BatamNow.com – Tim Gabungan Polda Kepri berhasil mengamankan HSL alias H tersangka pembunuhan wanita yang indekos di Tanjung Pinang. HSL ditangkap di Pasar Induk Lubuk Baja, Batam, Kamis (14/01/2021).
Tim yang terdiri dari Dit Reskrimum Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polres Tanjung Pinang ini menangkap HSL yang sebelumnya membunuh seorang wanita berinisial RM (30) Selasa (12/01) di Kota Tanjung Pinang.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. S.IK M.Si, didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto S.Sos S.IK membenarkan penangkapan itu saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (15/01).
“Tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada 12 Januari 2021 sekira jam 02.30 dini hari di Jalan WR. Supratman KM. 8, Kota Tanjung Pinang,” jelas Harry.
“Korbannya wanita inisial RM berusia 30 tahun. Tersangkanya HSL alias H, juga residivis kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang bebas tahun 2015,” tambah Harry.
Dijelaskan Harry, sebelum membunuh korban, HSL masuk ke rumah kos korban dengan mencongkel jendela dan sayangnya pada saat itu pintu kamar kos korban dalam keadaan tidak terkunci.
“Dari Senin (11/01) HSL sudah mengintai rumah kos korban. Ia melancarkan aksinya Selasa (12/01),” ucap Harry.
Setelah berhasil masuk ke kamar kos RM, HSL mengambil harta korban yang pada saat itu sedang tidur.
“Korban sontak terbangun dan sempat melakukan perlawanan. Namun nahas, korban meninggal karena HSL membekap mulut korban hingga mengeluarkan darah,” ucap Harry.
Sadar korban sudah tak bernyawa, HSL pergi melarikan diri ke Batam lewat Pelabuhan Tanjung Pinang.
Kamis (14/01), HSL sempat menjual barang milik korban di Pasar Jodoh kepada pedagang barang bekas di sana.
“Saksi, seorang pedagang di sana membeli 1 buah handphone dari tersangka yang merupakan milik korban,” tutur Harry.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim berhasil menangkap HSL di Pasar Induk Lubuk Baja, Kamis 14 Januari 2021 sekira pukul 21.00,” jelas Harry.
Harry katakan, barang bukti yang diamankan adalah 1 unit HP merk Oppo, 1 helai sprei, 1 helai selimut, 1 helai bra, 1 helai celana dalam, 1 hoodie dan 1 bilah pisau dapur.
“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 dan/atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati atau selama-lamanya 15 tahun penjara,” ujar Harry.(Hendra)