Transmigrasi Lokal Dinilai Tak Menjawab Masalah Utama Warga Rempang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Transmigrasi Lokal Dinilai Tak Menjawab Masalah Utama Warga Rempang

22/Apr/2025 09:58
Tolak Transmigrasi Lokal, Warga Rempang Minta Legalitas seperti Kampung Tua Lainnya di Batam
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kunjungan Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, ke Pulau Rempang pada 18 April 2025 menegaskan bahwa proyek Rempang Eco-City akan terus berjalan.

Dalam kunjungannya, Iftitah membawa tawaran solusi berupa program transmigrasi lokal—yakni relokasi warga dari kampung mereka ke permukiman baru. Namun, tawaran ini dianggap tidak jauh berbeda dari pendekatan-pendekatan yang sebelumnya sudah ditolak masyarakat.

WALHI Riau menilai transmigrasi lokal yang memindahkan masyarakat dari kampungnya ke kampung buatan atau tempat relokasi, sama saja seperti penggusuran, meskipun dibungkus dengan narasi pembangunan.

Program ini dinilai tak menjawab inti persoalan yang dihadapi masyarakat adat dan lokal yang telah tinggal di Rempang sejak tahun 1834.

Menurut Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat WALHI Riau, Eko Yunanda, program transmigrasi lokal yang dicanangkan Mentrans sama saja dengan meminta masyarakat meninggalkan kampung tuanya dan beralih ke lokasi relokasi.

“Proyek Rempang Eco-City melalui program transmigrasi lokal tetap saja menggusur, karena orientasinya membangun industri hilirisasi, tentu ini tidak mensejahterakan masyarakat dan berpotensi menghilangkan identitas kultural serta historis masyarakat adat dan tempatan yang sudah bermukim sejak 1834,” ujar Eko Yunanda, dalam siaran pers WALHI.

Ditegaskan, keinginan masyarakat Rempang yang mayoritas menolak relokasi adalah kehidupan yang tenang dan tentram di kampungnya.

Sementara model pembangunan melalui proyek Rempang Eco-City dinilai akan melahirkan ketimpangan ruang dan beban lingkungan yang bakal merugikan nelayan dan berkebun di Pulau Rempang. Sejak awal, proyek tersebut dinilai sebagai kongsi bisnis pemerintah yang pada prosesnya telah menimbulkan kekerasan struktural.

“Secara nyata, penetapan proyek Rempang Eco-City telah memicu konflik dan telah gagal dalam memenuhi, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan tempatan,” kata Eko.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) Ishak, mengatakan, pemerintah melalui program transmigrasi lokal tidak bisa menggantikan kampung yang sudah dihuni masyarakat. Hingga kini mayoritas masyarakat tetap menolak proyek Rempang Eco-City dan program turunannya.

“Kami sudah tenang dan nyaman dengan kondisi saat ini, masuknya proyek Rempang Eco-City telah membuat kami terganggu,” ucap Ishak.

Perlu diketahui bahwa sejak adanya pembangunan rumah relokasi di Tanjung Banun, masyarakat sekitar mengeluhkan dampak rusaknya mangrove dan matinya ikan-ikan di keramba akibat limbah lumpur dari pembangunan rumah relokasi.

Selain itu, apabila masyarakat Rempang di 16 titik kampung tua dipindahkan dan dipusatkan ke satu titik Tanjung Banun, maka hal ini akan memicu perselisihan dari para nelayan yang berebut ruang tangkap. Sementara bagi mereka yang berprofesi petani, relokasi atau penggusuran dengan jatah luas tanah 500 meter persegi (m²) termasuk rumah tentu membuat mereka sulit mempertahankan profesinya tersebut.

Menurut Ishaka pemerintah hanya mau mendengarkan apa yang diinginkan investor, bukan mendengarkan keinginan masyarakat adat dan tempatan yang selama ini menggantungkan hidup dengan memanfaatkan sumber daya alam di laut dan daratan.

“Keinginan masyarakat bukan tawaran relokasi dan bujuk rayu melalui program apapun, tapi pengakuan negara terhadap kampung tua di Pulau Rempang dan jaminan kelestarian sumber daya alam baik laut maupun darat,” tutup Ishak. (*)

Berita Sebelumnya

Putusan PN Jakpus Perkuat Keputusan DK PWI Pusat Berhentikan Hendry Ch Bangun dari Anggota PWI

Berita Selanjutnya

Wagub Kepri Terima Kunjungan Konjen Tiongkok, Buka Peluang Kerja Sama dengan Provinsi Fujian

Berita Selanjutnya
Wagub Kepri Terima Kunjungan Konjen Tiongkok, Buka Peluang Kerja Sama dengan Provinsi Fujian

Wagub Kepri Terima Kunjungan Konjen Tiongkok, Buka Peluang Kerja Sama dengan Provinsi Fujian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com