Sejumlah 11.120 Vial Vaksin Covid-19 Tiba di Batam. Tak Bersedia Divaksin Disanksi Pidana - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sejumlah 11.120 Vial Vaksin Covid-19 Tiba di Batam. Tak Bersedia Divaksin Disanksi Pidana

by BATAM NOW
13/Jan/2021 15:59
Sejumlah 11.120 Vial Vaksin Covid-19 Tiba di Batam. Tak Bersedia Divaksin Disanksi Pidana

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyambut kedatangan vaksin di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, Rabu (13/01/2021). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyambut kedatangan Vaksin Covid-19 di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Rabu (13/01/2021).

Sejumlah 11.120 vial Vaksin Covid-19 diangkut KMP Barau dari Pelabuhan Tanjung Uban. Tiba di Pelabuhan Roro Telaga Punggur pukul 14.00. Sebelumya, Vaksin diangkut menggunakan mobil dari Tanjung Pinang menuju Pelabuhan Tanjung Uban.

Menyambut kedatangan vaksin tersebut, sejumlah personel TNI dan Polri sudah bersiap di dermaga Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Kapolres Barelang Kombes Pol Yos Guntur dan Dandim 0316 Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan turut hadir menyambut Vaksin.

Dari pelabuhan kedatangan, vial vaksin kemudian diangkut ke Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan di Sekupang. Menggunakan 2 mobil box Sebanyak 6 koli vaksin akan disimpan di suhu 2 sampai 8 derajat Celcius.

11.120 vial Vaksin Covid-19 tiba di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, Rabu (13/01/2021). (F: BatamNow)

Amsakar mengatakan untuk tahap pertama ini yang akan divaksin ada 20 orang pejabat eksekutif daerah, FKPD dan tenaga medis serta tokoh agama atau tokoh masyarakat.

“Untuk masyarakat, nanti setelah kita pencanangan kita menyiapkan posko,” kata Amsakar.

Disebutkan, ada 18 rumah sakit, 155 dokter dan lebih dari 100 tenaga vaksinator yang telah disiapkan untuk vaksinasi. Artinya Batam sudah mempersiapkan semuanya,” ujar Amsakar Achmad.

Amsakar juga menyampaikan, ada sanksi yang diterapkan jika menolak vaksinasi. Ini mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sanksinya: setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana, yakni pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 Juta.(Hendra)

Berita Sebelumnya

Bio Farma Segera Olah Bahan Baku Vaksin Covid-19 dari Sinovac

Berita Selanjutnya

Komisi I DPRD Batam: PT Moya Lakukan Pembohongan Publik. Dominan Anggota Komisi I Sepakat Dibentuk Pansus

Berita Selanjutnya
BREAKING NEWS: RDP Billing Info Air Minum Meroket Dimulai di Engku Putri

Komisi I DPRD Batam: PT Moya Lakukan Pembohongan Publik. Dominan Anggota Komisi I Sepakat Dibentuk Pansus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com