BatamNow.com – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) BP Batam yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batam Center, Roni Suryadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (17/04/2025).
Roni disidang bersama dengan rekannya yakni terdakwa Misno bin Sirun, dalam berkas perkara terpisah.
Ditangkap pada 31 Oktober 2024 lalu ditahan, selang 6 bulan kemudian keduanya pun kini duduk di kursi pesakitan untuk diadili.
Sidang perdana kedua terdakwa digelar sekira pukul 15.20, dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Irpan Hasan Lubis serta Feri Irawan dan Rinaldi selaku hakim anggota.
Terdakwa didampingi Lisman Hulu dari LBH Suara Keadilan.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Misno.
“Atas perbuatan terdakwa Misno didakwa dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata JPU.
Selain itu terdakwa Misno juga didakwa melanggar Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Serta Subsider, Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian JPU melanjutkan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Roni.
Terdakwa Roni juga didakwa dengan pasal sama yang yaitu, Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ia didakwa melanggar Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Serta didakwa subsider yang sama.
Terungkap Seorang Lagi Diduga Perekrut Calon PMI Ilegal
Dalam dakwaan, terungkap ada seorang bernama Heri yang berperan juga dalam kasus ini. Ia diduga sebagai perekrut. Dia lah yang mengabarkan calon-calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal kepada Misno, lalu diteruskan kepada Roni yang bertugas mengamankan keberangkatan di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Sebelum Roni dan Misno diciduk, mereka berhasil mengirimkan tiga orang ke Singapura. Heri yang memberikan info soal ketiga orang itu dan yang mentransfer uang kepada Misno.
Awalnya pada Sabtu (26/10/2024), Heri menanyakan dulu apakah Misno Misno bisa membantunya untuk memberangkatkan calon PMI ilegal.
Kemudian Misno menyanggupi dengan biaya Rp 2.300.000 per orang.
Lalu dua hari kemudian, Heri mengirimkan pesan melalui WhatsApp berupa foto paspor milik ketiga wanita yang akan diberangkatkan: Henny Nur Qamdiyah, Lilis Ayad Asan dan Enok Tini Hartaningsih, serta Permit Singapore.
Pada keesokan harinya Selasa (29/10), Heri pun mengirimkan bukti transfer uang untuk mengurus keberangkatan 3 orang calon PMI tersebut, sebesar Rp 6.900.000.
Kemudian Misno bertemu ketiga calon PMI itu di Kedai Kopi Kona di sekitar Jodoh. Dari sana ia memberangkatkan tiga orang itu secara terpisah dengan dibekali uang Rp 400 ribu untuk tiket dan Rp 50 ribu untuk ongkos taksi.
Misno sempar memberikan arahan kepada calon PMI itu agar tidak dicurigai petugas di pelabuhan tersebut.
Setelah ketiganya berangkat, Misno menghubungi Roni dan mengirimkan foto paspor dan foto tiga orang calon PMI yang akan berangkat ke Singapura.
Lalu Misno mengirim/ transfer uang Rp 2,4 juta kepada Roni dengan rekening Bank BRI atas nama Seto Riady Putra untuk mengurus ketiga orang tersebut di Pelabuhan Batam Center agar dapat berangkat ke Singapura.
Sekitar pukul 12.30, Roni mengabarkan kepada Misno bahwa ketiganya telah berangkat ke Singapura. Lalu Misno pun melapor hal yang sama kepada Heri.
Pengiriman Selanjutnya, Misno Bertemu Heri
Tidak berselang dari pengiriman pertama, Heri kembali menghubungi Misno dengan mengatakan, “Tgl 31 dua orang lampung dan Lombok”.
Lalu pada Kamis (31/102024), Heri bertemu Misno di Kedai Kopi Kona. Setelah mengobrol sebentar, Heri pergi.
Satu per satu calon PMI ilegal datang. Pertama Tri Hartati, lalu menyusul Lailatul Fitriyah. Keduanya hendak diberangkatkan ke Singapura.
Heri mengirimkan uang Rp 2,3 juta kepada Misno untuk mengurus pemberangkatan Lailatul. Lalu ditransfer Rp 3,3 juta lagi untuk mengurus keberangkatan Tri. Totalnya Rp 5,6 juta.
Mirip seperti sebelumnya, Misno dari kedai kopi di Jodoh itu mengarahkan kedua calon PMI untuk berangkat ke Pelabuhan Batam Center.
Misno dan Roni Ditangkap, Heri di Mana?
Mereka pun tiba di Pelabuhan Batam center dengan menaiki taksi yang berbeda. Namun akhirnya keduanya diamankan jajaran Subdit IV Dirkrimum Polda Kepri karena akan berangkat bekerja sebagai PMI ilegal.
Setelah dilakukan pengembangan, anggota Polda Kepri mengamankan Misno dan membawanya ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, Roni pun diciduk dan dibawa ke kantor Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan Heri belum diketahui di mana posisinya dan berstatus sebagai apa dalam perkara ini. (A)

