BatamNow.com – Polemik yang membayangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah (EF), Batam, tampaknya belum juga mereda.
Setelah publik dikejutkan oleh kematian seorang anak bernama Muhammad Alif Okto Karyanto setelah pulang dari RS, kini mencuat kembali persoalan lama yang menghantam langsung kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit tersebut: keterlambatan pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepada BatamNow.com, sumber di Pemko Batam, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Juni 2025 ini, manajemen RSUD EF belum merealisasikan pembayaran Jaspel untuk tenaga medis sejak Februari.
Jaspel yang belum dibayarkan tersebut termasuk kategori pelayanan berbasis BPJS serta langganan (BPJS Ketenagakerjaan).
Adapun Jaspel Umum dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) disebut masih mengalir.
“Terakhir kami menerima Jaspel BPJS dan langganan itu bulan Januari. Sekarang sudah hampir lima bulan belum dibayar,” tutur salah seorang tenaga medis di RSUD EF.
Sumber internal di RSUD juga membenarkan kondisi itu, tambahnya, diperparah oleh sistem pembayaran yang dinilai tidak transparan.
Para nakes hanya menerima transfer dana secara “lumsum” ke rekening pribadi mereka tanpa slip, amprah, atau rincian pembayaran yang seharusnya menjelaskan komponen jasa yang dibayarkan.
“Kami tidak pernah melihat amprah pembayaran Jaspel. Kami hanya tahu dana masuk ke rekening, tanpa tahu detailnya,” ungkapnya lagi.

Remunerasi yang Tak Kunjung Turun
Sebanyak sekitar 450-an pegawai di lingkungan RSUD EF pun dilaporkan tengah mengalami kegalauan.
Para nakes merasa “menangis dalam diam”, menahan ketidakadilan yang mereka hadapi, tanpa berani bersuara lantang karena tekanan struktural.
“Kami menangis di balik masker, bibir kami pecah-pecah,” ucap salah satu pegawai menyuarakan penderitaan mereka secara metaforis.
Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Raden Roro Sri Widjayanti Suryandari, maupun Humas RSUD EF, Ellin Sumarni, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi dikirimkan kepada Kepala BPJS Kesehatan Kota Batam, Harry Nurdiansyah. Tidak ada satu pun respons diberikan oleh pihak-pihak tersebut.
Temuan BPK: Jaspel Tak Masuk dalam Perhitungan Iuran
Persoalan keterlambatan pembayaran Jaspel di RSUD EF sebenarnya bukan hal baru. Bahkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023, ditemukan ketidaksesuaian pengelolaan iuran jaminan kesehatan pegawai yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD EF.
BPK menyatakan bahwa manajemen belum melakukan perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai ketentuan dan belum merekonsiliasi hasil perhitungan tersebut dengan BPJS Kesehatan.
Perhitungan iuran jaminan kesehatan (baik tarif 4% dari pemberi kerja maupun 1% oleh peserta) ternyata belum memasukkan jasa pelayanan medis sebagai bagian dari tambahan penghasilan.
Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2020. Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa dasar penghitungan iuran mencakup gaji pokok, tunjangan-tunjangan, hingga tambahan penghasilan seperti TPP dan jasa pelayanan medis.
Dalam uji petik atas dokumen pembayaran gaji, TPP, dan Jaspel oleh BPK, terungkap bahwa iuran yang dibayarkan tidak memperhitungkan komponen jasa pelayanan medis.
Bendahara Pengeluaran RSUD EF mengaku tidak menyadari bahwa Jaspel termasuk dalam kategori tambahan penghasilan, sehingga belum memasukkan komponen tersebut dalam perhitungan iuran tahun 2023.
Kurangnya Koordinasi dan Akurasi Data
Masalah ini diperparah oleh lemahnya koordinasi antara Bendahara Pengeluaran dengan instansi terkait seperti BKPSDM, BPKAD, serta Bagian Umum dan Kepegawaian.
Hal ini menyebabkan tidak akuratnya data pegawai aktif, pensiun, cuti, hingga kondisi keluarga pegawai yang menjadi dasar perhitungan gaji dan tunjangan.
Menurut BPK, ketidaksesuaian ini melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019, khususnya Pasal 16.
Akibatnya, terdapat risiko realisasi belanja pegawai tidak sesuai kondisi aktual dan potensi kesalahan dalam perhitungan iuran jaminan kesehatan dari jasa pelayanan medis. (A)

