BatamNow.com – Praktik reklamasi ilegal, perambahan hutan lindung, dan pemotongan bukit tanpa memperhitungkan keselamatan lingkungan di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak menilai tindakan-tindakan tersebut mencerminkan “mazhab” ekonomi rakus yang disebut “serakahnomics”.
Istilah yang baru-baru ini dilontarkan Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya di Kongres PSI, Minggu (20/07/2025).
Presiden Prabowo menyebut adanya kelompok yang terus mengambil kekayaan alam secara serakah tanpa memedulikan aturan hukum maupun dampak lingkungan.
Ia mengingatkan bahwa suatu saat akan ada penindakan terhadap para pelaku yang tidak jera.
“Kekayaan kita luar biasa, tapi maling-maling pun luar biasa… mereka ini dalam rangka serakah,” ujar Prabowo dalam sambutannya.
Di Batam, sejumlah kasus reklamasi dan perusakan lingkungan menjadi perhatian.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Sabtu (19/07/2025) menyegel aktivitas reklamasi tanpa izin di sekitar Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, dua pulau kecil di wilayah Kota Batam yang berbatasan langsung dengan Singapura.
Sebelumnya, Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala Li Claudia Chandra juga menghentikan reklamasi ilegal di kawasan Teluk Tering, Batam Center, oleh tiga perusahaan.
Kegiatan pemotongan bukit di kawasan Bukit Vista, Kelurahan Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, juga dihentikan sementara karena membahayakan infrastruktur vital dan berpotensi menyebabkan longsor parah.
@batamnow Masyarakat Batam mengapresiasi langkah Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala Li Claudia Chandra yang menindak aktivitas cut and fill di Bukit Vista, Baloi, Batam, yang telah merusak lingkungan. Malah sejumlah warga mendesak agar tidak hanya penghentian sementara, tetapi juga pencabutan seluruh perizinan proyek demi penyelamatan, pemulihan Bukit Vista ke kondisi alaminya. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #amsakarachmad #liclaudiachandra #fyp #fypシ #batam ♬ Minimal for news / news suspense(1169746) – Hiraoka Kotaro
Meski tindakan penyegelan dilakukan, sejauh ini belum ada satu pun kasus yang dibawa ke ranah penyidikan atau pengadilan.
Hal ini menuai kritik dari kalangan pemerhati lingkungan dan masyarakat sipil di Batam.
“Pelanggaran ruang laut dan lingkungan ini jelas melanggar UU No. 1 Tahun 2014 dan UU No. 32 Tahun 2009. Tapi pelakunya hanya disegel, tidak diseret ke pengadilan,” ujar Panahatan SH dari LSM LI-Tipikor DPP Kepri.
Ia menambahkan, prosedur seperti ini sudah menjadi pola: setelah disegel, kasus menguap dan tidak terdengar kelanjutannya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?
Apakah para pengusaha yang mengejar keuntungan, atau oknum pejabat yang diduga memberi jalan diam-diam?
Aktivitas reklamasi, penimbunan daerah aliran sungai (DAS), cut and fill bukit, serta tambang pasir diduga terus berlangsung masif di Batam.
Beberapa di antaranya ditengarai dibekingi oleh oknum dari berbagai institusi negara.
Redaksi BatamNow.com mencatat bahwa pelanggaran terhadap tata ruang laut dan lingkungan hidup di Batam semakin meluas, namun penegakan hukumnya masih terkesan lemah.
“Negara terlihat lebih keras kepada rakyat kecil ketimbang kepada korporasi besar yang merusak ruang hidup. Ini potret nyata ketimpangan penegakan hukum,” ujar Rachmad Salam, pemerhati lingkungan.
Ia juga mendesak agar KKP dan BP Batam melanjutkan kasus-kasus reklamasi ilegal ini ke tahap penyidikan, dan meminta kejaksaan serta KPK turun tangan menyelidiki pihak-pihak yang terlibat.
Batam merupakan daerah strategis nasional dan berbatasan langsung dengan negara lain.
Karena itu, pengelolaan ruang laut dan pulau-pulau kecil yang tidak tunduk pada hukum dapat mengancam bukan hanya ekosistem, tetapi juga kedaulatan negara yang diduga dilakukan para “serakahnomics”. (Red)


