BatamNow.com – Sengkarut perizinan kembali mencuat di wilayah pesisir Batam (Kepulauan Riau).
Di tengah gencarnya pemerintah memulihkan ekosistem pesisir lewat program Blue Carbon dan FOLU Net Sink 2030, ironi justru muncul dari Kampung Tua Bakau Serip, Nongsa, Kota Batam.
Kawasan yang telah ditanami mangrove dan dijaga ekosistemnya sejak 2020 itu, kini terancam tergusur oleh izin lokasi (PL) baru yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk perusahaan PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP).
Padahal wilayah itu sudah masuk program konservasi laut melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dijalankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2020.
Konservasi Ditindih Komersialisasi?
Kawasan pesisir seluas 1-2 hektare yang kini menjadi bagian dari ekowisata Mangrove “Pandang Tak Jemu”, telah dipulihkan dengan mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.
Tiga ekosistem laut itu masuk dalam kategori Blue Carbon, penyerap karbon alami yang strategis dalam pengendalian perubahan iklim.

Namun, pada Juni 2025, tim dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Cabang Padang, menyebut bahwa zona tersebut telah masuk dalam PL milik PT PEP.
“Tahun 2020 kami menanam mangrove lewat program PEN dari KLHK. Sekarang, area yang sama masuk ke izin lokasi perusahaan yang dikeluarkan KKP. Pihak BPSPL yang memberitahu, tumpang tindih ini bikin kami bingung,” ujar Gery, pengelola ekowisata, kepada BatamNow.com di Nongsa, Jumat (01/08/2025).

Beberapa warga pantai Nongsa juga membenarkan bahwa Tim BPSPL yang datang ke kawasan Pandang Tak Jemu di Nongsa dua bulan lalu memastikan PL laut di sana telah diserahkan ke PT PEP.
Namun, katanya, Tim BPSPL memastikan pengalokasian itu hanya sebagai “pemanfaatan ruang laut” saja dan tidak bisa direklamasi apalagi dirusak.
Namun isu yang berkembang di kelompok nelayan di sana bahwa ruang laut, persis di kordinat konservasi KLHK program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan direklamasi.
Apalagi zona atau areal yang dialokasikan ke PT PEP, meski belum dijelaskan seberapa luas, namun beberapa patok merah sudah menerobos masuk ke areal ekowisata mangrove Pandang Tak Jemu.
“Kekhawatiran isu reklamasi menghantui sebagian nelayan di sana setelah PL PT PEP dijelaskan Tim BPSPL yang datang langsung ke Nongsa itu,” ujar para nelayan di sana.

Pulau Kecil Banyak Dirusak, Konservasi Malah Terancam
Ironi ini kian terasa bila melihat data yang pernah dirilis oleh KKP sendiri.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, buka suara lewat media pada Jumat (01/08/2025).
Ia menyebut bahwa sejumlah pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri), termasuk Batam, yang terbanyak se-Indonesia telah dirusak para pelaku usaha melalui aktivitas ilegal.
Alih-alih memperkuat perlindungan, kini justru kawasan konservasi yang ada di Bakau Serip — salah satu yang tersisa — masuk ke dalam wilayah izin lokasi perusahaan.
“Ini bukti bahwa belum ada sinergi antarlembaga. Harusnya konservasi jadi prioritas. Apalagi ini blue carbon, bukan hanya lokal, tapi sudah jadi perhatian dunia,” kata Mispar, pemerhati lingkungan pesisir Batam.
Blue Carbon dan Agenda FOLU Net Sink 2030
Indonesia telah mencanangkan target menjadi Net Sink Karbon Sektor Kehutanan dan Lahan (FOLU) tahun 2030, yang dikenal sebagai FOLU Net Sink 2030, sesuai dengan Perjanjian Paris (Paris Agreement) tahun 2015.
Untuk mencapai itu, salah satu kuncinya adalah menyelamatkan ekosistem blue carbon, yakni mangrove, padang lamun, dan terumbu karang — yang semuanya ada ruang laut Bakau Serip, Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, Pial Layang termasuk reklamasi di Teluk Tering, Batam Center yang bermasalah dan banyak lagi.

Kawasan seperti Bakau Serip seharusnya menjadi lokasi prioritas nasional, karena menyumbang potensi penyerapan karbon yang tinggi dan tahan terhadap abrasi. Jika kawasan ini hilang, kerugian ekologisnya tidak hanya lokal, tapi juga terhadap komitmen iklim nasional.
Revisi PL dan Audit Mesti Dilakukan
Berbagai pihak di Batam meminta kasus ini mendesak agar dilakukan audit tata kelola perizinan zona pesisir di Batam dan Kepri.
Mereka meminta dilakukan verifikasi ulang peta lokasi (PL) milik PT PEP oleh KKP.
Evaluasi kinerja koordinasi antara KLHK dan KKP, terutama dalam tumpang tindih wilayah konservasi dan investasi.
Masyarakat berharap pemerintah pusat tak abai terhadap upaya lokal yang sudah bersusah payah menjaga laut, hanya untuk melihatnya dilindas oleh keputusan administratif tanpa transparansi.
Bakau Serip adalah contoh kecil dari banyak wilayah pesisir di Indonesia yang menghadapi ancaman serupa: antara menjaga laut, dan menggadaikannya untuk proyek sesaat.
Pihak PT PEP dicoba dikonfirmasi beberapa kali maupun ke kantornya namun tak ada respons. (H/Red)

