BatamNow.com – Sengketa hukum antara pria berinisial SU alias AY dengan Direktur CV Putra Andalas Bersatu, Apung, di Tanjungpinang, menjadi sorotan.
Menurut salah satu kuasa hukum Apung yakni Tio SH, yang mulanya persoalan dana talangan sebesTioar Rp 42,5 juta kini berkembang menjadi polemik hukum lebih besar, dengan tuduhan serius serta dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.
Tio mengatakan, perselisihan ini bermula ketika AY memberikan dana talangan kepada Apung untuk keperluan pengurusan perizinan dalam tender proyek.
“Namun, AY kemudian melaporkan Apung ke Polres Bintan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Atas laporan itu, Polres Bintan kemudian menetapkan Apung sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Tio.
Tio menilai ada banyak kejanggalan terkait penetapan Apung kliennya itu malah menjadi tersangka. Di mana, laporan audit independen mengungkap bahwa AY masih menguasai dana perusahaan sebesar Rp 1,5 miliar.
“Kami mempertanyakan apa dasar hukum yang digunakan dalam proses penyelidikan sehingga klien kami (Apung) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tio.
Hal ini, kata Tio lagi, semakin memperumit sengketa dan memicu tuntutan dari pihak Apung agar aparat penegak hukum bertindak lebih transparan.
Berdasarkan hal tersebut, kami sebagai kuasa hukum Apung mendesak Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) untuk memberi perhatian khusus pada perkara ini.
“Kami meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional guna memastikan keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Tio pun meminta agar laporan yang dilayangkan kliennya terhadap AY terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 1,5 miliar dengan nomor laporan LP/B/81/IX/2024/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 5 September 2024 segera ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Polda Kepri.
“Saya berharap bahwa proses hukum ini harus berjalan adil dan tidak tebang pilih,” pungkasnya. (A)

