BatamNow.com – Keberadaan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun ternyata telah 18 tahun di bawah “payung” BP Batam.
Melalui media daring diungkapkan Kepala BP Karimun, Agusnawarman, bersama Direktur Perizinan dan Pemasaran BP Karimun, Henry Aris Bawole.
Namun, keduanya tidak merinci secara gamblang bentuk kerja sama antara dua lembaga tersebut.
Kondisi ini memunculkan sorotan publik yang seolah ada kerja sama “tersembunyi”, dikaitkan dengan sistem keuangan BP Karimun yang disebut masih menggunakan rekening milik BP Batam.
Banyak pihak mempertanyakan dasar hukum dari hubungan kerja sama itu.
Apalagi sinergi antara BP Batam dan BP Karimun yang dinilai di luar struktur dan seolah tertutup dari publik selama ini.
Berbagai pertanyaan mengemuka:
Apakah hal ini diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan?
Menanggapi hal itu, pengamat hukum dan akademisi, Dr Ampuan Situmeang SH MH, kepada BatamNow.com menjelaskan bahwa pembentukan BP Karimun dan BP Batam memang didasari regulasi yang berbeda.
“Ketua Dewan Kawasan (DK) KPBPB Karimun adalah Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Sementara BP Batam berada di bawah DK yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” tulisnya lewat percakapan WhatsApp.
Terkait penggunaan rekening BP Batam oleh BP Karimun, Ampuan mengaku tidak mengetahui secara pasti alasannya.
Namun, jika hal itu benar adanya, kemungkinan besar berkaitan dengan teknis pelaksanaan penganggaran yang sudah melalui kajian Kementerian Keuangan.
Dalam penelusuran sumber BatamNow.com melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) BP Batam, pernah menemukan sejumlah proyek fisik dan non-fisik yang dialokasikan BP Batam untuk wilayah Karimun, Bintan, dan Tanjungpinang.
Saat dikonfirmasi sumber itu, seorang pejabat BP Batam mengakui hal tersebut, namun menyebut bahwa proyek-proyek itu hanya “dititipkan” melalui sistem BP Batam.
“Memang ada proyek fisik dan non-fisik untuk BP Karimun, Bintan, dan Tanjungpinang, tapi itu hanya numpang sistem saja,” ujarnya menirukan pejabat BP Batam
“Jika benar demikian, bisa jadi bukan hanya BP Karimun, melainkan juga BP Bintan dan BP Tanjungpinang yang berada di bawah sistem administratif BP Batam,” kata Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH.
Masih menurut Ampuan, bahwa kedua lembaga itu dibentuk dengan masing masing badan hukum.
BP Karimun dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2007 sebagai pelaksanaan dari UU No. 36 Tahun 2000 jo UU No. 44 Tahun 2007 tentang KPBPB.
Sementara BP Batam dibentuk lebih dulu melalui PP No. 46 Tahun 2007, yang telah beberapa kali direvisi, terakhir melalui PP No 5 Tahun 2025.
Demikian juga lembaga yang mengawasinya juga berbeda.
Dewan Kawasan Karimun, Bintan dan Tanjungpinang dipimpin Gubernur Kepri, sementara Dewan Kawasan Batam dalam pengawasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pertanyaan lainnya yang muncul, diatur dalam perundangan mana kerja sama yang tengah berlangsung antara BP Batam dan BP Karimun.
Banyak pihak yang bingung. “Baru tahu soal ini dan hal baru bagi kami sekaligus memgejutkan,” kata Sohibul Rachman SE, pemerhati kebijakan publik.
Pihak BP Karimun pun, tampaknya sudah merasa jenuh di bi bawah “payung” BP Batam dan ingin mandiri.
Untuk itu mereka mengaku sedang menggesa agar posisi lembaga pengusahaan itu ditetapkan segera menjadi KPBPB menyeluruh.
Sedangkan pemerintah pusat merancang KPBPB Batam, Bintan dan Karimun (BBK) dan belum diintegrasikan, hingga kini. (H/Red)