BatamNow.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengecam keras aksi kekerasan dan main hakim sendiri terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
Sebelumnya pada Selasa (09/04/2025), Noverliusman Zega wartawan media siber inspirasi.online, menjadi korban intimidasi dan pengeroyokan oleh sekelompok orang. Hal itu dialaminya saat menjalani tugas jurnalistik meliput aksi protoes warga di Kampung Kolam Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam.
“Ingat, seperti halnya profesi lain yang dilindungi undang-undang, wartawan juga dilindungi undang-undang. Yaitu, Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam undang-undang tersebut, Pasal 18 ayat (1) disebutkan: ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)’,” dikutip dari pernyataan sikap PWI Kepri, Jumat (11/04/2025).
Sebab, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dan Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
“Untuk itu, PWI Kepri mendesak kepada aparat penegak hukum agar segera menindak tegas para pelaku. Demi tegaknya demokrasi di Indonesia, khususnya Kota Batam,” pinta PWI Kepri.
Diberitakan inspirasi.online, Zega mengalami pengeroyokan saat meliput aksi warga yang memprotes pihak perusahaan yang melakukan aktivitas di kawasan permukiman di sana.
Namun setelah Zega memperkenalkan diri sebagai wartawan, tetiba ia diteriaki dan dikeroyok oleh sekelompok orang diduga preman. Disebutkan, ada 3 orang yang melakukan pemukulan fisik kepada Zega.
Zega berhasil lolos setelah dibantu warga. Korban mengalami luka di wajah dan lebam di beberapa bagian tubuh.
Usai visum, di hari yang sama peristiwa, Zega langsungn membuat laporan polisi ke Polda Kepri dengan tanda terima nomor STTLP/B/27/IV/2025 /SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU. (*)

