BatamNow.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) per September 2025 berusia hampir 23 tahun.
Namun, tata kelola keuangan dan sistem pengendalian internal Pemprov Kepri di era Gubernur Ansar Ahmad dinilai masih lemah.
Hal ini terungkap dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan itu, BPK menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan keuangan di Pemprov Kepri.
Temuan BPK juga tentang ketidakpatuhan Pemprov Kepri terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut beberapa poin utama dari temuan BPK:
(1). Perencanaan dan Pelaksanaan APBD 2024 lemah dan dinilai belum mempertimbangkan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah.
Penyusunan anggaran pendapatan daerah tidak memiliki dasar yang memadai, sementara manajemen kas belum efektif dalam mencegah gagal bayar atas kegiatan belanja Perangkat Daerah (PD).
Akibatnya, Pemprov Kepri tidak mampu menyelesaikan sejumlah kegiatan belanja tahun berjalan.
Kondisi ini menimbulkan kewajiban jangka pendek berupa utang belanja dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp 454,8 miliar, yang kemudian membebani anggaran tahun berikutnya.
Dewas RS Belum Optimal Jalankan Pengawasan
(2). Dalam temuan BPK disebutkan pengelolaan belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) dan RSJKO Engku Haji Daud (RSJKO EHD) dinilai belum tertib.
Belanja yang menjadi beban BLUD melebihi ambang batas dan belum memperoleh persetujuan dari Gubernur.
Selain itu, pendapatan BLUD tidak mampu menutupi biaya operasional, dan Dewan Pengawas (Dewas) rumah sakit belum optimal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.
Akibatnya, belanja sebesar Rp 9,1 miliar belum memiliki legalitas yang memadai.
RSUD RAT juga menanggung utang belanja sebesar Rp 30,5 miliar, sementara RSJKO EHD memiliki utang belanja sebesar Rp 10,2 miliar.
Semua jumlah utang ini, sebut BPK, membebani APBD tahun berikutnya dan berisiko mengganggu layanan operasional.
(3). Pemungutan Pajak Alat Berat Tidak Optimal
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) belum optimal dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan Pajak Alat Berat (PAB) Tahun 2024.
Hal ini disebabkan keterlambatan penetapan Peraturan Gubernur sebagai dasar pelaksanaan, serta belum lengkapnya regulasi pendukung.
Akibatnya, Pemprov Kepri kehilangan potensi pendapatan dari sektor ini yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan belanja daerah.
Ini Poin “Perintah” BPK ke Gubernur Kepri
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, BPK merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan kepada Gubernur Kepri, di antaranya:
Kepada Sekda selaku Ketua TAPD, agar menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek pada tahun 2025.
Menetapkan kebijakan rasionalisasi belanja yang menyesuaikan pelaksanaan kegiatan di DPA dengan ketersediaan dana.
Menyusun SOP evaluasi kelengkapan dan kewajaran data pendukung usulan target anggaran dari PD.
Sementara kepada Kepala BKAD, BPK merekomendasikan agar menyusun SOP atau ketentuan teknis rinci mengenai manajemen kas, termasuk penetapan saldo kas minimal, perencanaan, serta strategi mengatasi kekurangan atau kelebihan kas.
Untuk Direktur RSUD RAT dan RSJKO EHD, BPK merekomendasikan agar mengajukan persetujuan Gubernur sebelum belanja melebihi ambang batas.
Lalu BPK “memerintahkan” agar berkoordinasi dengan Dewas dan Kepala BKAD dalam menyusun rencana penyelesaian utang jangka pendek serta melakukan efisiensi layanan dan peningkatan pendapatan BLUD.
Dewas RSUD RAT dan RSJKO EHD, diminta agar menyusun dan menyampaikan laporan penilaian kinerja keuangan dan non-keuangan BLUD beserta saran terkait kondisi dan risiko keuangan kepada Gubernur.
Demikian juga kepada Kepala Bapenda, agar menyusun seluruh regulasi pendukung serta menetapkan ketentuan teknis terkait tata cara pengelolaan dan pemungutan PAB.
Ini Jawaban Pihak Pemprov Kepri
Apakah rekomendasi BPK yang dirilis Mei 2025 ini sudah dilaksanakan?
Kadiskominfo Pemprov Kepri, Henri Kurniadi menjawab redaksi BatamNow.com dengan singkat, begini;
“Rekomendasi BPK, sifat nya wajib ditindak lanjuti oleh pemda.. Ada waktu tertentu masa tindak lanjut nya yg harus di laksanakan, secara umum Pemprov Kepri telah melaksanakan rekomendasi BPK tahun anggaran 2024, namun segera saya tanyakan ke inpektorat hal hal yg di pertanyakan..,” tulisnya lewat komunikasi WhatsApp.
Meski begitu media ini masih menunggu transparansi dan akuntabilitas Pemprov Kepri terkait tindak lanjut konkret atas rekomendasi BPK tersebut demi transparansi publik. (H/Red)
Catatan: Media ini akan mengulas lebih lanjut poin penting temuan BPK atas kelemahan Laporan Keuangan Pemprov Kepri.

