Tak Benar BP Batam Berakhir 2024 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tak Benar BP Batam Berakhir 2024

16/Jan/2021 11:50
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tak benar Badan Pengusahaan (BP) Batam akan berakhir di tahun 2024, meski tiga BP di Provinsi Kepri akan diintegrasikan.

Demikian penegasan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiaji ke BatamNow.com, Sabtu (16/01/2021).

“Hanya pengintegrasian 3 BP menjadi 1 BP saja,” tulis Elen sesuai dengan yang tertera dalam soft copy dokumen pokok-pokok hasil pembahasan RPP tentang Peraturan Pelaksanan UU KPBPB yang diterima media ini.

Baca Juga:  Pembahasan Akhir RPP FTZ BBK Menjadi Satu Ketua Dewan Kawasan dan Terintegrasi

RPP yang disiapkan ini sebagai implementasi dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Dalam pokok-pokok hasil pembahasan RPP itu dijelaskan, pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) akan disatukan menjadi tunggal.

Tujuannya agar daya saing kawasan ini ke depan berjalan lebih efektif, yakni dengan cara pengintegrasian KPBPB Batam, Bintan dan Karimun (BBK).

Dijelaskan di notulen pembahasan RPP itu, skenario pengintegrasian itu diawali dari Dewan Kawasan (DK).

DK ini akan diintegrasikan paling lambat 6 bulan setelah RPP menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

Kabar soal masa tugas BP Batam berakhir 2024. (F: ist)

Kemudian direncanakan pengintegrasian BP Batam, Bintan dan Karimun. Dilakukan secara bertahap.

Itu pun paling lambat setelah berakhirnya jabatan Ketua, Wakil Ketua dan anggota BP Batam, BP Bintan, dan BP Karimun, pada Tahun 2024.

Landasan pengintegrasian ketiga KPBPB ini memang sudah diatur dalam draft RPP, meski masih dengan 2 opsi. Pada Bab II Kelembagaan pasal 4, ayat (1) Presiden menetapkan Dewan Kawasan untuk setiap KPBPB atau gabungan dari beberapa KPBPB.

Baca Juga:  RPP FTZ Revisi dari UU Cipta Kerja. Sejumlah Perizinan Kembali ke BP Batam. Ampuan: Mengapa Begini Jadinya?

Pada ayat (2), DK diketuai oleh menteri yang mengordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan menteri, kepala lembaga dan kepala daerah.

Demikian juga untuk membentuk Badan Pengusahaan (BP) KPBPB, bisa untuk setiap KPBPB atau digabung.

Sementara Kepala dan anggota BP diangkat oleh DK.

Demi efisiensi, tulis Elen, pengelolaan oleh BP baru tidak menambah beban biaya atau menaikkan biaya yang saat ini berlaku.(JS)

Comments 1

  1. Kampret Dut says:
    5 tahun ago

    Sejak dulu pintar memutarbalikkan cerita dan bersilat lidah …>> 3 BP akan digabung tapi BP Batam tidak hapus (kok bisa?). Lantas bahwa ini perintah DK, tapi yang usul ke DK siapa ? Haaadeeeuuhhh…. lucu …lucuuu

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com