BatamNow.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelontorkan anggaran hibah dalam bentuk barang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada tahun 2025. Salah satu fokus hibah tersebut adalah untuk merehabilitasi rumah dinas pegawai Kejari Batam.
Berdasarkan informasi yang tertera di situs resmi LPSE Kota Batam (https://lpse.batam.go.id), proyek rehab rumah dinas pegawai Kejari Batam tercatat dengan kode lelang 10050117000.
Proyek konstruksi ini berada di bawah pengelolaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.339.260.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 1.339.142.259, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Proyek tersebut saat ini masih berada dalam tahap pengumuman pascakualifikasi sejak 16 Juli hingga 26 Agustus 2025. Lokasi pekerjaan berada di Jalan Tiban I, Kecamatan Sekupang, Batam.
Tak hanya itu, proyek Konsultan Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas Pegawai Kejari Batam juga diumumkan melalui situs LPSE dengan kode lelang 10004593000. Pagu anggaran dan HPS-nya sebesar ±Rp 155 juta.
Proyek jasa konsultaan konstruksi ini dimenangkan PT Rancang Adhya Selaras asal Batam, dengan harga negosiasi Rp 147.067.750. Lokasi pekerjaan di Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.
Salah Satu Rumah Dinas Pegawai Terlihat Terbengkalai
Berdasarkan penelusuran tim BatamNow.com di lapangan pada Sabtu (02/08/2025), rumah dinas pegawai Kejari Batam yang berada di Jalan Tiban I, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, kondisinya tampak memprihatinkan.
Kompleks ini berjarak sekitar 50 meter dari jalan utama dengan akses jalan masuk selebar 3 meter yang sudah dicor beton.
Di bagian depan kompleks, terdapat plang besi bertuliskan “Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Batam” yang tampak usang.

Terdapat sekitar 10 unit rumah permanen dengan ukuran sekitar tipe 54. Dinding rumah didominasi warna cat cokelat muda dan putih, namun beberapa cat telah memudar.
Akses jalan di bagian belakang kompleks masih berupa tanah, menambah kesan tidak terurus.
Salah satu rumah, yakni rumah dinas bernomor 05, terlihat mencolok karena kondisinya yang sangat buruk.
Tiga kaca jendela rumah ini sudah tidak ada, sementara asbes berbahan triplek di bagian depan rumah tampak menggantung dan hampir copot. Di antara rumah nomor 04 dan 05, berdiri plang bertuliskan “kecuali penghuni rumah”.

Rumah itu posisi paling sudut dari arah masuk komplek itu, perumahan itu juga tidak memiliki pagar, baik dari arah masuk maupun di samping rumah.
Belum dapat dipastikan apakah rumah dinas nomor 05 ini yang dimaksud dalam proyek rehabilitasi senilai Rp 1,3 miliar yang tertera dalam dokumen lelang LPSE Kota Batam.

Konfirmasi Terkait Proyek Belum Direspons
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh BatamNow.com kepada Kepala Badan Kesbangpol Kota Batam, Riama Manurung, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan. Konfirmasi sudah dua kali dikirimkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyarankan agar pertanyaan diarahkan ke pejabat teknis di Kesbangpol.
Sesuai arahan tersebut, wartawan juga telah mengirim pesan konfirmasi kepada Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional (Kabid Wasnas) Badan Kesbangpol Kota Batam, Metra Dinata, namun hingga saat ini juga belum ada respons.
Kejari Batam: Kami Hanya Terima Barang dari Pemko
Konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Batam, Priandi Firdaus.
Dalam keterangan tertulisnya, ia menegaskan bahwa seluruh hibah yang diterima oleh Kejari Batam telah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua hibah yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Batam telah memenuhi prosedur sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tulis Priandi melalui WhatsApp.
Ia menjelaskan bahwa permohonan hibah diajukan oleh Kejari Batam kepada Pemko Batam dan telah dibahas bersama antara Pemko dan DPRD Kota Batam. Priandi juga menegaskan bahwa proses pengadaan sepenuhnya merupakan kewenangan Pemko Batam.
“Kejaksaan Negeri Batam hanya menerima barang dari Pemerintah Kota Batam, sementara proses pengadaan tetap dilakukan oleh Pemko Batam,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Priandi menyebut bahwa bantuan hibah Pemko Batam tidak hanya diberikan kepada Kejari Batam, tetapi juga kepada instansi vertikal lainnya. Ia juga menyampaikan bahwa hibah tersebut sangat membantu Kejari dalam meningkatkan pelayanan publik.
Hibah Barang Pemko Batam ke Kejari Capai Lebih dari Rp 6 Miliar
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nomor 82.A/LHP/XVIII.TJP/05/2025 yang dipublikasikan pada 22 Mei 2025, diketahui bahwa hibah barang dari Pemko Batam ke Kejari Batam mencapai lebih dari Rp 6 miliar.
Dalam laporan tersebut, tepatnya pada tabel 5.126 Bab V-71, dijabarkan 15 item belanja hibah barang yang diberikan kepada Kejari Batam, antara lain:
- Pengadaan rumah dinas Kepala Kejari Batam: Rp 2,9 miliar lebih.
- Konsultan perencana pembangunan teras depan kantor Kejari: Rp 35 juta lebih
- Konsultan pengawas pembangunan teras depan kantor Kejari: Rp 20 juta lebih
- Pembangunan teras depan kantor Kejari: Rp 195 juta lebih
- Pengadaan mobil tahanan: Rp 845 juta
- Pengadaan kendaraan operasional: Rp 576 juta Lebih.
- DED pembangunan pagar rumah dinas pegawai: Rp 77 juta lebih
- DED pembangunan jalan rumah dinas pegawai: Rp 96 juta lebih
- DED pembangunan Gedung PTSP: Rp 345 juta lebih
- Interior ruang sekretariat: Rp 95 juta lebih
- Interior ruang tunggu dan toilet: Rp 413 juta lebih
- Pemasangan neon sign Kejari: Rp 69,5 juta
- Pengadaan AC ruang Kajari dan aula: Rp 128 juta lebih
- Pengadaan AC standing floor: Rp 80 juta lebih
- Pengadaan APAR: Rp 31 juta.
Total realisasi hibah barang yang diberikan Pemko Batam kepada Kejari Batam selama tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 6 miliar. (A)

