BatamNow.com – MUI sudah mengingatkan sejak awal, LAM Kepri pun ikut menyuarakan, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Batam dan para tokoh Muslim lainnya juga sudah meminta agar Bulan Ramadan dapat dihargai, semua pihak saling menghormati, serta tidak sampai diganggu oleh kegiatan yang dilarang oleh Forkopimda Kota Batam.
Namun para pengusaha tempat hiburan, alih-alih mendengar suara elemen masyarakat Muslim di Batam, SE Forkopimda saja pun tak diindahkan sama sekali oleh para oligarki lokal yang mengelola tempat hiburan dan “perjudian” itu.
SE Forkopimda yang dilanggar itu ditandatangani Muhammad Rudi di akhir masa jabatannya sebagai Wali Kota Batam, Dandim 0316 Kota Batam Letkol Infanteri Roy Chandra Sihombing, Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu dan Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin.
Meski SE itu dilanggar terus menerus sejak awal Ramadan hingga malam Nuzulul Quran, kecuali 2 hari (sehari sebelum dan sehari sesudah Ramadan), namun “perintah” Forkopimda yang menandatangani SE itu, tak dapat berbuat apa-apa.
Selain melanggar SE, para pelaku usaha jasa hiburan itu juga melanggar Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11/2023 tentang waktu penyelenggaraan tempat hiburan, dan Satpol PP pun diam seribu bahasa.
Hingga kini hampir semua jenis usaha hiburan yang ditetapkan di SE itu melanggar aturan dan peraturan negara dan tata ibadah umat Muslim saat Ramadan.
Puluhan usaha gelanggang permainan, (gelper) berbau judi, permainan tebak nomor bola pingpong di hotel dan pub, panti pijat, karaoke atau KTV, musik hidup, kelab malam dan fasilitas hotel.
Ada yang buka 24 jam, ada yang 16 jam dan sebagainya. Salah satu foodcourt di Sei Jodoh ada yang membunyijan musik hidup hingga pukul 02.00 dekat salah satu masjid di sana.
Ketentuan dalam SE itu untuk dituruti secara tertib selain setiap hari selama Ramadan juga tutup total pada tiga hari di awal Ramadan: (H-1) Ramadan, hari (H) Ramadan, (H+1) Ramadan.
Lalu selama dua hari di pertengahan Ramadan: H-1 Nuzul Qur’an (16 Ramadan) dan hari H Nuzul Qur’an (17 Ramadan).
Selanjutnya tiga hari di akhir: H-1 Idulfitri, hari (H) Idulfitri (1 Syawal 1446 H), dan H+1 Idulfitri (2 Syawal 1446 H).
Namun, pada malam Nuzulul Quran hingga malam ini, pelanggaran itu tetap terjadi seolah tak ada beban moral bagi para pelaku yang dominan pengusaha “gelap” itu.
Untuk itulah sejumlah warga masyarakat masih berharap dengan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin untuk turun tangan menertibkan pelanggaran terbuka ini karena masih dalam bulan Ramadan.
“Masa peraturan pemerintah tak dihargai mereka dan seolah melawan termasuk melecehkan ibadah umat di saat Ramadan, keterlaluan dan mengapa aparat membiarkan kondisi ini, ada apa?” kata Haji Salamuddin, tokoh masyarakat Nagoya.
Dan lagi-lagi Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Batam, Rudi Susanto, mengecam tindakan para pelaku usaha hiburan ini.
Mereka akan melakukan aksi besok (Selasa, 18 Maret 2025) karena pelanggaran demi pelanggaran dilakukan para pelaku usaha terhadap tata ibadah umat Islam saat Ramadan.

Menurut Rudi, hal ini bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga sebuah penghinaan atau pelecehan terhadap nilai-nilai agama yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat selama bulan Ramadan.
Ia menilai, tempat-tempat hiburan yang beroperasi pada malam sakral tersebut telah bertindak sewenang-wenang, tanpa menghormati perasaan umat Islam yang sedang memperingati turunnya kitab suci Al-Qur’an.
“Kami benar-benar tidak bisa mentolerir tindakan seperti ini. Malam Nuzulul Quran adalah malam penuh berkah dan harus dijaga kesuciannya. Tempat hiburan malam yang buka di malam itu bukan hanya tidak menghormati umat Islam, tetapi juga dengan terang-terangan menentang surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai waktu operasional selama bulan Ramadan,” kata Rudi dengan nada tinggi.
Di tahun ini, malam Nuzulul Quran jatuh pada 17 Maret 2025 (17 Ramadan 1446 Hijriah), namun sampai malam ini pelanggaran tetap terjadi dan Tim Terpadu Forkopimda, tampak bungkam. (A/Red)

