BatamNow.com – Pembahasan Akhir Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK) dilaksanakan, Kamis (14/01/2021) secara virtual.
Para stakeholder yang diundang membahas RPP antar kementerian dengan yang mewakili Pemerintah Kota dan Kabupaten (Batam, Bintan dan Karimun). Termasuk dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri serta para Kepala Badan Pengusahaan (BP).
Pembahasan dilakukan lewat video conference dengan aplikasi Zoom antara Jakarta dengan Provinsi Kepri.
RPP yang dibahas, Kamis 14 Januari 2021 itu sebanyak 81 pasal dengan 9 Bab, perubahan dari RPP pada 21 Oktober 2020 yang hanya 24 pasal 9 Bab.
Perubahan pasal-pasal ini memang dapat dikata “akrobat” revisi draft.
Sedangkan untuk Ketua Dewan Kawasan (DK) KPBPB BBK pada RPP akan dijabat satu DK saja.
Selama ini dijabat oleh 3 DK. FTZ Batam oleh Menteri Perekonomian sedangkan Bintan dan Karimun dipimpin Gubernur Kepri.
Sinyal mengenai Ketua DK akan membawahi ketiga Kawasan FTZ itu jelas, setelah di Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa ketua dan anggota Dewan Kawasan ditetapkan oleh Presiden bukan lagi atas usul Gubernur bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ayat yang membahas hal ini di UU 36 Tahun 2000 telah dihapus.
Namun menurut Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiaji kepada BatamNow.com, Kamis (14/01), yang dibahas adalah rencana pengintegrasian FTZ Batam, Bintan dan Karimun. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi pengelolaannya.
Sementara menurut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Batam Ampuan Situmeang yang ikut dalam pembahasan akhir RPP kali ini, sifatnya lebih pada menerima dan menampung masukan dari peserta rapat.
Ampuan juga menyebut dalam pembahasan akhir ini terjadi perubahan dari RPP sebelumnya.
Perubahan RPP ini, katanya, menyangkut rencana pengintegrasian KPBPB BBK. Namun dalam pembahasan akhir itu belum begitu mengerucut model pengintegrasian tiga wilayah FTZ yang dimulai sejak tahun 2007 itu.
Ditambahkan Ampuan ada perubahan signifikan di draft RPP KPBPB ini.
Dalam pasal 78 ayat (1) mencabut pasal 6,7, pasal 10 dan 11 PP 46/2007. Sedangkan PP 46/2007 itu cuma berisi 7 pasal saja.
Artinya, tambahnya, tampaknya RPP disusun seakan “kejar setoran” saja.
Makanya, ujar Ampuan, dia sempat mengingatkan tim di pusat agar lebih hati-hati dalam menyusun RPP itu.
Dia katakan, bila tidak hati-hati dikhawatirkan RPP itu nanti berpotensi menambah masalah di daerah nanti.
Dalam mengintegrasikan ketiga kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun mesti dijelaskan lebih luas definisi integrasi itu sebagaimana di pasal (1) RPP itu.
Dijelaskan Ampuan masalahnya seperti di pasal (8) Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan untuk setiap KPBPB atau gabungan dari beberapa KPBPB.
Nah, jelas Ampuan lagi, bagaimana cara penggabungannya. Apakah BP Batam ada di Karimun dan Bintan?
Lalu bagaimana koordinasinya dengan Kabupaten Karimun, sebagai Otonomi Daerah?
“Ini semua masih belum jelas,” ucap Ampuan.
Demikian juga pada pasal (15), pola pengelolaan keuangan pada Badan Pengusahaan (BP). Kali ini merupakan pola pengelolaan keuangan yang mengikuti ketentuan PPK-BLU sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai PPK-BLU.
Kecuali, lanjutnya, diatur lain dalam Peraturan Pemerintah (PP). “Bagaimana harus diimplementasikan di Karimun dan di Bintan. Soal ini juga masih belum konkret,” ucapnya.
Artinya, kewenangan perizinan dari Pemda diambil alih oleh Badan Pengusahaan (BP).
Padahal UU Pemda dan lampirannya tidak dirubah di Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Sebab RPP ini sebetulnya adalah pelaksanaan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Lebih jauh tentang RPP KPBPB ini termasuk kemungkinan kelembagaan akan diulas besok, Jumat (15/01) di BatamNow.com.
Sementara itu, Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) Batam Taba Iskandar sekaligus sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepri mengakui tak ikut diundang dalam pembahasan akhir RPP ini.
Kemudian Taba juga menyatakan bahwa RPP KPBPB BBK ini sangat bertentangan dengan semangat Otonomi Daerah (Otda).
Makanya, kata Taba, dia besok berencana membuat release berkaitan dengan rapat zoom tersebut.(JS)
Seharus dan hendaknya lebih comprehensive & avoid over lapping sebgmn… Baca Selengkapnya
Sebaiknya dibuat ketua BP BBK yang dipimpin oleh orang profesional… Baca Selengkapnya