BatamNow.com – Kunjungan kerja Komisi VI DPR RI ke Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Kamis (17/07/2025), menyisakan catatan penting.
Salah satunya adalah ketidaktahuan para anggota dewan, termasuk Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja, Andre Rosiade, soal keberadaan salah satu ponton yang masih dalam kondisi disegel atau “terborgol”.
Pantauan BatamNow.com, rombongan Komisi VI tiba di lokasi pelabuhan sekitar pukul 15.18 WIB menggunakan iring-iringan kendaraan.
Setelah meninjau berbagai fasilitas bersama rombongan Komisi VI, Andre Rosiade yang ditanya wartawan soal satu ponton masih disegel oleh pengelola lama, menjawab tidak mengetahui hal tersebut.
“Tidak tahu saya, nantilah kita ngobrol lagi ya,” ujarnya singkat sebelum memasuki kendaraan dinas yang membawanya meninggalkan pelabuhan, Kamis (17/07/2025).
@batamnow Kunjungan kerja Komisi VI DPR RI ke Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Kamis (17/07/2025), menyisakan catatan penting. Salah satunya adalah ketidaktahuan para anggota dewan, termasuk Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja, Andre Rosiade, soal keberadaan salah satu ponton yang masih dalam kondisi disegel atau “terborgol”. Pantauan BatamNow.com, rombongan Komisi VI tiba di lokasi pelabuhan sekitar pukul 15.18 WIB menggunakan iring-iringan kendaraan. Setelah meninjau berbagai fasilitas bersama rombongan Komisi VI, Andre Rosiade yang ditanya wartawan soal satu ponton masih disegel oleh pengelola lama, menjawab tidak mengetahui hal tersebut. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #amsakarachmad #liclaudiachandra #dprri #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ ■ News News-Drone-IT-AI(963995) – ImoKenpi-Dou
Lebih lanjut, Andre juga angkat bicara mengenai polemik pengelolaan Pelabuhan Batam Center yang kini masih dalam proses hukum dan telah sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Nantikan, tunggu putusan inkrah di MA. Ini kan masih proses di MA. Yang jelas, BP Batam komitmen apapun keputusan MA, beliau akan jalankan,” kata Andre.
Sementara itu, hingga kini, satu dari tiga ponton sandar kapal penumpang internasional di pelabuhan tersebut masih dalam kondisi tersegel dan tidak dapat difungsikan.
Penyegelan ini dilakukan oleh PT Synergy Tharada (ST), pengelola lama pelabuhan, sejak 2 Agustus lalu, karena adanya hak-hak mereka yang belum diselesaikan oleh pihak BP Batam.
Ponton tersebut berfungsi sebagai dermaga apung dan terletak di bagian kanan ujung pelabuhan, menghadap ke arah Teluk Tering. Penyegelan dilakukan pada Jumat malam, sehari setelah PT ST resmi meninggalkan pengelolaan pelabuhan.

Menurut CEO PT Synergy Tharada, Reza Riadi, penyegelan itu dilakukan karena ponton yang dibangun pada tahun 2015 atas persetujuan BP Batam tidak termasuk ke dalam perjanjian investasi.
Ia menyebut ponton tersebut dibangun sebagai solusi atas penumpukan antrean penumpang kapal, terutama pada hari-hari besar.
Selain persoalan ponton, Reza juga menyoroti sejumlah fasilitas pelabuhan yang belum mendapatkan kompensasi, seperti penambahan atau renovasi ruang tunggu, rambu lalu lintas laut, hingga kapal patroli.
Tidak hanya itu, masalah lain yang belum diselesaikan adalah pengadaan alat bantu navigasi untuk kapal yang berlayar masuk dan keluar dari Pelabuhan Batam Center.
Alat bantu tersebut diperlukan agar kapal tidak kandas, mengingat perairan Teluk Tering di dua sisi pelabuhan semakin mendangkal, diduga akibat aktivitas reklamasi.
PT ST sendiri mengadakan dan merawat 16 unit rambu lalu lintas laut sebagai bagian dari sarana bantu navigasi bagi feri yang melintas.
Meskipun kewajiban mereka seharusnya hanya menyediakan unit rambu, namun dalam praktiknya, PT ST juga menanggung biaya perawatan dengan dana internal perusahaan. (A)

