Ekspor Pasir Laut Kepri Kandas, MA Batalkan PP 26/2023 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ekspor Pasir Laut Kepri Kandas, MA Batalkan PP 26/2023

28/Jun/2025 07:05
Mega Cuan di Balik Ekspor Pasir Laut, PP 26/2023 Tabrak UU Wilayah Pesisir

Ilustrasi. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Rencana ekspor pasir laut sedimentasi secara nasional gagal termasuk dari Kepulauan Riau (Kepri).

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Putusan yang diketok pada 2 Juni 2025 itu menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dari PP 26/2023 bertentangan dengan Pasal 56 UU 32/2014.

MA menyatakan ketentuan tersebut tidak berlaku dan meminta pemerintah mencabutnya.

Dengan pembatalan PP Nomor 26 Tahun 2023 oleh Mahkamah Agung, rencana ekspor pasir laut—termasuk dari wilayah Kepulauan Riau (Kepri)—resmi batal.

Isi Kontroversial dalam PP 26/2023

Pasal 9 PP tersebut menyebut bahwa hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan mencakup pasir laut dan material lain seperti lumpur. Bahkan, Pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa pasir laut bisa diekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, yang menjadi sorotan utama adalah Pasal 10, khususnya ayat (2), (3), dan (4), yang memungkinkan pengambilan, pengangkutan, penjualan pasir laut, serta pengaturan izin usaha pertambangan untuk penjualannya.

MA menilai pasal-pasal tersebut secara nyata membuka jalan bagi komersialisasi pasir laut.

Tak Ada Dasar Komersialisasi dalam UU Kelautan

Dalam pertimbangannya, MA menilai bahwa UU 32/2014, khususnya Pasal 56, sama sekali tidak mengatur tentang penambangan atau penjualan pasir laut.

Ketentuan dalam UU tersebut justru fokus pada perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, termasuk upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian kerusakan laut.

“Pengaturan dalam objek permohonan yang melegalkan penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud ketentuan Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014,” demikian petikan pertimbangan MA.

MA juga menilai bahwa kebijakan itu diambil tanpa kehati-hatian, mengingat belum adanya upaya sistematis dari pemerintah untuk menanggulangi kerusakan lingkungan pesisir, seperti abrasi dan kenaikan permukaan laut, khususnya di wilayah pesisir utara Pulau Jawa.

Abaikan Tanggung Jawab Lingkungan

“Pengaturan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian,” kata Hakim MA.

Kebijakan ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan dan pelestarian lingkungan yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU 32/2014.

MA menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan pengabaian terhadap tanggung jawab pemerintah dalam menjaga lingkungan laut dan pesisir.

Maka dari itu, permohonan uji materiil pemohon dinilai patut untuk dikabulkan.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Dr Muhammad Taufiq,” bunyi putusan MA.

Permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut diajukan oleh Dr Muhammad Taufiq, seorang dosen asal Surakarta, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, Presiden Republik Indonesia sebagai pihak termohon. (*/Red)

Berita Sebelumnya

Paguyuban Barak 1605 Batam Rayakan HUT ke-10 dengan Khitan Massal dan Kesenian Barongan

Berita Selanjutnya

PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan, Dorong Pertumbuhan Industri di Batam

Berita Selanjutnya
PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan, Dorong Pertumbuhan Industri di Batam

PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan, Dorong Pertumbuhan Industri di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com