PWI Kepri Kecam Pengeroyokan Wartawan di Batam, Aparat Didesak Tindak Tegas Pelaku - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PWI Kepri Kecam Pengeroyokan Wartawan di Batam, Aparat Didesak Tindak Tegas Pelaku

11/Apr/2025 20:16
PWI Kepri Kecam Pengeroyokan Wartawan di Batam, Aparat Didesak Tindak Tegas Pelaku

Dugaan penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap wartawan yang meliput di Kampung Kolam Teluk Bakau, Nongsa pada Selasa (09/04/2025). (F: Tangkapan layar video)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengecam keras aksi kekerasan dan main hakim sendiri terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

Sebelumnya pada Selasa (09/04/2025), Noverliusman Zega wartawan media siber inspirasi.online, menjadi korban intimidasi dan pengeroyokan oleh sekelompok orang. Hal itu dialaminya saat menjalani tugas jurnalistik meliput aksi protoes warga di Kampung Kolam Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam.

“Ingat, seperti halnya profesi lain yang dilindungi undang-undang, wartawan juga dilindungi undang-undang. Yaitu, Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam undang-undang tersebut, Pasal 18 ayat (1) disebutkan: ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)’,” dikutip dari pernyataan sikap PWI Kepri, Jumat (11/04/2025).

Sebab, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dan Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

“Untuk itu, PWI Kepri mendesak kepada aparat penegak hukum agar segera menindak tegas para pelaku. Demi tegaknya demokrasi di Indonesia, khususnya Kota Batam,” pinta PWI Kepri.

Diberitakan inspirasi.online, Zega mengalami pengeroyokan saat meliput aksi warga yang memprotes pihak perusahaan yang melakukan aktivitas di kawasan permukiman di sana.

Namun setelah Zega memperkenalkan diri sebagai wartawan, tetiba ia diteriaki dan dikeroyok oleh sekelompok orang diduga preman. Disebutkan, ada 3 orang yang melakukan pemukulan fisik kepada Zega.

Zega berhasil lolos setelah dibantu warga. Korban mengalami luka di wajah dan lebam di beberapa bagian tubuh.

Usai visum, di hari yang sama peristiwa, Zega langsungn membuat laporan polisi ke Polda Kepri dengan tanda terima nomor STTLP/B/27/IV/2025 /SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU. (*)

Berita Sebelumnya

TLRHP Tertinggi di Sumatera, Kepri Tunjukkan Komitmen Akuntabilitas Keuangan

Berita Selanjutnya

Pengusulan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional Ditunda

Berita Selanjutnya
Pengusulan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional Ditunda

Pengusulan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional Ditunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com