BatamNow.com – Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengunjungi Perumahan Rempang Eco-City, di Tanjung Banun, Pulau Rempang, Kota Batam, Rabu (26/02/2025).
Pantauan BatamNow.com di lokasi, rombongan Menteri Iftitah tiba di perumahan untuk warga yang setuju relokasi itu sekira pukul 12.30 WIB.
Awal kegiatannya, Iftitah menemui 3 perwakilan warga di sana, duduk satu meja ditemani beberapa pejabat BP Batam di salah satu rumah relokasi, dengan nomor pintu C514 di Perumahan Rempang Eco-City.
Tampak hadir Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad; Direktur PTSP BP Batam, Harlas Buana; Camat Galang Ute Rambe.
Amatan wartawan media ini, Iftitah menampung berbagai keluhan warga perumahan Rempang Eco-City. Mulai dari belum konkretnya penyerahan sertifikat hak milik (SHM) yang dijanjikan, belum dibangunnya masjid padahal sudah mendekati bulan suci Ramadan, dan lainnya.
Usai berbincang dengan warga dan pejabat BP Batam, Iftitah membuka ruang wawancara dengan wartawan yang datang berbeda dari rombongan para pejabat itu.
Pertama, ia menjelaskan soal skema transmigrasi lokal yang ingin digunakan untuk memindahkan warga lainnya ke Perumahan Rempang Eco-City.
“Apa itu transmigrasi lokal? Transmigrasi lokal itu adalah penciptaan ekosistem ekonomi baru dengan memanfaatkan penduduk setempat,” jelasnya.
Dia pun menyadari, muncul pertanyaan masyarakat soal perbedaan relokasi dengan transmigrasi.
“Jelas beda, kalau relokasi cuma memindahkan orang, memindahkan rumah, itu namanya relokasi. Bedanya relokasi dengan transmigrasi, itu tadi, kita bertanggung jawab terhadap tempat tinggal, rumah tinggal, kemudian mata pencaharian, termasuk pendidikan dan layanan kesehatan,” terangnya.
Ia menegaskan, transmigrasi yang akan diterapkan nanti betul-betul memperhatikan ekosistem sosial budaya masyarakat yang terdampak. Iftitah mengaku tak masalah dengan warga terdampak PSN Rempang Eco-City yang masih menolak direlokasi/digeser.
“Jadi kita lakukan transmigrasi lokal. Kalau masih ada penolakan, tidak apa-apa. Tidak apa-apa, kita harus menghargai. Hak yang tidak mau,” ucapnya.
‘Transmigrasi Lokal’ Baru Rencana?
Wartawan media ini pun memastikan, bukankah skema “transmigrasi lokal” ini baru rencana?
“Jadi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengakhiran. Rencananya sudah, kita sekarang masuk persiapan untuk mematangkan rencana, betul,” katanya.
Lalu kenapa tetiba berubah ke wacana “transmigrasi lokal”, apakah skema “pergeseran” sebelumnya tidak efektif?
“Ya buktinya kan, sekarang belum berjalan tuntas,” jawabnya secara retoris.
“Jadi oleh karena itu, karena ada sumbatan-sumbatan di sana-sini, ya kan, tidak berjalan. Bahkan tadi urusan sertifikat saja macet. Yang paling penting kan bagi beliau, kepastian. Betul tidak?” lanjutnya.
Akui Belum Dapat Otoritas di PSN Rempang Eco-City
Seperti dijelaskannya bahwa kunjungan ini dalam tahap pematangan rencana, Menteri Iftitah mengakui bahwa Kementerian Transmigrasi belum mendapat otoritas di PSN Eco-City.
Menurutnya, Kementerian Transmigrasi ingin terlibat mencari solusi untuk PSN yang digadang-gadang akan mendatangkan investasi ratusan triliun itu.
“Bagi rakyat kan yang penting kepastian. Begitu juga bagi investor. Investor juga ingin kepastian. Kita mau cari solusi,” ucapnya.
Ia katakan, peran Kementerian Transmigrasi nantinya untuk melengkapi yang telah dikerjakan kementerian dan instansi yang telah terlibat di PSN Rempang Eco-City.
“Sekali lagi, Kementerian Transmigrasi dalam konteks sinergi dan kolaborasi ini, melengkapi kerja yang sudah dilakukan kementerian lainnya,” tukasnya.
Soal warga yang masih menolak digusur ataupun digeser dari kampungya, Iftitah belum mau menggelar pertemuan resmi karena belum punya kewenangan.
“Setelah otoritas itu kami dapatkan, kami akan masuk ke masyarakat. Karena menurut kami, percuma kami bertemu langsung dengan masyarakatnya, nanti kami menjanjikan sesuatu, otoritas/ kewenangan belum kami punya, nanti malah mengecewakan masyarakat,” ungkapnya.
Setelah mengunjungi Perumahan Rempang Eco-City, Iftitah akan fokus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan pemerintah Batam dahulu. (D)

