BatamNow.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyatakan akan melakukan pengecekan terkait tempat hiburan malam di Batam yang melanggar jam operasional di bulan suci Ramadan 1446 H, dan telah dikeluhkan warga maupun elemen masyarakat.
“Ok kita cek ke lapangan,” tulis Heribertus di WhatsApp, menjawab singkat konfirmasi BatamNow.com pada Kamis (06/03/2025) sore.
Namun tim investigasi BatamNow.com pada Jumat (07/03/2025) dini hari hingga subuh waktu sahur, memukan sejumlah usaha hiburan seperti arena ketangkasan alias gelanggang permainan (gelper), tebak nomor bola pingpong, pub, KTV, karaoke, diskotek, tetap buka bahkan tak sedikit yang beroperasional sampai 24 jam sehari.
@batamnow Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Oppusunggu menyatakan akan melakukan pengecekan terkait tempat hiburan malam di Batam yang melanggar jam operasional di bulan suci Ramadan 1446 H, dan telah dikeluhkan warga maupun elemen masyarakat. “Akan kami cek,” tulis Heribertus di WhatsApp, menjawab singkat konfirmasi BatamNow.com pada Kamis (06/03/2025) sore. Namun tim investigasi BatamNow.com pada Jumat (07/03/2025) dini hari hingga subuh waktu sahur, memukan sejumlah usaha hiburan seperti arena ketangkasan alias gelanggang permainan (gelper), tebak nomor bola pingpong, pub, KTV, karaoke, diskotek, tetap buka bahkan tak sedikit yang beroperasional sampai 24 jam sehari. Baca selengkapnya melalui link di Bio. #batam #rempang #galang #barelang #batamnow #batamdaily #batamhits #batampunyacerita #semuatentangbatam #batamsirkel #batamnews #batamhariini #bpbatam ♬ Suspenseful and tense orchestra(1318015) – SoLaTiDo
Suara bising memekakkan telinga di tengah sejumlah pengunjung di diskotek pada Jumat dini hari itu.
Di arena gelper dan judi tebak nomor bola pingpong serta mesin jackpot dan tembak ikan, para pemain asyik mengadu keberuntungan demi mendapatkan cuan.
Para pelaku usaha jasa hiburan di Batam, tampaknya, masih tetap tak mengindahkan Surat Edaran (SE) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam dan imbauan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin.
Sebelumnya, suara tegas juga datang dari Ketua MUI Kota Batam KH Luqman Rifa’i S.Ag, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri Datok Wira Setia Utama Atmadinata, dan Ketua IMM Kota Batam Rudi Susanto, yangmeminta agar para pelaku usaha hiburan mematuhi SE Forkopimda guna menghormati bulan suci Ramadan dan menjaga ketertiban umum. Namun, imbauan tersebut tampaknya diabaikan.
Beberapa karyawan di arena hiburan mengaku diperintahkan oleh bos mereka untuk tetap beroperasi hingga pagi, kecuali dua hari pertama Ramadan.
Mereka juga menyatakan tidak begitu takut dengan tindakan hukum karena merasa dilindungi oleh pihak tertentu.
“Kami disuruh bos beroperasi hingga pagi dan seterusnya, kecuali hanya dua hari pertama awal Ramadan,” kata beberapa wasit di arena gelper.
Berikut adalah daftar tempat hiburan yang terpantau tim redaksi yang masih beroperasi hingga Jumat (07/03) subuh.
- Hotel Pasific (arena Gelper, diskotek, KTV, tebak nomor bola pingpong)
- Bombastic Pub & KTV Bola
- Sky Light Zone Fasific (diskotek & KTV)
- Asia Game Zone Lion
- Sky 88 Game Zone
- New Game Zone
- Nagoya Game Zone
- City Hunter Game Center
- Nclub
- Lucky City
- Fast and Furious Entertainment (Formosa)
- Formosa KTV & Night Club
- Duta Game Zone
- JSG 24 Zone
- Morena Pub & KTV
Penelusuran tempat-tempat hiburan itu dilakukan acak pada beberapa lokasi, dan diyakini masih ada tempat hiburan lainnya di Batam yang juga melanggar.
Pertanyaan yang muncul adalah mengapa para pelaku usaha hiburan ini begitu berani melanggar aturan, dan mengapa pelanggaran tersebut seolah dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Dua petugas keamanan di salah satu arena hiburan bahkan menyatakan, “Di atas Polres ada Mabes, takut apa di sini? Bos suruh kami cari duit untuk bayar, bayar, bayar”.
Kombes Heribertus yang diklarifikasi ulang pada Jumat (07/03/2025), terkait hasil pengecekan jajarannya, belum ada respons.
Tempat Hiburan Boleh Buka, Hanya 2 Jam Sehari
Forkopimda Kota Batam dalam satu Surat Edaran (SE) tertanggal 17 Februari 2025 telah mengatur pembatasan waktu penyelenggaraan usaha jasa hiburan hiburan selama bulan Ramadan.
SE yang diteken empat pimpinan institusi di Batam itu, berlaku untuk tempat hiburan seperti arena permainan mekanik/ manual/ elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klab malam, panti pijat/ massage dan spa termasuk fasilitas hotel.
Semua tempat hiburan dimaksud hanya boleh buka mulai pukul 22.00 sampai pukul 24.00 WIB atau hanya 2 jam saja sehari. Kecuali, 8 hari yang diwajibkan tutup total yakni 3 hari di awal, 2 hari di pertengahan, dan 3 hari di akhir Ramadan.

Bila terbukti melanggar, akan diajatuhi sanksi dan izin usaha hiburan itu bisa dicabut lalu ditutup.
SE itu ditandatangani Wali Kota Batam; Dandim 0316 Kota Batam, Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing; Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Oppusunggu; dan Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin.
Selain SE Forkopimda, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin pun dalam beberapa momen sebelum Ramadan, sudah meminta semua warga Batam untuk menjaga kondusivitas. (A/Red)

