Apakah pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) akan bohong terus? Masihkah tak mendengarkan jeritan demi jeritan?

Ibu Erni bisa mewakili ribuan konsumen yang menjerit atas meroketnya tagihan pemakaian air minum pelanggan.
Ibu Erni seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Baloi, Blok III Kelurahan Lubuk Baka Kota, Kecamatan Lubuk Baja, hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas undangan Komisi III DPRD Kota Batam.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi III Werton Panggabean itu dilaksanakan dengan menghadirkan pengelola SPAM, yakni BP Batam-PT Moya Indonesia, Rabu (20/01/2021).
Selain Ibu Erni, masih sangat banyak warga atau konsumen air minum di Batam, yang mengadu ke DPRD Batam dan sebagian diundang di RDP itu.
Mereka sengaja dihadirkan untuk mendengar unek-unek atas meroketnya tagihan pemakaian air minum yang sampai meresahkan para warga itu.
Di RDP itu, ibu Erni yang berjilbab ini menyampakan bahwa selama ini ia membayar rekening air minum hanya Rp 60 Ribuan saja setiap bulan.
Namun sekarang, tagihannya menjadi Rp 218 Ribuan atau naik 260 persen lebih.
Dia pun mengatakan dengan keras bahwa hal ini sangat tidak adil.
“Saya nggak mampu membayar sebesar itu pak, makanya saya hadir di RDP ini dengan harapan bapak-bapak dewan bisa membantu saya menyuarakan keluhan saya ini,” sebutnya.
Atas kenaikan tagihan air yang dikenakan pihak pengelola tersebut, Ibu Erni sudah terlebih dulu melaporkannya pada tanggal 14 Januari lalu ke Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP).
Apa jawaban petugas KPP?
Menurut ibu ini, oleh para petugas di KPP sempat berjanji aduan itu akan ditindaklanjuti.
Tapi apa hasilnya, sama kelakuannya kepada sejumlah pengadu lainnya. Hingga hari ini, 20 Januari 2021 yang merupakan deadline pelunasan tagihan air, tidak ada respon dari KPP.
Bahkan yang sangat disayangkan, petugas di KPP menyampaikan ke Ibu Erni untuk tetap harus membayarkan sesuai dengan tagihan sebesar Rp 218.000 tersebut. Sungguh terlalu.
Bila menilik catatan BatamNow.com, pihak pengelola SPAM lewat petugas KPP ini, lagi-lagi membohongi konsumen.
Sebab pada RDP Komisi I DPRD, Rabu (13/01) lalu para anggota komisi sudah menyampaikan kepada pihak pengelola SPAM, agar kepada konsumen yang terdampak tagihan meroket ini, pembayarannya dihentikan dulu, sebelum kesalahan tagih ini kelar.
Jeritan para konsumen, Rabu (20/1) siang ini di RDP itu, selain di depan para anggota Komisi I, juga di hadapan Direktur PT Moya Indonesia Sutedi Rahardjo, Direktur Badan Usaha Fasilitas Lingkungan BP Batam Binsar Tambunan, dan General Manajer Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan Ibrahim Koto.
Sutadi SH, salah seorang pemerhati konsumen di Batam bereaksi keras atas jeritan konsumen (masyarakat) yang masih resah ini.
Dia katakan, apakah kebohongan demi kebohongan akan terus dilakukan oleh pengelola SPAM untuk menumpuk cuan, dengan mengabaikan hak-hak konsumen sesuai undang-undang yang berlaku?
“Betapa digdayanya BP Batam berkolaborasi dengan PT Moya (swasta), untuk mengeruk cuan dari masyarakat. Ini yang disebut seakan negara membisniskan rakyatnya,” ujarnya.(JS)
Dikelola atb 25 th gk ada msalh pling2 air mati,itupun disosiali sasikan skr