BatamNow.com – Lembaga Investigasi Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI-Tipikor) menyoroti dugaan tindakan kurang manusiawi oleh oknum petugas Bea dan Cukai (BC) Batam terhadap warga sipil di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam.
Salah satu insiden terbaru menimpa Lili (58), warga Batam yang mengaku trauma setelah mendapat perlakuan kasar saat hendak berobat ke Singapura, Sabtu (19/04/2025).
Lili bersama empat anggota keluarganya membawa uang tunai melebihi Rp 100 juta untuk kebutuhan pengobatan sang ibu.
Namun, mereka dicegat petugas dan dibawa ke Kantor BC di Batu Ampar untuk pemeriksaan.
“Kami membawa uang untuk berobat, tapi orang tua saya mendapat perlakuan verbal yang sangat kasar dari salah satu petugas berinisial DN,” ujar Tono, anak Lili kepada media.
Klarifikasi BC Batam
Menanggapi keluhan tersebut, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Evi Octavia, menyampaikan klarifikasi resmi. Ia menjelaskan bahwa petugas hanya menjalankan prosedur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 100/PMK.04/2018 yang mewajibkan pelaporan pembawaan uang tunai di atas Rp 100 juta.
Dalam kasus Lili, ditemukan SGD 17.000 atau sekitar Rp 213 juta tanpa adanya deklarasi. Atas pelanggaran tersebut, dikenakan sanksi administratif sebesar 10 persen dari total uang.
“Kami hanya menjalankan aturan yang berlaku untuk menghindari risiko pencucian uang dan tindak pidana lainnya,” jelas Evi.
Namun meski Lili taat aturan dan membayar denda, justru mendapat perlakuan kasar dari petugas BC di Pelabuhan Harbour Bay, Batam.
Evi Octavia mengakuinya dan pihaknya telah menyampaikan permohonan maaf langsung kepada keluarga dan memberikan pembinaan kepada petugas terkait pendekatan pelayanan yang lebih humanis.
PMI Menangis, Mukena Disita
Jauh sebelumnya di pelabuhan keberangkatan internasional yang sama, insiden serupa juga menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Surtini (nama samaran).
Pada Desember 2024, saat kembali ke Batam karena sakit, dua koper miliknya yang berisi pakaian pribadi, sepatu hadiah dari majikannya, dan mukena disita oleh petugas BC di Pelabuhan Harbour Bay.
Meski telah menunjukkan paspor dan dokumen kerja resmi, serta menjelaskan bahwa isi koper bukan barang dagangan, barang-barangnya tetap ditahan.
“Barang-barang itu milik pribadi. Bahkan ada mukena saya untuk salat,” kata Surtini sambil menangis.
Surtini mengaku dijanjikan bisa mengambil kembali kopernya sebelum kembali ke Singapura. Namun saat kembali, ia justru dipingpong antara Pelabuhan Harbour Bay dan Kantor BC Batu Ampar.
Hingga akhirnya, ia kehilangan seluruh barang bawaannya.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH yang mendampingi Surtini juga mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari petugas saat itu di Kantor BC di Batu Ampar.
Dan menurut Panahatan, kejadian pelayanan kasar serupa banyak terjadi di Batam.

Hakim Curiga Ada yang Disembunyikan
Di sisi lain, dalam sidang perkara penyelundupan ballpress dengan terdakwa Hendriadi, nakhoda KLM Karya Wafo GT 291, Kamis (24/04/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyoroti dugaan ketidakterbukaan dari Komandan Patroli BC Batam.
Ketua majelis hakim, Irpan, mencurigai adanya informasi yang ditutupi oleh saksi bernama Arif, yang menjabat sebagai komandan patroli saat penangkapan.
“Berarti ada yang disembunyikan ini. Masak pemiliknya lupa siapa. Minggu depan datang lagi, refresh lagi pikirannya,” ujar Irpan dalam persidangan.
Sementara itu, hakim anggota Vabiannes juga menegaskan pentingnya tanggung jawab dari petugas. “Saudara komandan regu, harus tahu siapa pemilik kapal dan penerima barang. Ini bukan perkara biasa,” tegasnya.
Panahatan, menilai kasus-kasus ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap transparansi dan etika pelayanan di lingkungan Bea dan Cukai Batam.
Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan sikap petugas dalam menjalankan tugas. (Red)

