BatamNow.com – Seorang pegawai honor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berinisial ATR diduga meminta uang kepada seorang pemilik usaha rental mobil di Batam dengan janji akan membantu mengeluarkan mobil yang tengah dijadikan barang bukti dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Kejadian ini terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyatakan bahwa ATR telah diperiksa oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam setelah mendapat informasi itu.
Ia tegaskan jika terbukti bersalah, ATR akan langsung dikeluarkan dari institusi.
“Benar, di Kejaksaan Negeri Batam ada seseorang berinisial ATR, namun statusnya bukan pegawai tetap, melainkan tenaga honor di bidang pembinaan. Yang bersangkutan juga tidak memiliki kapasitas atau wewenang dalam urusan perkara maupun barang bukti,” ujar Kasna Dedi melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, apabila benar terdapat bukti berupa rekaman suara yang menunjukkan ATR meminta uang kepada pemilik rental, maka hal itu merupakan tindakan penipuan.
Ia menekankan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa mengeluarkan barang bukti tanpa izin atau penetapan dari hakim, apalagi perkara tersebut masih dalam proses persidangan.
Pemilik Mobil Diminta Rp 11 Juta
Pemilik rental mobil yang menjadi korban, sebut saja N, menjelaskan bahwa ia telah hadir di Pengadilan Negeri Batam pada 28 April 2025 untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara narkoba dengan nomor perkara 157/Pid.Sus/2025/PN Btm, yang menjerat terdakwa Ahmad Faisal (AF).
“Saya yang awalnya meminta tolong ke ATR yang mengaku dapat untuk membantu melepas mobil yang dirental AF, yang statusnya masih barang bukti. Tapi ATR malah meminta uang sebesar Rp 11 juta dan membawa-bawa hakim pula,” ujar N saat ditemui di Spacy Cafe, Rabu (07/05/2025).
Menurut N, ia hanya sanggup memberikan Rp 5 juta, namun ATR tetap mengharuskannya memenuhi Rp 11 juta agar mobilnya bisa dilepas.
N juga menjelaskan bahwa mobil yang dirental AF adalah milik ayahnya, yang dibeli secara kredit melalui leasing.
Mobil tersebut merek Honda Brio warna merah dengan nomor polisi BP 1746 QG, dirental AF pada November 2024 untuk keperluan pribadi.
Setelah masa sewa sempat diperpanjang, AF kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkoba, dan mobil tersebut akhirnya disita sebagai barang bukti.
“Saya sempat membawa surat penahanan barang bukti dari Polresta Barelang dan kontrak kredit dari leasing MTF ke pengadilan. Tapi mereka mengatakan bahwa mobil itu bukan milik saya dan mempertanyakan kenapa saya ingin mengambilnya,” lanjutnya.
Karena merasa tidak nyaman dan curiga dengan permintaan uang dari ATR, N kemudian merekam seluruh percakapan mereka sebagai bukti.
Pihak Kejari Batam saat ini masih melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
“Saya sudah perintahkan Kasi Intel memeriksa ATR, dan sedang berproses ,” ujar Kasna Dedi. (H)

