Catatan Redaksi
BatamNow.com – Batam, yang digadang-gadang selama ini sebagai pusat industri modern dan calon pesaing Singapura, kini justru terjerembab dalam preseden buruk penegakan hukum lingkungan.
Skandal dugaan impor limbah elektronik berbahaya oleh PT Esun International Utama Indonesia yang beroperasi di Kawasan Industri Horizon di Sagulung, Batam bukan hanya mengguncang integritas sistem pengawasan di BP Batam.
Pun mengungkap betapa lemahnya koordinasi dan pengawasan oleh BP Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya di level daerah.
Bagaimana industri berisiko tinggi bisa bebas beroperasi selama bertahun-tahun?
Pertanyaan ini menjadi sangat relevan ketika melihat bahwa PT Esun bukanlah pendatang baru.
PT Esun yang disebut memiliki 1.000 karyawan ini diketahui bergerak di bidang ekspor-impor sekaligus daur ulang barang elektronik.
Perusahaan yang berdiri sejak 2017 ini berlokasi di Kawasan Industri Sungai Harapan, Sekupang, Kota Batam.
Perusahaan yang diklaim investasi US$ 50 miliar ini juga tercatat memiliki lokasi kerja lain di Sungai Lekop Sagulung, Kabil, dan Sekupang.
Dan kemudian ke Kawasan Industri Horizon, Sagulung, Batam, Grup Harbour Bay di Sei Jodoh, lokasi perusahaan yang hendak disegel menteri itu.
Namun baru setelah laporan PTRI di Jenewa yang menerima data dari NGO Basel Action Network—dari luar negeri—masalah ini mulai terkuak.
Kenapa harus menunggu laporan dari luar negeri untuk menyadari ancaman limbah beracun di halaman sendiri?
Di mana DLH Batam dan BP Batam selama ini? Apakah tak ada audit, inspeksi lingkungan, atau evaluasi terhadap jenis usaha dan bahan baku yang digunakan perusahaan?
Permasalahan limbah beracun bukan kali ini saja mencoreng perjalanan kawasan industri BP Batam ini karena diduga keras disebab kelemahan para oknum pejabat di sini dan kondisi ini disebut sangat mengecewakan.
Kementerian Lingkungan Hidup Gagal Menyegel PT EIU
Lebih mengecewakan lagi, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang jauh datang dari Jakarta ke Batam pada Senin (22/09/2025) malah menunda penyegelan PT Esun di Kawasan Industri Horizon di Sagulung, dengan alasan “pendalaman” masalah.

Padahal, sebagaimana disebut oleh Menteri sendiri, kegiatan impor limbah berbahaya merupakan pelanggaran Pasal 69 dan 106 UU No. 32 Tahun 2009, yang bisa dikenakan sanksi 5–10 tahun penjara dan denda Rp 3–10 miliar.
Apalagi Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel tentang pengendalian perpindahan lintas batas limbah berbahaya, yang secara tegas melarang masuknya limbah B3, termasuk polychlorinated biphenyls (PCB), ke wilayah nasional.
Lalu jika data dan verifikasi lapangan sudah ada, apa lagi yang hendak ditunggu?
Apakah negara ini akan terus diam dan mencari-cari alasan sementara ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sudah nyata?
Preseden Buruk yang Bisa Terulang
Sebagai lembaga yang mengatur izin dan kawasan industri di Batam, BP Batam seharusnya menjadi garda depan pengawasan terhadap industri yang berpotensi membahayakan lingkungan.
Namun, dalam kasus ini, peran BP Batam justru dipertanyakan.
Bagaimana mungkin sebuah kawasan industri bisa memfasilitasi perusahaan yang diduga mengimpor limbah elektronik dari luar negeri tanpa alarm pengawasan apapun?
Jika BP Batam hanya menjadi “fasilitator investasi” tanpa instrumen pengawasan dan akuntabilitas lingkungan, maka mereka dinilai bukan bagian dari solusi, tapi bagian dari masalah.
Preseden Buruk yang Bisa Terulang
Penundaan penyegelan oleh Menteri justru memberi ruang bagi spekulasi adanya kekuatan yang bermain untuk melindungi perusahaan?
Seperti yang diungkap oleh aktivis lingkungan Hendrik Hermawan, tindakan ini menciptakan preseden bahwa hukum lingkungan dapat dinegosiasikan, dan itu adalah sinyal buruk bagi investor serius dan masyarakat yang peduli lingkungan.

Lebih jauh, kelambanan ini bisa menjatuhkan indeks kualitas lingkungan hidup Kota Batam.
Kemudian dapat merusak citra Batam sebagai kota investasi modern, dan membuat Indonesia terlihat lemah di mata internasional, khususnya.
Tegakkan Aturan atau Batam Akan Jadi Tempat Sampah Dunia?
Dugaan selama ini oknum KLHK, BP Batam, Pemko Batam dan aparat penegak hukum, gagal bersikap tegas.
Maka Batam diduga menjadi pintu bagi berbagai industri kotor yang tidak laku di negara asalnya dan dinegata lainnya.
Ini akan menjadikan Batam—dan lebih luas lagi Indonesia—dicap sebagai tempat pembuangan limbah dunia.
Ini bertolak belakang dengan semangat pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau yang selama ini dideklarasikan pemerintah.
KLHK Lakukan Audit Menyeluruh Industri Limbah Berarun di Batam
Bercermin dari kasus PT EIU, KLHK harus segera mengambil langkah tegas terhadap PT EIU termasuk penyegelan dan proses hukum terhadap pelanggaran.
KLHK harus mengusut apakah ada dugaan kelemahan dan pengawasan perizinan selama ini?
KLHK mesti melakukan audit menyeluruh terhadap industri yang sama atau mirip di Batam, terutama yang berkaitan dengan impor bahan baku dan limbah elektronik dan plastik.
BP Batam harus transparan soal siapa yang memberikan izin dan bagaimana pengawasan dilakukan apalagi setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang KPBPB?
Publik untuk mendesak penyelesaian kasus ini harus diperluas, agar tidak menguap begitu saja.
Masyarakat tidak butuh retorika dan janji lingkungan hijau jika dalam praktiknya limbah beracun bisa masuk tanpa terdeteksi, dan ketika terungkap pun negara malah ragu mengambil tindakan. (*)

