BatamNow.com – Publik dan pers diramaikan pernyataan Kepala BP Batam Amsakar Achmad yang disebut akan mengevaluasi perjanjian kerja sama dengan PT Moya Indonesia terkait penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM).
Mengapa PT Moya yang mau dievaluasi?
Sementara kontrak kerja sama operasi dan pemeliharaan SPAM di Batam, adalah antara BP Batam dengan PT Air Batam Hulu (ABHu) dan PT Air Batam Hilir (ABHi) sebagai mitra. “Betul, memang dua entitas itu yang melakukan kerja sama,” ucap Direktur Utama PT ABHi dan PT ABHu, Mujiaman Sukirno kepada BatamNow.com, Senin (17/03/2025).
Sehingga, terkait penyelenggaraan SPAM, yang memiliki hubungan hukum dengan BP Batam adalah PT ABHu dan PT ABHi.
Catatan BatamNow.com, sebelumnya lelang mitra kerja sama SPAM BP Batam dimenangkan oleh konsorsium PT Moya Indonesia – PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Lalu konsorsium itu membentuk 2 entitas baru, PT Air Batam Hulu dan PT Air Batam Hilir. PT Moya Indonesia dan PT PP (Persero) menjadi pemegang saham di perusahaan “joint venture” tersebut.
Pada 29 Juli 2022 dilakukan penekenan perjanjian kerja sama antara kedua perusahaan dengan BP Batam.
Perjanjian kerja sama Nomor 35/SPJ/KA/7/2022 dan ABHU-BP/PJ/22.07/040 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan SPAM antara BP Batam dan PT Air Batam Hulu, dengan jangka waktu perjanjian kerja sama 15 tahun sejak 1 Agustus 2022 hingga 31 Juli 2037.
Sementara Kerja Sama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan SPAM antara BP Batam dan PT Air Batam Hilir, bernomor 36/SPJ.KA.7/2022 dan ABHILIR-BP/PJ/22.07/041. Masa perjanjiannya juga 15 tahun, sejak 1 Agustus 2022 hingga 31 Juli 2037.
Amatan media ini, sejak transisi dari pengelola lama PT ATB, memang cukup banyak keluhan terhadap pelayanan air minum oleh perusahaan yang menjadi mitra baru dalam penyelenggaraan SPAM BP Batam.
Keluhan masyarakat pelanggan itu, mulai dari matinya aliran air minum perpipaan, kualitas air yang tercemar, kerap terjadi kebocoran pipa di sekitar lokasi proyek pembangunan jalan, dan lainnya.
Misalnya pada Kamis (13/03) lalu, masih terjadi permasalahan pipa bocor karena ‘dihantam’ alat berat proyek pelebaran Jalan Ahmad Yani, arah Kepri Mall menuju Muka Kuning. Akibatnya aliran air terganggu ke konsumen pelanggan.
Dan beberapa hari kemudian, Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengungkapkan rencana evaluasi terhadap kerja sama dengan Moya.
@batamnow Pipa jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik BP Batam bocor karena ‘dihantam’ alat berat, Kamis (13/03/2025) pagi. Pantauan BatamNow.com di lokasi, titik kebocoran di tepi Jalan Ahmad Yani, sekitar 600 meter dari Kepri Mall menuju Muka Kuning. Di sana sedang ada aktivitas proyek pelebaran jalan dan melibatkan operasional alat berat. Satu unit bulldozer digunakan untuk menghalau semburan air yang deras sehingga tak mengarah ke jalan. Semburan air dari pipa bocor itu baru diberhentikan pada pukul 10.03 WIB. Sementara menurut pegawai BU SPAM BP Batam di lokasi, kebocoran itu dilaporakan pukul 09.48, karena terkena alat berat jenis backhoe. “Kita langsung turun ke sini begitu dapat laporan,” katanya kepada BatamNow.com di lokasi pipa bocor. Setelah aliran air diberhentikan, pekerja langsung menggali tanah di sekitar titik kebocoran. Terlihat pipa logam untuk distribusi air minum itu koyak cukup besar. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita💖💖💖 #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #fyp #spambatam #spambpbatam ♬ Minimal for news / news suspense(1169746) – Hiraoka Kotaro
Penyelenggara dan Mitra, di Mana ‘Garis Api’-nya?
Hingga kini, kelihatannya masyarakat konsumen masih ‘abu-abu’ soal siapa yang paling bertanggung jawab atas jaminan penyelenggaraan SPAM di Batam.
Padahal, baik BP Batam sebagai penyelenggara SPAM dan PT ABHu-PT ABHi sebagai mitranya, tak bisa terlepas antara satu dengan yang lain.
Dalam konsideran Menimbang pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 24 Tahun 2020, ditegaskan bahwa BP Batam sesuai kewenangannya bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat dan industri atas air minum guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif di kawasan ini.
Sementara mitra penyelenggara, ditunjuk oleh BP Batam dalam rangka kerja sama penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Batam (SPAM).
Lalu seperti apa ‘garis api’ atau batasan antara kewenangan BP Batam dengan PT ABHu – PT ABHi sebagai mitra?
“Seluruh pekerjaan yang bersifat investasi untuk memperbaiki layanan kami wajib: 1. Memberi rekomendasi; 2. Mengajukan rencana kerja; 3. Menghitung dan lain-lainnya; 4. Mengatur mengoperasikan menggunakan fasilitas yang ada. Mengenai eksekusi investasi sampai dengan hari ini harus berdasar Persetujuan BP Batam melalui direktorat pelaksana yaitu BU SPAM,” jelas Mujiaman.
Data diperoleh media ini, ruang lingkup kerja sama untuk penyelenggaraan SPAM Hulu oleh PT Air Batam Hulu, antara lain:
- Operasi, Pemeliharaan dan Pengamanan Unit Produksi sampai dengan Titik Serah Air Curah sesuai kapasitas terpasang instalasi Pengolahan Air (IPA);
- Inspeksi (Mutual Check) dan Commissioning Test dilakukan bersama terhadap kapasitas terpasang dan kapasitas efektif.
Sedangkan ruang lingkup kerja sama penyelenggaraan SPAM Hilir dengan PT Air Batam Hilir, sebagai berikut:
- Operasi dan Pemeliharaan terhadap seluruh pompa distribusi, sistem pipa transmisi Air Minum ke Reservoir, jaringan distribusi utama, jaringan distribusi pembawa, jaringan distribusi pembagi, Booster Pump, meter air DMZ, meter air Sub DMZ, meter induk dan meter air pelanggan serta seluruh Chamber dan bangunan penunjang lainnya yang terdapat dalam sistem distribusi hingga daerah pelayanan;
- Operasi dan Pemeliharaan terhadap pengendalian sistem pendistribusian air berdasarkan DMZ dan Sub DMZ yang memenuhi standar minimum pelayanan;
- Operasi dan Pemeliharaan terhadap Pengendalian terhadap tingkat kehilangan air pada setiap DMZ untuk mencegah Technical Losses yang disebabkan termasuk namun tidak terbatas pada kebocoran pipa dan mencegah Commercial Losses yang disebabkan termasuk namun tidak terbatas pada sambungan liar atau sambungan ilegal serta ketidakakuratan alat ukur;
- Operasi dan Pemeliharaan terhadap seluruh aksesoris, hidran kebakaran dan hidran umum/kios air yang terdapat dan digunakan dalam sistem jaringan pipa distribusi. (D)

