Karyawan Batam TV Layangkan Surat Permintaan Bipartit ke Manajemen Bahas Tunggakan Gaji - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Karyawan Batam TV Layangkan Surat Permintaan Bipartit ke Manajemen Bahas Tunggakan Gaji

Didampingi Kuasa Hukum dan AJI

by BATAM NOW
19/Agu/2025 17:59
Karyawan Batam TV Layangkan Surat Permintaan Bipartit ke Manajemen Bahas Tunggakan Gaji

Konferensi pers oleh Muhamad Ishlahuddin dan kuasa hukumnya setelah melayangkan surat permintaan bipartit ke manajemen Batam TV, Selasa (19/08/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Karyawan Batam TV melayangkan surat permintaan perundingan bipartit kepada manajemen agar kedua pihak bisa membahas penyelesaian tunggakan gaji yang sudah berbulan-bulan.

Surat yang diteken empat karyawan itu diantarkan langsung oleh Muhamad Ishlahuddin yang merupakan Koordinator Liputan Batam TV, didampingi kuasa hukum pada Selasa (19/08/2025) siang.

“Didampingi teman-teman kuasa hukum, mengantar surat permintaan bipartit kepada manajemen Batam TV,” kata Ishlah kepada wartawan dalam konferensi pers usai mengantar surat ke kantor Batam TV di Gedung Graha Pena, Batam Center.

Koordinator Liputan Batam TV, Muhamad Ishlahuddin. (F: BatamNow)

Kepada wartawan, Ishlah menjelaskan bahwa sebelumnya mereka juga telah bersurat ke manajemen Batam TV untuk dilakukan audiensi internal namun tak membuahkan hasil.

“Kami minta secara internal ini dibicarakan. Tapi nyatanya, surat kami tak berbalas,” jelasnya.

Menurut Ishlah, tunggakan gaji sudah terjadi dari awal tahun 2025 namun sebagian sudah ada yang dibayarkan.

“Kasus ini sudah diberawal dari Januari, tapi kemudian mulai sampai bulan Juli itu ada beberapa sekitar 3 bulan dan masuk Agustus ini mungkin sekitar hampir 5 bulan ini yang belum dibayarkan,” terangnya.

Persoalan pembayaran upah ini, tambahnya, bukan hanya dirasakan oleh empat karyawan yang mengajukan permintaan bipartit. Namun, diduga ada intervensi hingga beberapa memilih tak ikut atau berhenti di tengah jalan.

“Nah, tersisa hari ini 4 orang yang akhirnya mengajukan bipartit yang telah kami tanda tangan kuasa kepada teman-teman kuasa hukum,” tandasnya.

Selain dari kuasa hukum, langkah Ishlah beserta rekannya ini juga mendapat pendampingan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

“Kemudian akhirnya kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman AJI Indonesia karena ini juga didampingi teman-teman AJI untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi dalam perjalanan ini,” terangnya.

Ada Kans Dibawa ke Tripartit hingga Pengadilan

Kuasa Hukum Ishlah Cs, Ahmad Fauzi SH menegaskan bahwa langkah yang ditempuh ini sesuai prosedur, dan diharapkan bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat lewat perundingan bipartit.

Namun bila tak tercapai, menurutnya, ada kans langkah yang ditempuh selanjutnya ke tripartit bahkan bisa ke meja pengadilan.

“Kalau tidak sampai ada sepakat di bipartit ini, kemudian lanjut ke tripartit dengan Menteri Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan, baru kemudian ada rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan. Kalau misalnya dua-duanya tidak sepakat atau salah satu di antara keduanya tidak sepakat, itu berlanjut ke pengadilan,” ungkapnya.

Ahmad Fauzi SH. (F: BatamNow)

Fauzi juga mengimbau agar semua pihak menghargai langkah yang ditempuh karyawan untuk memperjuangkan gaji yang merupakan haknya. Ia menyayangkan bila ada intimidasi, apalagi menyasar karyawan perusahaan media yang notabene wartawan.

“Ini sangat tidak elok gitu ya. Tapi ya sudah lah, itu sudah terjadi dan kita akan tempuh jalur hukum,” jelasnya.

Ia punmengingatkan bahwa ada aturan dengan konsekuensi hukum soal keterlambatan pembayaran gaji sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Terlambat 4 hari sampai 8 hari, itu denda 5 persen per hari. Berikutnya kalau masih berlanjut, itu denda 1 persen. Jadi ini harus sebetulnya, apalagi saya dengar sudah hampir 5 bulan, ini sudah di luar nalar gitu ya kalau misalnya kita melihat peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan,” imbunya.

Rekan Fauzi yang juga kuasa hukum Ishlah Cs, Nofita Putri Manik SH menjelaskan bahwa surat permintaan bipartit diterima oleh Putri seorang staf bagian keuangan.

Dalam surat itu, kliennya meminta pertemuan secara bipartit dilaksanakan maksimal dalam waktu 30 hari ke depan dan bisa lebih cepat.

“Agar perkara ini bisa jelas gitu karena kan ada jeda waktu juga kalau tidak juga dalam 30 hari mungkin akan langsung tripartit seperti yang dijelaskan oleh Oji juga dan Ishlah tadi,” ucap Nofita.

Nofita Putri Manik SH. (F: BatamNow)

Sampai saat ini, kata Ishlah, ia dan rekan-rekannya masih berstatus karyawan Batam TV dan tetap bekerja di tengah permasalahan tunggakan gaji.

Terkait surat permintaan bipartit oleh Ishlah Cs ini, telah coba dikonfirmasi ke seorang dari direksi Batam TV. Namun ketika ditemui wartawan, ia belum bisa memberikan tanggapan resmi. (D)

Berita Sebelumnya

Batam “Dibanjiri” Barang Impor dan TKA dari Tiongkok, Siapa Sebenarnya yang Mendapat Untung?

Berita Selanjutnya

APPEKNAS dan Polibatam Teken MoU Strategis Perkuat SDM Konstruksi

Berita Selanjutnya
APPEKNAS dan Polibatam Teken MoU Strategis Perkuat SDM Konstruksi

APPEKNAS dan Polibatam Teken MoU Strategis Perkuat SDM Konstruksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com