BatamNow.com – Dugaan keberadaan kartel dan mafia beras impor ilegal dan oplosan di Kota Batam yang sejatinya isu klasik yang kembali menjadi sorotan publik.
Isu ini mencuat lagi menyusul perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Kejaksaan Agung dan Polri untuk menindak tegas praktik mafia pangan di negeri ini, salah satunya terkait beras impor ilegal dan oplosan.
Namun hingga saat ini, belum ada satu pun pelaku yang ditangkap di Batam.
Seorang warga menyebut fenomena ini seperti “kentut —baunya tercium, tapi tak terlihat siapa pelakunya”.
Sementara Satgas Pangan Polda Kepri menyatakan tidak menemukan adanya beras oplosan dalam penyisiran mereka di wilayah Kepulauan Riau.
Polisi mengklaim telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah pasar dan gudang distributor maupun pengecer, namun praktik beras oplosan yang dipublikasikan Menteri Pertanian Amran Sulaiman itu tak ditemukan di Batam.
Namun bagaimanapun isu beras oplosan ini justru mengingatkan kasus besar yang pernah diungkap di Batam pada tahun 2017.
Peristiwa penggerebekan saat itu dilakukan Tim dari Mabes Polri di sebuah gudang di Komplek MCIP, Batu Ampar, milik PT UGP.
Di sana, ditemukan ribuan karung beras oplosan, cairan pemutih beras, dan peralatan mesin pencampur.
Dan dugaan pengoplosan beras telah ramai diberitakan media daring belakangan ini sebelum perintah presiden.
Beberapa lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas oplosan di Batam sebagaimana ramai diberitakan media antara lain:
- Jalan Bawal, Batu Merah – Gudang penyimpanan
- PT Kar di Pantai Stres, Batu Ampar
- MCIP – Lokasi pengoplosan industri
- PT PSS – Kawasan industri, diduga sebagai lokasi repacking dan distribusi.
Beras Impor Diduga Masuk via Malaysia
Hasil investigasi media ini bahwa beras impor ilegal asal Thailand dan Myanmar masuk ke Batam melalui jalur pelabuhan di Malaysia, seperti Batu Pahat dan Johor Bahru.
Diperkirakan ratusan kontainer diduga rutin masuk setiap bulan dan dibongkar di pelabuhan di Batam.
Sumber menyebutkan bahwa kuota resmi dari BP Batam kerap dijadikan kedok untuk menyelundupkan beras dalam jumlah jauh melebihi batas izin.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak BP Batam belum terkonfirmasi tentang kebenaran kuota ini.
Dijual Sebagai Beras Premium, Margin Keuntungan Tinggi
Beras impor dari Thailand disebut dibeli oleh jaringan kartel seharga sekitar Rp 5.100 per kilogram.
Setelah ditambah ongkos kirim dan biaya “siluman”, harga total mencapai Rp 6.500 hingga Rp 7.500 per kilogram.
Di Batam beras tersebut kemudian diduga dicampur dengan beras lokal berkualitas rendah, dikemas ulang, dan dipasarkan ke pasar sebagai beras “premium” dengan harga jual Rp 14.000 hingga Rp 15.000 per kilogram. Praktik ini menciptakan margin keuntungan yang sangat besar.
Sumber dari seorang yang pernah terlibat sebagai pelaku menyebutkan, keuntungan dari operasi ini bisa mencapai Rp 60 miliar hingga Rp 75 miliar setiap bulan.
Bea Cukai Kanwil Kepri beberapa kali menggagalkan sejumlah pengiriman di perairan Tanjung Balai Karimun, menyita ribuan goni beras ilegal bermerek A-T dan R-P yang diduga bersumber dari Batam.
Dua merek ini disebut terhubung dengan dua importir besar berinisial BDM dan AHG.
Selain itu, sejumlah nama lain di jaringan kartel berinisial A, B, dan BJ juga kerap disebut dalam pembicaraan internal pelabuhan, pengusaha, dan pedagang sembako di Batam.
Dibekingi Oknum, Tak Tersentuh Hukum?
Praktik ilegal ini berlangsung mulus karena diduga dibekingi oleh oknum aparat yang terstruktur, kata seorang mantan pelaksana operasional jaringan kartel.
“Mereka tetap jalan meski presiden sudah perintahkan penindakan. Karena mereka merasa aman. Sampai sekarang belum ada yang disentuh hukum,” ungkapnya. (Red)

