BatamNow.com – Pemerintah RI lewat Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadan 1446 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 1 Maret 2025.
Penetapan itu sesuai keputusan Sidang Isbat (Penetapan) Awal Ramadan 1446 H yang dipimpin Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (28/02/2025).
Sehubungan penetapan pemerintah itu, umat Muslim seluruh Indonesia akan melaksanakan ibadah bulan puasa mulai 1 Maret 2025, besok.
Dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Kota Batam lewat Perwako Nomor 11 Tahun 2023 tentang waktu penyelenggaraan usaha kepariwisataan, semua tempat hiburan di Batam tutup total mulai sehari sebelum 1 Ramadan (H-1) hingga hari kedua Ramadan (H+1).
Selain Perwako tersebut, ketentuan tutup total semua tempat hiburan juga dipertegas Surat Edaran Tim Terpadu Kota Batam, tertanggal 17 Februari 2025. Tim terpadu terdiri dari: Kodim/0316 Kota Batam, Polresta Barelang, DPRD dan Pemko Batam.
Adapun ketentuan waktu penyelenggaran sebagai berikut:
- Tiga hari di awal Ramadan: (H-1) Ramadan, hari (H) Ramadan, (H+1) Ramadan.
- Dua hari di pertengahan Ramadan: H-1 Nuzul Qur’an (16 Ramadan) dan hari H Nuzul Qur’an (17 Ramadan)
- Tiga hari di akhir: H-1 Idulfitri, hari (H) Idulfitri (1 Syawal 1446 H), dan H+1 Idulfitri (2 Syawal 1446 H).
Pada jadwal di atas, berlaku ketentuan tutup total untuk tempat hiburan di Kota Batam berupa arena permainan mekanik/ manual/ elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klab malam, panti pijat/ massage dan spa termasuk fasilitas hotel.
Selain jadwal khusus di atas, setiap hari selama Ramadan, semua tempat hiburan hanya dapat beroperasi selama 2 jam, mulai pukul 22.00 sampai 24.00 WIB.
Pelanggaran waktu operasional itu akan disanksi mulai dari teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha. (red)

