BatamNow.com – Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, mendampingi dua warga Pulau Rempang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolresta Barelang, Batam pada Selasa (11/02/2025).
Dua warga Rempang ini menjadi saksi meringankan untuk tiga warga Rempang yakni Siti Hawa alias Nenek Awe (67 tahun) Abu Bakar (54) dan Sani Rio (37) yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 333 KUHPidana tentang perampasan kemerdekaan.
Direktur LBH Mawar Saron Batam Supriardoyo Simanjuntak, seusai mendampingi saksi, mengatakan keterangan keduanya menjelaskan bahwa ketiga tersangka tidak melihat adanya pengikatan terhadap salah satu pegawai PT Makmur Elok Graha (PT MEG).
Selanjutnya, ketiga tersangka juga tidak melarang rombongan PT MEG membawa anggotanya yang ada di posko masyarakat waktu itu.
“Pada intinya, kami mempertanyakan di mana poin perampasan kemerdekaan itu? karena ketiga tersangka tidak ada ngapa-ngapain, mereka hanya meminta hak mereka, agar orang dari PT MEG itu diproses secara hukum, itu mereka minta kepada pihak kepolisian,” ujar Supri.
Sopandi, advokat dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, menyampaikan dengan hadirnya dua saksi meringankan ini, sebenarnya kasus tersebut sudah terang benderang.
Sehingga pihak kepolisian seharusnya berani mengambail langkah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan pegawai PT MEG. Karena semakin jelas bahwa tidak terpenuhi unsur merampas kemerdekaan orang lain yang ditujukan pada Siti Hawa, Abu Bakar dan Rio.
Apalagi, ketiga tersangka hadir di lokasi pada pukul 22.00 WIB, dan itu tidak berselang lama dengan pihak kepolisian.
“Di situ kami harap Polresta Barelang mengambil langkah SP3 terhadap laporan PT MEG itu,” ucap Sopandi.
Ahmad Fauzi, Pendiri Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Masyarakat Kepulauan (MK), salah satu lembaga dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, mengatakan kehadiran saksi itu membuktikan tidak ada tindak pidana dalam kasus yang menjerat Nenek Awe, Abu Bakar dan Sani Rio.
“Maka sudah selayaknya penetapan tersangka untuk warga Rempang dalam kasus ini dicabut,” jelas Fauzi.
Fauzi melanjutkan, desakan agar Polresta Barelang mencabut status tersangka Nek Awe dan dua warga Pulau Rempang lainnya, juga semakin menguat.
Sampai hari ini, kata dia, sudah ada 53 lembaga atau organisasi yang menyampaikan pada Kapolresta Barelang untuk segera menghentikan penetapan tersangka Nek Awe dan kawan-kawan.
“Salah satunya desakan dari LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Kalau kapolresta (Kapolresta Barelang) tetap memaksakan penetapan tersangka, sementara tidak ada dasar hukum yang jelas, maka ini semakin membuktikan bahwa pemidanaan ini dipaksakan dengan itikad buruk,” ujar Fauzi.
Pada prosesnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI juga sudah menyurati Kompolnas dan Irwasum Polri terkait kasus Rempang ini.
Arahan dari Kompolnas juga sudah sampai ke Polda Kepri agar memberi perhatian terkait kerja Polresta Barelang atas penetapan Siti Hawa, Sani Rio dan Abu Bakar menjadi tersangka.
Perhatian ini, kata Fauzi lagi, menandai persoalan yang terjadi di Pulau Rempang adalah sesuau yang serius. Tidak biasa-biasa saja. Untuk itu, pihaknya mendorong Kapolda Kepri turut mengawasi Polresta Barelang.
“Persoalan di Polresta Berelang khususnya yang terkait Rempang dan PT MEG ini tidak bisa dibilang biasa-biasa saja. Kami banyak menemukan ketidakprofesionalan Kapolresta Barelang, tendensius terhadap masyarakat Rempang. Kami tidak tahu sebabnya apa. Tapi dari beberapa statement, tidak profesional dan tidak objektif,” jelasnya.
Lebih jauh, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang juga mendorong Polresta Barelang agar optimal dalam mengusut tiga laporan oleh warga terkait kejadian ini. (*)

