BatamNow.com – Selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa Fandias Tan masih tak didampingi penasihat hukum. Padahal bos money changer di Batam itu didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (Judol) yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Saat persidangan pada Senin (17/02/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fandias Direktur PT Dias Makmur Sejahtera (DMS) itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 4,375 miliar subsider 8 bulan. Terdakwa lain yang juga karyawan PT DMS, yakni Juni Hendrianto, pun dituntut sama dalam perkara ini.
Jaksa menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam TPPU dana judi online.
Keduanya disebut melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan itu pun mendapat sorotan dari kalangan akademisi yang juga Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr Trisno Raharjo SH MHum.
Menurut pandangannya, bila dalam persidangan dapat dibuktikan oleh JPU bahwa terdakwa, selaku pemilik money changer, mengetahui bahwa sumber dana tersebut berasal dari perjudian (online) dan memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang, maka sudah selayaknya dikenakan tuntutan pidana yang lebih berat.
Lalu, dosen Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), yang juga merupakan salah satu mediator dan advokat senior di Wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Sarmadan Pohan SH MH, menilai bahwa tuntutan JPU terkesan terlalu “ringan”.
“Pendapat kita, tuntutannya terlalu ‘rendah’, dan ada dua undang-undang yang seharusnya diterapkan, yaitu Undang-Undang ITE dan Undang-Undang TPPU,” kata Sarmadan kepada BatamNow.com.
Selain dari keduanya, sorotan juga datang dari akademisi dan praktisi hukum, Mangara Sijabat SH MH yang merupakan mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam.
“Terkait tuntutan JPU yang menuntut melakukan TPPU dari judol secara hukum bisa saja tetapi dengan syarat Keberadaan tindak pidana asal dapat diketahui dari bukti permulaan yang cukup, hubungan antara perkara TPPU dan tindak pidana asal, dan lain-lain,” kata Mangara kepada BatamNow.com, melalui pesan di WhatsApp, Selasa (25/02/2025).
“pencucian uang yang dapat berdiri sendiri dengan mengacu pada penuntutan tindak pidana pencucian uang secara tunggal, tanpa harus menuntut tindak pidana asal atau dikenal dengan Stand-alone Money Laundering,” tambahnya.
Stand-alone money laundering artinya aktivitas pencucian uang yang berdiri sendiri.

Mangara: Seharusnya Didampingi PH
Selama persidangan, mulai dari sidang perdana hingga agenda pembelaan dari terdakwa, Fandias serta terdakwa Juni Hendrianto tidak didampingi penasihat hukum (PH).
Padahal, keduanya didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 45 ayat (2) beleid itu berbunyi, “Setiap Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransimisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar”.
Menurut Mangara Sijabat SH MH, terdakwa Fandias dan Juni seharusnya didampingi PH sebab pasal yang didakwakan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
“Terdakwa didampingi PH seharusnya, jika Terdakwa tidak mampu maka pengadilan menunjuk PH yang ada disiapkan oleh PN apalagi jika ancaman pidananya di atas 5 tahun. Pasal 56 KUHAP,” jelas Mangara.
Adapun isi dari Pasal 56 ayat (1) KUHAP menjelaskan, “dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka”.
Diberitakan, Fandias yang juga dikenal sebagai suami salah seorang crazy rich di Batam ini terlibat dalam kasus sindikat judi online internasional W88 (beroperasi di Filipina) yang diungkap Satgas Pemberantasan Judi Daring Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada periode Mei-Juni 2024.
Dalam sindikat tersebut, Fandias dan Juni, yang ditangkap pada Juni 2024, diduga berperan sebagai penukar mata uang rupiah yang bersumber dari situs judi online W88 ke mata uang kripto USD Tether (USDT) melalui DMS Money Changer.
Rekening-rekening yang tercantum dalam situs judi online W88 dipersiapkan oleh Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (dalam pencarian) dan diberikan kepada Edi Sino alias Joni, maupun yang diberikan kepada Rahma melalui Vivian (berkas terpisah).
DMS Money Changer milik Fandias mendapatkan keuntungan 5 poin dari setiap transaksi penukaran uang ke mata uang kripto USDT. Dengan nilai transaksi sebesar USD 131.442.238 sejak 2 Desember 2023 hingga 30 Mei 2024, Fandias memperoleh keuntungan lebih dari Rp 600 juta. (A)

