PC IMM Kota Batam Kecam Keras THM Buka di Malam Nuzulul Quran, Siap Gelar Aksi Jika Peringatan Diabaikan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PC IMM Kota Batam Kecam Keras THM Buka di Malam Nuzulul Quran, Siap Gelar Aksi Jika Peringatan Diabaikan

17/Mar/2025 18:53
Ketum PC IMM Kota Batam Desak Kejaksaan Turun Tangan Usut Parkir Mandiri Bermasalah Temuan BPK

Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Batam, Rudi Susanto. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Batam, Rudi Susanto, dengan tegas mengecam keras tindakan tempat hiburan malam (THM) yang tetap beroperasi pada malam Nuzulul Quran di bulan suci Ramadan.

Menurutnya, hal ini bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga sebuah penghinaan terhadap nilai-nilai agama yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat selama bulan Ramadan.

Ia menilai, tempat-tempat hiburan yang beroperasi pada malam sakral tersebut telah bertindak sewenang-wenang, tanpa menghormati perasaan umat Islam yang sedang memperingati turunnya Al-Qur’an.

“Kami benar-benar tidak bisa mentolerir tindakan seperti ini. Malam Nuzulul Quran adalah malam penuh berkah dan harus dijaga kesuciannya. Tempat hiburan malam yang buka di malam itu bukan hanya tidak menghormati umat Islam, tetapi juga dengan terang-terangan menentang surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai waktu operasional selama bulan Ramadan,” kata Rudi dengan nada tinggi.

Di tahun ini, malam Nuzulul Quran jatuh pada 17 Maret 2025 (17 Ramadan 1446 Hijriah).

Dalam SE Forkopimda Batam, diatur ketentuan tutup pada H-1 dan saat malam Nuzulul Quran terhadap tempat hiburan seperti arena permainan mekanik/ manual/ elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klab malam, panti pijat/ massage dan spa termasuk fasilitas hotel.

Surat Edaran (SE) tentang waktu penyelenggaran semua tempat hiburan di Batam, di bulan suci Ramadan 1446 H. (F: ist)

Rudi menegaskan, pihaknya melihat terkesan ada pembiaran dan kurangnya pengawasan dari pemerintah serta aparat terkait, yang menyebabkan tempat hiburan malam tersebut berani melanggar aturan. “Jika ini terus dibiarkan, apa gunanya aturan kalau tidak ditegakkan? Pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran yang jelas, tapi kenapa masih ada yang berani melawan?” tanyanya dengan penuh kekecewaan.

Baca Juga:  Pelaku Usaha Hiburan di Batam Membandel, Ketua LAM Kepri Datok Atmadinata: "Nodai" Kesucian Ramadan

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan tempat hiburan malam yang membangkang ini akan memicu keresahan dan kemarahan umat Islam di Kota Batam. “Ini bukan hanya soal hiburan atau bisnis, ini soal moral dan etika. Jika tempat hiburan malam lebih mengutamakan keuntungan bisnis dibandingkan dengan menghormati agama dan aturan, maka kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

PC IMM Kota Batam, menurut Rudi, tidak akan ragu-ragu untuk menggelar aksi protes besar-besaran jika peringatan ini tidak digubris. “Kami siap turun ke jalan! Kami akan mengerahkan seluruh kekuatan mahasiswa Muhammadiyah, dan jika perlu, kami akan bekerja sama dengan elemen-elemen masyarakat lainnya untuk memastikan bahwa tempat hiburan yang melanggar ini ditindak tegas. Jangan salahkan kami kalau aksi ini menjadi lebih besar karena ini bukan hanya tentang kami, tapi tentang penghinaan terhadap agama kami,” tambahnya dengan penuh ketegasan.

Rudi menekankan bahwa pemerintah dan aparat keamanan harus segera bertindak sebelum situasi semakin memanas. “Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan mengambil langkah konkret di lapangan. Kami tidak ingin terlibat dalam konflik, tetapi kami juga tidak akan diam melihat pelanggaran ini terus terjadi,” pungkasnya.

Ia berharap, pemerintah dan pihak berwenang segera merespons serius peringatan ini dengan menindak tegas tempat hiburan malam yang melanggar aturan. “Ini adalah ujian bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah mereka benar-benar mampu menegakkan aturan dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat yang mayoritas umat Islam? Jika tidak, maka kami akan bergerak,” tegas Rudi Susanto. (A)

Berita Sebelumnya

Amsakar Mau Evaluasi PT Moya, Padahal BP Batam Teken Kerja Sama dengan PT ABHu dan PT ABHi

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Mantapkan Program ‘Kepri Terang’, Ingin Seluruh Desa dan Pulau Berlistrik

Berita Selanjutnya
Gubernur Ansar Mantapkan Program ‘Kepri Terang’, Ingin Seluruh Desa dan Pulau Berlistrik

Gubernur Ansar Mantapkan Program ‘Kepri Terang’, Ingin Seluruh Desa dan Pulau Berlistrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com