Polda Kepri Bongkar Mini Lab Produksi 5,5 Kg Sabu di Tambak Udang Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polda Kepri Bongkar Mini Lab Produksi 5,5 Kg Sabu di Tambak Udang Batam

Pelaku Daur Ulang Narkoba Reject

by BATAM NOW
16/Sep/2025 18:04
Polda Kepri Bongkar Mini Lab Produksi 5,5 Kg Sabu di Tambak Udang Batam

Konferensi pers Polda Kepri terkait pengungkapan kasus narkotika, Selasa (16/09/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap mini laboratorium rumahan untuk produksi narkoba dengan mendaur ulang sabu dan ekstasi “reject”, di kawasan tambak udang, Kampung Sukadamai, Kelurahan Tanjung Piayu, Kota Batam.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 14 September 2025 terkait peredaran sabu di sekitar Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning.

Dari penyelidikan, polisi menangkap dua orang berinisial PO dan TST di kos-kosan Duta Plamo Residence, Baloi Permai, pada 15 September.

Dari penggeledahan, ditemukan 3,9 gram sabu yang diakui milik TST.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di kawasan tambak udang di Tanjung Piayu yang ternyata digunakan sebagai mini lab tempat produksi narkoba.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sabu siap edar seberat 5.560,03 gram atau sekitar 5,5 kilogram (kg) serta serbuk ekstasi warna merah muda seberat 556,3 gram.

Berdasarkan interogasi, tersangka PO mengaku “me-laundry” sabu dengan cara mencampurkan sabu kualitas rendah (reject) dengan bahan kimia yang diperoleh dari seseorang berinisial AR, yang kini berstatus DPO asal Pekanbaru.

“Jadi hasil interogasi sementara dari yang bersangkutan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung lebih kurang 3 minggu, hampir 1 bulan. Alhamdulillah kita berhasil melakukan pengungkapannya, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu yang mereka buat berasal dari sabu reject atau kualitas rendah, yang kemudian dicampur dengan bahan kimia tertentu dan dipanaskan menggunakan kompor untuk menghasilkan kembali sabu yang diklaim berkualitas tinggi,” ungkap Anggoro dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (16/09/2025).

Konferensi pers Polda Kepri terkait pengungkapan kasus narkotika, Selasa (16/09/2025). (F: BatamNow)

Selain sabu, polisi juga menemukan pil ekstasi hasil daur ulang dari ekstasi rusak yang dicetak kembali menggunakan alat khusus.

Polisi kini masih memburu AR serta seorang pemilik lahan tambak berinisial M yang juga masuk DPO dan diduga terlibat jaringan narkoba.

“Ini bukan sekadar pengguna, mereka sudah menjalankan proses produksi narkoba selama lebih dari tiga minggu. Kegiatan ini disamarkan di lokasi yang cukup tersembunyi dan jauh dari pemukiman, agar tidak terpantau Selain AR, kami juga memburu seorang lagi yang diduga sebagai pemilik lahan tambak berinisial M, yang juga masuk dalam DPO dan diduga terkait kasus narkoba lainnya,” ujar Anggoro.

Pengakuan pelaku, ia diupah Rp 15 juta untuk daur ulang narkoba tersebut dan belum pernah menjual hasil produksinya. “Dijanjikannya Rp 20 juta,” kata pelaku.

