihak eksternal, Deputi atau Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad mendikte penyidik polisi di hadapan Komisi VI DPR RI bahwa dalam penyidikan kasus itu tidak ditemukan pelanggaran tindak pidana.

“Hendaknya penyidik kepolisian transparan ke publik menjelaskan tindak lanjut penyidikannya. Jika sudah di-SP3, atau tak terbukti mestinya di-publish sebagai hak masyarakat untuk mengetahui,” kata Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH. (red)

Berita Sebelumnya

Pelayanan Kesehatan adalah Hak Mendasar Setiap Warga Negara

Berita Selanjutnya

LI-Tipikor Minta Mayapada Healthcare Peduli “Emergency” Hemodialisa di RSBP Batam

Berita Selanjutnya
Beredar Info Kerja Sama Operasional (KSO) Pengelolaan RSBP Batam dengan Mayapada Urung Dilaksanakan

LI-Tipikor Minta Mayapada Healthcare Peduli “Emergency” Hemodialisa di RSBP Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com