Dalam 3 Bulan Ada 6 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis, Ancaman Serius Kebebasan Pers - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dalam 3 Bulan Ada 6 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis, Ancaman Serius Kebebasan Pers

09/Apr/2025 08:28
RKUHP Disahkan, Lonceng Kematian Insan Pers

Ilustrasi. (F: WeeklyBlitz)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Rentetan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di awal tahun 2025, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kondisi kebebasan pers di Indonesia.

Dalam kurun tiga bulan terakhir, tercatat enam kasus kekerasan terhadap jurnalis yang memperlihatkan bagaimana pekerjaan jurnalistik kini kian terancam.

Halimah Humayrah Tuanaya, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang, menegaskan bahwa kasus-kasus tersebut bukan sekadar gangguan individual, melainkan serangan langsung terhadap prinsip demokrasi.

“Ini ancaman serius bagi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” ujarnya, dikutip dari Antara, Senin (07/04/2025).

Deretan kejadian tersebut dimulai pada 27 Februari 2025, saat jurnalis Kompas.com, Adhyasta Dirgantara, mendapat ancaman dari ajudan Panglima TNI.

Lalu pada 19 Maret, ada teror terhadap jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana. Kasus ini menjadi perhatian besar ketika jurnalisperempuan itu dikirimi paket berisi kepala babi. Ditemukan juga paket berisi enam bangkai tikus tanpa kepala hanya tiga hari berselang.

Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 20 Maret 2025. (F: Tempo/ Gunawan Wicaksono)

Tragedi terburuk tercatat pada 22 Maret 2025: seorang jurnalis perempuan berinisial J diduga menjadi korban femisida oleh oknum anggota TNI AL. Kasus ini disebut sebagai bentuk kekerasan paling brutal terhadap insan pers tahun ini.

Belum reda, 4 April 2025, jurnalis berinisial SW ditemukan meninggal dunia secara misterius di sebuah hotel di Jakarta Barat. Esoknya, kekerasan fisik kembali terjadi, kali ini di Semarang, di mana ajudan Kapolri disebut melakukan pemukulan terhadap jurnalis yang tengah bertugas.

Menurut Halimah, ancaman seperti ini merusak seluruh ekosistem pers.

“Bukan sebatas ditujukan kepada pribadi wartawan yang menerima teror dan yang menerima ancaman,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa kasus yang melibatkan aparat, terutama dari militer, harus ditangani melalui peradilan umum agar transparan dan adil.

Permintaan maaf dari pihak-pihak terkait dinilai belum cukup. Halimah mendesak adanya tindakan tegas, termasuk pencopotan jabatan serta proses hukum terhadap para pelaku.

Ketua AJI Sorot Masih Lemahnya Penegakan Hukum

Dukungan terhadap seruan tersebut juga datang dari Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida.

Ia menyayangkan lemahnya penegakan hukum yang menyebabkan kasus kekerasan terhadap jurnalis terus berulang.

“Kalau pun selesai, hukumannya dianggap ringan. Situasi ini saling terkait dan memperkuat kerentanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

Nany menekankan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah tindak pidana. Namun, banyak korban akhirnya menyerah karena tak merasa terlindungi.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, turut angkat bicara. Ia menyebut kekerasan terhadap jurnalis sebagai pola berulang yang menuntut perhatian serius.

“Komnas HAM mengecam kekerasan terhadap jurnalis dan ini terjadi keberulangan yang kesekian kali, padahal di dalam konstitusi dan UU HAM serta UU Pers, kebebasan pers itu dijamin sebagai bagian dari hak asasi dan kontribusi dalam menjaga demokrasi di Indonesia,” tegas Anis.

Anis mendesak agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku, demi memutus siklus kekerasan terhadap insan pers.

“Kita mendorong agar semua pihak aparat penegak hukum, pemerintah menghormati menjamin dan melindungi kebebasan pers di Indonesia dalam menjalankan kerja-kerja jurnalisnya,” tukasnya. (*)

Berita Sebelumnya

Masyarakat Dabo Singkep Antusias Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

Berita Selanjutnya

Hangatnya Halalbihalal, Gubernur dan Wagub Kepri Berbagi Kebahagiaan Lebaran dengan Masyarakat Daik Lingga

Berita Selanjutnya
Hangatnya Halalbihalal, Gubernur dan Wagub Kepri Berbagi Kebahagiaan Lebaran dengan Masyarakat Daik Lingga

Hangatnya Halalbihalal, Gubernur dan Wagub Kepri Berbagi Kebahagiaan Lebaran dengan Masyarakat Daik Lingga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com