@batamnow Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap mini laboratorium rumahan untuk produksi narkoba dengan mendaur ulang sabu dan ekstasi “reject”, di kawasan tambak udang, Kampung Sukadamai, Kelurahan Tanjung Piayu, Kota Batam. Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 14 September 2025 terkait peredaran sabu di sekitar Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning. Dari penyelidikan, polisi menangkap dua orang berinisial PO dan TST di kos-kosan Duta Plamo Residence, Baloi Permai, pada 15 September. Dari penggeledahan, ditemukan 3,9 gram sabu yang diakui milik TST. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di kawasan tambak udang di Tanjung Piayu yang ternyata digunakan sebagai mini lab tempat produksi narkoba. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sabu siap edar seberat 5.560,03 gram atau sekitar 5,5 kilogram (kg) serta serbuk ekstasi warna merah muda seberat 556,3 gram. Berdasarkan interogasi, tersangka PO mengaku “me-laundry” sabu dengan cara mencampurkan sabu kualitas rendah (reject) dengan bahan kimia yang diperoleh dari seseorang berinisial AR, yang kini berstatus DPO asal Pekanbaru. “Jadi hasil interogasi sementara dari yang bersangkutan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung lebih kurang 3 minggu, hampir 1 bulan. Alhamdulillah kita berhasil melakukan pengungkapannya, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu yang mereka buat berasal dari sabu reject atau kualitas rendah, yang kemudian dicampur dengan bahan kimia tertentu dan dipanaskan menggunakan kompor untuk menghasilkan kembali sabu yang diklaim berkualitas tinggi,” ungkap Anggoro dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (16/09/2025). Selain sabu, polisi juga menemukan pil ekstasi hasil daur ulang dari ekstasi rusak yang dicetak kembali menggunakan alat khusus. Polisi kini masih memburu AR serta seorang pemilik lahan tambak berinisial M yang juga masuk DPO dan diduga terlibat jaringan narkoba. “Ini bukan sekadar pengguna, mereka sudah menjalankan proses produksi narkoba selama lebih dari tiga minggu. Kegiatan ini disamarkan di lokasi yang cukup tersembunyi dan jauh dari pemukiman, agar tidak terpantau Selain AR, kami juga memburu seorang lagi yang diduga sebagai pemilik lahan tambak berinisial M, yang juga masuk dalam DPO dan diduga terkait kasus narkoba lainnya,” ujar Anggoro. Pengakuan pelaku, ia diupah Rp 15 juta untuk daur ulang narkoba tersebut dan belum pernah menjual hasil produksinya. “Dijanjikannya Rp 20 juta,” kata pelaku. #batam #rempang #batamnow #batamhits #fyp #fypシ゚viral #semuatentangbatam #galang #batamnews #batamhariini #batamsirkel #batampunyacerita #batamdaily #barelang #fypシ #batamtiktokcommunity #poldakepri ♬ original sound – BatamNow.com

Hingga September 2025, Tangani 216 Kasus Narkoba

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menambahkan, sejak 1 Januari hingga 19 September 2025, pihaknya telah menangani 216 kasus narkoba dengan 298 tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 127.938,04 gram, ganja kering 2.834,91 gram, ekstasi 73.420 butir, serbuk ekstasi 556,3 gram, MDMB dan PINACA 3.728 gram, heroin 1.000 gram, ketamin 3.273,38 gram, happy five 1.254 butir, hingga happy water dan sinte gorilla.

Ia menegaskan bahwa Polda Kepri, BNN, Bea Cukai, dan jajaran TNI, betul-betul serius untuk menghilangkan peredaran gerak narkotika di wilayah Kepri.

Konferensi pers Polda Kepri terkait pengungkapan kasus narkotika, Selasa (16/09/2025). (F: BatamNow)

Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.

“Kami juga sudah memerintahkan kepada seluruh Kapolsek, Bhabinkamtibmas, termasuk mungkin masyarakat, untuk lebih waspada lagi. Dicek kalau ada hal-hal yang seperti tadi kita contohkan, ya ternyata mereka melakukan produksi kecil-kecilan jenis sabu, narkotika jenis sabu. Nah tentunya ini menjadi satu perhatian buat kita untuk bagaimana kita lebih peduli lagi terhadap lingkungan kita,” ujar Asep. (H)

Berita Sebelumnya

BPK: Penghitungan Kerugian Negara Selesai, Kejati Kepri Pernah ‘Bodyguard’ Proyek Dermaga Batu Ampar?

Berita Selanjutnya

PWI Tanggapi Keresahan Kepala Sekolah se-Batam: Ulah Oknum Meresahkan Memboncengi Wartawan

Berita Selanjutnya
PWI Tanggapi Keresahan Kepala Sekolah se-Batam: Ulah Oknum Meresahkan Memboncengi Wartawan

PWI Tanggapi Keresahan Kepala Sekolah se-Batam: Ulah Oknum Meresahkan Memboncengi Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com